Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap Di Masa Pandemi Covid 19 (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Langkat)
Abstract
Abstrak
Judi toto gelap adalah satu bentuk permainan perjudian dengan menggunakan angka untuk menebak nebak supaya mendapat keuntungan dengan angka yang telah di tetapkan pada saat di keluarkan. Judi menjadi pilihan bagi sebagian warga sebagai solusi ekonomi di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini membahas mengenai upaya penanggulangan tindak pidana perjudian toto gelap di masa pandemi covid 19 (studi penelitian di Kepolisian Resor Langkat). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penanggulangan perjudian toto gelap di masa pandemi covid 19 Kepolisian Resor Langkat. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Kepolisian Polres Langkat. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa: 1) Upaya penanggulangan tindak pidana perjudian toto gelap di masa pandemi covid 19 di Polres Langkat melalui upaya penal dan non penal; 2) Kendala Yang Dihadapi Kepolisian Dalam Melakukan Penanggulangan Perjudian Toto Gelap di Masa Pandemi Covid 19 diwilayah Kepolisian Resort Langkat adalah Kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan pihak Kepolisian, Masyarakat tidak mau bekerjasama dengan polisi untuk memberikan informasi, Adanya pembackingan perjudian oleh oknum-oknum tertentu dan Sulitnya menemukan alat bukti.
Kata Kunci: Penanggulangan, Tindak Pidana, Toto Gelap, Covid 19
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Asryam, A.T , 2017. Peran Bhabinkamtibmas dalam Upaya Pencegahan Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Kudus. Indonesian Journal of Police Studies, volume 1(1).
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi , Bandung , Alfabeta.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.7 tahun 1974 Tentang Perjudian
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Soedjono D, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
Ibnu Adi Prasetyo. 2019, Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Kartu Remi (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polsek Wonosalam Kabupaten Demak), Jurnal Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.
Zulfadli, 2017, ‘‘Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros’’. Skripsi. Fakultas Syari’ah Dan Hukum Uin Alauddin, Makassar.
Taufik, budi, 2020, ‘‘Ketika Praktik Perjudian Tumbuh Subur di Tengah Pandemi Covid 19’’,https://news.okezone.com/read/2020/06/29/512/2238355/keti ka-praktik-perjudian-tumbuh-subur-di-tengah-pandemi-covid-19, diakses 30 Desember 2020.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.4741
Article Metrics
Abstract Views : 222 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 erina wati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457