Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Debitor Lembaga Pembiayaan Dalam Aplikasi Pinjaman Berbasis Online
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum terhadap data pribadi debitor lembaga pembiayaan dalam aplikasi pinjaman berbasis online dan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi debitor lembaga pembiayaan dalam aplikasi pinjaman berbasis online. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum positif atau bisa juga disebut penelitian doktriner dengan menggunakan Undang-Undang yang relevan bagi penelitian ini sebagai sumber data primer. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan data pribadi ada pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut UU PDP), serta terdapat sanksi pidana maupun perdata di dalam UU PDP yang bisa diterapkan kepada para pelanggar data pribadi sebagai upaya perlindungan hukum bagi data pribadi masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, UU PDP muncul sebagai angin segar bagi masyarakat Indonesia, karena dengan adanya UU PDP bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dan para aparat penegak hukum untuk bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat terkhususnya dalam hal perlindungan data pribadi. Dan sanksi-sanksi yang tertulis pada UU PDP diharapkan mampu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar data pribadi. Saran dalam penelitian ini adalah, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bisa memberikan sosialisasi bagi masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka sendiri, serta masyarakat diharapkan dapat memahami langkah-langkah yang bisa ditempuh apabila data pribadi mereka disalahgunakan oleh orang-orang tertentu dengan mengikuti sosialiasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Achmad Busro, 2012, Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata, Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Amatul Najla, 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Berbasis Online Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan POJK Nomor 6/OJK.07/2022”, Skripsi. Lhokseumawe: Skripsi Pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Bryan A Garner, 2009. Black Law Dictionary 9th Edition, New York : West.
Chairunnisa Ratu Salma, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending, Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 5 No. 1, hlm. 23.
Dahlan Siamat, 2001. Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Hanny Delpyra, Marlia Sastro, dan Sofyan Jafar, 2021. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kosmetik Yang Dijual Melalui Media Sosial, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM), Vol. 4, No. 2, hlm 10.
Husni Kurniawati, dan Yunanto, 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7 No. 1, hlm. 107.
Idham, 2016. Analisis Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, hlm. 43.
Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Penerbit Alfabeta.
Irwana Jufri, 2018. “Aspek Hukum Administrasi Negara Terhadap Pelaksanaan Bangun Guna Serah di Kota Makassar”, Skripsi. Makassar: Skripsi Pada Fakultas Hukum Univesitas Hasanuddin.
Khairatus Sulma, Jamaluddin, dan Arif Rahman, 2022, Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Hukum Acara Perdata, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM), Vol. 5 No. 3, hlm. 30
Komelius Benuf, Siti Mahmudah, dan Ery Agus Priyono, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Dalam Bisnis Financial Technology (fintech) Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 2, hlm. 56.
Masrukhin, 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif, Kudus: Media Ilmu Press.
Muhammad Firman Al Ghani, 2022. Urgensi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Pada Penyelenggaraan Layanan Pinjaman Online, Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, hlm. 39
Ni Nyoman Ari Diah Nurmantari, dan Nyoman A Martana, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online, E Jurnal, Vol. 12, No. 6, hlm. 2
Peter Mahmud Marzuki, 2015. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Raden Ani Eko Wahyuni, dan Bambang Eko Turisno, 2019. Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 3, hlm. 381-382.
Siti Ismijati Jenie, 1996. Beberapa Perjanjian Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Pembiayaan, Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sinta Dewi Rosadi, 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaikan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia, Jurnal Yustisia Hukum, Vol. 9, No. 3, hlm. 20.
Syarah T. Hasugian, Nasrianti, dan Budi Bahreisy, 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Transaksi Jual Beli Online, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM), Vol. 4, No. 2, hlm. 16.
Wahyudi Djafar, dan M. Jodi Santoso, 2016. Perlindungan Data Pribadi, Jakarta Selatan: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13326
Article Metrics
Abstract Views : 192 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 24 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Raka Taofan, Teuku Yudi Afrizal, Sofyan Jafar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457