Kebijakan Penanggulangan Kejahatan di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Hasil Statistik Kriminal (Studi Penelitian di Polres Aceh Utara)
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arief Nawawi Barda, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep Baru), Jakarta: Kencana
Alam A.S.dan Ilyas Amir, Kriminologi Suatu Pengantar, 2018,Jakarta: Kencana
Ravena Dey ,dan Kristian,2017, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy),, Jakarta:Kencana
Soedarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: P.T.Alumni
Utari Sri Indah, 2018,Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi, Semarang: Dua Satria Offset
Najih Muhammad, 2014, Politik Hukum Pidana (Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum), Malang: Setara Press
Undang Undang
Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Ri, Nomor M.Hh-19.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Internet dan Artikel
Admin, “Upaya Penanggulangan Kejahatan”, https://info-hukum.com, Diakses Pada Kamis, 02 maret 2017, 10:16 WIB.
Ari Wiranata, “Materi Kuliah Kriminologi” https://ari-wiranata.blogspot.com Diakses Pada Sabtu, 16 Juni 2012, 14:25 WIB.
Arie Basuki, “Polisi Tangkap 106 Napi Asimilasi yang Kembali Berulah” https://m.merdeka.com, Diakses Pada, 12 mei 2020, 14:20 WIB.
Muhammad Ahsan Ridhoi, “Kriminalitas Meningkat Selama Pandemi Corona , Sebanyak Apa?”https://m.mediaindonesia.com, Diakses Pada, 18 mei 2020, 15:23 WIB
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5272
Article Metrics
Abstract Views : 183 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 4 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Ghozali, Johari, S.H., M.H, Ummi Kalsum, S.H., M.H
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457