Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Sebagai Pemberi Layanan Jasa Pembayaran Listrik Kepada Konsumen Pengguna Listrik (Studi Penelitian Di Wilayah Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4065Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik dengan konsumen, tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik dan akibat hukum yang diterima oleh pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik kepada konsumen yang telah dirugikan. Tanggung jawab hukum pelaku usaha telah diatur sesuai Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut pihak ketiga sebagai pemberi layanan jasa pembayaran listrik merupakan pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab atas pelayanan dan penawaran atas barang dan/atau jasa yang akan diberikan kepada konsumen, namun masih ada agen penyedia jasa pembayaran listrik yang belum melaksanakan tanggung jawab kepada konsumen yang telah dirugikan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hubungan hukum yang terjadi antara agen penyedia jasa pembayaran listrik dengan konsumen terjadi atas dasar perjanjian secara lisan. tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik kepada konsumen tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal 19 UUPK. Akibat hukum yang diterima oleh pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik yang telah merugikan konsumen dapat dilihat dari tiga aspek yaitu aspek perdata, administratif dan aspek pidana.Downloads
References
Ahmadi Miru, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet Delapan, Rajawali Press, Jakarta.
Agus Sardjono, 2016, Pengantar Hukum Dagang, Rajawali Press, Jakarta.
Ariani, D. Wahyu, 2009, Manajemen Operasi Jasa, Graha Ilmu, Jakarta.
Bambang Sugono, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Buchari Alma, 2007, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Alfabeta, Bandung.
Dewa Gede Ari Yudha Brahmanta dan Anak Agung Sri Utari, Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen, vol.04, No. 02, E-Journal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2016.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa.
Soeroso R, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





