Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga Sebagai Pemberi Layanan Jasa Pembayaran Listrik Kepada Konsumen Pengguna Listrik (Studi Penelitian Di Wilayah Kota Lhokseumawe)
Abstract
References
Ahmadi Miru, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet Delapan, Rajawali Press, Jakarta.
Agus Sardjono, 2016, Pengantar Hukum Dagang, Rajawali Press, Jakarta.
Ariani, D. Wahyu, 2009, Manajemen Operasi Jasa, Graha Ilmu, Jakarta.
Bambang Sugono, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Buchari Alma, 2007, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Alfabeta, Bandung.
Dewa Gede Ari Yudha Brahmanta dan Anak Agung Sri Utari, Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen, vol.04, No. 02, E-Journal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2016.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa.
Soeroso R, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4065
Article Metrics
Abstract Views : 392 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Adelia Chairas, Marlia Sastro, Arif Rahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457