ANALISIS HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 686/Pdt.G/2021/Pn.Mdn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang dilakukan hakim terhadap putusan nomor 686/pdt.g/2021/pn.mdn) serta untuk mengetahui akibat hukum wanprestasi dalam putusan nomor: 686/pdt.g/2021/pn.mdn. Dasar hukum wanprestasi Pasal 1238 KUH Perdata menjelaskan; ”Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Kajian ini menggunakan metode penelitian Yuridis normatif, dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa bahwa pertimbangan hukum yang dilakukan hakim pengadilan negeri medan dalam memutuskan putusan nomor 686/pdt.g/2021/pn-mdn adalah majelis hakim pengadilan negeri medan telah mempertimbangkan segala alat bukti yang diajukan oleh kreditur dan debitur. Tetapi majelis hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dapat dibuktikan secara tertulis, sehingga alat bukti pengakuan debitur dikesampingkan. Alat bukti pengakuan yang dimaksud adalah dimana debitur tidak dapat membayar hutangnya akibat pandemi covid-19 sehingga debitur termasuk dalam keadaan memaksa (Force Majure). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1244 BW dan Pasal 1245 BW, secara umum pandemi covid-19 dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa dan dapat dikatakan sebagai Force Majure yang bersifat relatif. Hal ini sebagaimana didalam Pasal 1866 KUH Perdata/Pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Apabila melihat ketentuan Pasal 164 HIR, maka jelas pengakuan menurut undang-undang merupakan salah satu alat bukti dalam proses penyelesaian perkara perdata. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah debitur yang belum tentu bersalah dinyatakan melakukan Wanprestasi dan dihukum untuk membayar hutang dan memberikan jaminan rumah kepada kreditur.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdul Manan, “Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama”, Putra Grafika, Jakarta, 2005.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1456 BW, Rajawali Grafindo,Jakarta, 2011.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-orang-yang-tidak-membayar-utang-dipidana-lt57da49a2bfb95/, diakses pada tanggal 11 Oktober 2023, pukul 17.24 wib.
Irfan Fachruddin, “Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah”, PT. Alumni, Bandung, 2004.
J. Satrio, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Alumni, Bandung, 1995.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, Kencana, Jakarta, 2020.
Lutfiah Nisrin,"Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perkara Utang- Piutang (Studi Putusan Nomor:6/Pdt.G/2021/Pn.Gdt)",Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2022.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung, 1982.
Marilang, Hukum Perikatan: Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Alauddin University Press, Makassar, 2013, hlm.109 Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgelijk Wetboek, buku III, bab I, pasal 1234.
Moch Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
Nurfahni, Marlia Sastro, Nuribadah. WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA MANJA CHEESE TEA DI KOTA SIGLI. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Volume V Nomor 3 (Oktober 2022). DOI:10.29103/jimfh.v5i3.8083
Nurul Helmi, Teuku Yudi Afrizal, Fatahillah. TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KUASA MENJUAL MUTLAK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) Volume IV Nomor 1 (Januari 2021). DOI: 10.29103/jimfh.v4i1.4044
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2007.
Rina Arjukni, Ramziati, Arnita. Wanprestasi Dalam Perjanjian Taylor Mahirah Gorden Dengan Pemilik Pakaian (Studi Kasus Taylor Mahirah Gorden Desa Sp. Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH) Volume IV Nomor 3 (Oktober 2021). DOI: 10.29103/jimfh.v4i3.5102
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgelijk Wetboek, buku III, bab I, pasal 1234.
Syaeful Bahri, Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Pada Testament Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dalam Perspektif Keadilan, Jurnal Akta, Vol.V, No. 7, Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang, 2017.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13651
Article Metrics
Abstract Views : 293 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 28 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ridana Sinaga, Sulaiman Sulaiman, Fatahillah Fatahillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457