TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL DALAM MELINDUNGI ANAK TERLANTAR BERKEBUTUHAN KHUSUS DISABILITAS MENTAL BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (Studi Penelitian di Kabupaten Aceh Utara)
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Dalam Melindungi Anak Terlantar Berkebutuhan Khusus Disabilitas Mental di Kabupaten Aceh Utara. Anak sebagai tunas bangsa diharapkan menjadi generasi penerus yang memiliki potensi hendaknya kelak dapat membangun negara sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi agar mampu bertanggung jawab bagi keberlangsungan bangsa dan negara, namun apabila anak terlantar mengalami disabilitas mental dikhawatirkan terciptanya generasi yang tidak berkualitas secara intelektual dan sensorik karena kurangnya pendidikan dan kesehatan mental yang buruk. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis.Penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun lisan atau prilaku yang diamati, memaparkan sekaligus menganalisa kinerja dari Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi anak terlantar berkebutuhan khusus disabilitas mental. Penelitian ini mengemukakan bahwa perlindungan dan penanganan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak atau DSP3A sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 hambatan yang menjadi kendala bagi DSP3A dalam mengoptimalkan kinerjanya adalah terbatasnya sarana maupun prasarana untuk kepentingan kegiatan perlindungan anak disabilitas mental seperti belum ada panti ataupun rumah singgah bagi penyandang disabilitas. Upaya yang telah dilakukan untuk melaksanakan kewajibannya sebagai salah satu instansi pemerintahan melindungi dan mewujudkan kesejahteraan bagi anak terlantar melakukan pelayanan seperti pengalokasian anak terlantar, penanganan anak disabilitas mental, monitoring secara berkala bagi penderita yang sudah terdaftar hingga pemberian bantuan dana.
Kata Kunci: Anak, Terlantar, Disabilitas Mental, Tugas, Dinas Sosial.
Full Text:
PDFReferences
Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Bhuana ilmu Populer, Jakarta.
Caesi Mutiara D,S. 2020. “Kesehatan Mental Pada Anak”. Hasil wawancara pribadi: 17 Desember 2020, dr. Mila Astari Harahap, Sp.KJ, Kepala bagian spesialis jiwa, Rumah sakit umum Cut mutia Aceh utara.
Caesi Mutiara D,S. 2020. “Pendamping program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas”. Hasil wawancara pribadi: rabu 25 November 2020, Nanda Arifan S.SOS.I, di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Caesi Mutiara D,S. 2020. “wawancara pribadi”. Al-Muttaqin, Pendamping Lapangan Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban perdagangan orang: 11 November Tahun 2020, Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Caesi Mutiara D,S. 2020. Hasil wawancara pribadi: 2 Desember 2020, Nursaidah, SE, Msi Kepala Badan Pusat Statistik, di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara.
Caesi Mutiara D,S. 2020. Hasil wawancara pribadi: 7 Desember 2020, Syarwan S.AP, Pendamping lapangan P2TP2A.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016, Buku Panduan penulisan tugas akhir skripsi.
Irwanto, 2010, Analisis Situasi Penyandang Disabilitas Di Indonesia, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Indonesia, Depok Jakarta.
Melvin Lewis, 1996, Child And Adolescent Pskychiatry, New Haven Connecticut.
P. Joo Subagyo, 1991, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, : Pt. Rineka Cipta, Jakarta.
Rekap Data Disabilitas Aceh Utara, 2020, Data Dihimpun Dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak.
Qanun Aceh, Nomor 11 Tahun 2013 Tentang kesejahteraan sosial.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.5352
Article Metrics
Abstract Views : 277 timesPDF Downloaded : 16 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 CAESI MUTIARA DATU SABILLA, Muhammad Nasir, Eny Dameria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457