PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN PEMBAKARAN LAHAN DAN HUTAN

Islahuddin I, Muhammad Nur, Yusrizal Y

Abstract


Studi ini bertjuan untuk mengetahui aspek terhadap korporasi dan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan pembakaran lahan dan hutan. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi pada pembakaran lahan dan hutan merupakan suatu delik materil tindakan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Penegak hukum dapat lagi memperhatikan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, sehingga hal tersebut menjadi efek jera dan dapat mencegah korporasi lain untuk melakukannya karena kebakaran hutan.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2001, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Alvi Syahrin, 2011, Ketentuan Pidana Dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, Sofmedia

Andi Hamzah, 2011, KUHP dan KUHAP Edisi Revisi, Jakarta, Rineka Cipta

Anthon F.susanto, 2015, Penelitian Hukum Transformasi-Parsitipatoris, Malang, Setara press

Bambang Purbowaseso, 2004, Pengendalian Kebakaran Hutan, Jakarta, Rineka Cipta

Barda Nawawi Arief, 1982, Masalah Pemidanaan Suhubungan dengan Perkembangan Delik-Delik Khusus dalam Masyarakat, Bandung, Bina Cipta

Cristine S.T Cansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita

Hasbullah Sjawie, 2013, Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung, Citra Aditya Bhakti

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban pidana perkembangan dan penerapan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

H. Setiyono, 2003, Kejahatan Korporasi Analisis Victimologi Dan pertanggungjawabanjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Edisi Kedua Cetakan Pertama, Malang, Banymedia Publishing

Kristian, 2014, Hukum Pidana Korporasi kebijakan integral (Integral Policy) formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, Bandung, CV Nuansa Aulia

Loebby Loeqman, 2002, Kapita Selekta Tindak Pidana Dibidang Perekonomian, Jakarta, Datacom

Marwan Effendy, 2012, Diskreasi, Penemuan Hukum, Korporasi, Dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Jakarta, Referensi

Mahrus Ali, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta Timur, Sinar Grafika

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta

Mukti Fajar Nur Dewatadan dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

M. Syamsuddin, 2007, Operasional Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

P.A.F Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Peter Marzuki Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Presada Media Group

S.R. Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan penerapannya, Jakarta, Cet IV, Alumni Ahaem

Sastrawijaya, A. Tresna, 2002, Pencemaran Lingkungan, Jakarta, Rineke Cipta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali press

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta, Asdi Mahasatya

Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, PT.Grafiti Pers

Syahrul Machmud, 2012, Problematika Penerapan Delik Formil Dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia, Bandung, Mandar maju

Tri Andrisman, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bagian Hukum Pidana Unila, Lampung




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.5246

Article Metrics

 Abstract Views : 292 times
 PDF Downloaded : 10 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Islahuddin Islahuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457