ANALISIS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SERTIFIKAT HAK MILIK (Studi Putusan No. 169/Pid.B/2022/PN Idi)
Abstract
Abstrak
Tindak pidana penggelapan yang di muat pada Pasal 372 KUHP termasuk salah satu jenis tindak pidana yang berupa perampasan hak milik seseorang dengan tidak sah. Pelanggaran ini tidak terbatas pada bidang tertentu dan dapat dilakukan oleh individu dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat lapisan bawah hingga pemegang kekuasaan. Penggelapan terjadi ketika seseorang melanggar kepercayaan yang diberikan kepada mereka, yang pada akhirnya mengarah pada pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut karena kurangnya kejujuran. Tujuan dari pengkajian ini yaitu guna mendalami kebijakan hukum seputar tindak pidana penggelapan dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan atas individu yang melakukan penggelapan sertifikat hak milik yang bisa menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar.
Metode yang dipakai yaitu pengkajian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, kasus serta konseptual. Sumber data yang di pakai yakni bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Pada pengumpulan data dipakai teknik berdasarkan studi kepustakaan.
Hasil pengkajian memperlihatkan pada kasus No.169/Pid.B/2022/PN. Idi, diketahui bahwasanya yang bersangkutan telah memenuhi seluruh syarat-syarat yang termuat pada pasal 372, sehingga merupakan delik penggelapan dan membuat pelakunya dikenakan akibat hukum. Pelaku diadili dengan pasal 372 KUHP dengan potensi hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara ini telah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan mendasarkan putusannya pada bukti-bukti yang diajukan, antara lain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Diharapkan majelis hakim bisa menganalisis dengan cermat kenyataan-kenyataan yang terkuak selama persidangan dan menyimpulkan bahwa terdakwa memang mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mempertimbangkan kondisi mental dan fisiknya pada saat pelanggaran dilakukan.
Dalam mengadili orang-orang yang terlibat dalam penggelapan, penting bagi hakim untuk mengandalkan dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. Pendekatan ini memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak korban terlindungi. Selain itu, hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi beratnya kejahatan dan hukuman yang tepat. Keputusan-keputusan ini harus diambil bukan hanya dalam ruang sidang; Hakim mempunyai kewenangan untuk mengusut tuntas dan mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kata kunci: Tindak Pidana, Penggelapan, Sertifikat Hak Milik
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, 1999, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana I, PT. Raja Grafindo, Jakarta
Adami Chazawi, 2006, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Jakarta
Adami Chazawi, 2007, Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa, PT .Raja Grafindo, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andi Hamzah, 2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Ardiansyah, Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana, Jurnal, FSH. UIN Alauddin Makassar,2014
Bella Asih Cyntia, Analisis Pertanggung Jawaban PidanaTerhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Perkara Penggelapan No: 380/Pid.B/2010/PN.TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung 2014
Bismar Siregar, 1989, Bunga Rampai Karangan Tersebar, Rajawali Pers, Jakarta.
C.S.T. kansil (dkk), 2009, Tindak Pidana Dalam Undang-undang Nasional, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
HB Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Hukum PT.Grasindo, Surakarta
Hiariej, Eddy O.S, 2018, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, 2014, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju, Bandung.
Lilik Mulyadi, 2014, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Lisa Angrayni, 2015, Pengantar Hukum Pidana di Indonesia, Suska Press, Pekanbaru
MH Tirtaamidjaja, 1955, Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco,Jakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Edisi: Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Muhammad Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Eka Putra, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Usu Press, Medan.
P.A.F Lamintang dan Djisman Samosir, 1979, Delik-Delik Khusus (Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik), Tarsito, Bandung.
R. Soesilo, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Rocky Marbun, 2011, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus, Visi Media, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Perbandingan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Suharto RM, 1996, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.
Supriyadi, Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana, Jurnal Mimbar Hukum: UGM. DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15878
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Wirjono Prodjodikoro, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 7 Oktober 2014
Jurnal/Karya Ilmiah/Artikel Internet:
Rully Saparady, Herinawati, Muhammad Nur, Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penculikan Dengan Menggunakan Senjata Api, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 10, No. 2, Oktober 2022, pp. 480-507. DOI: http://dx.doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9159
Riska Yanti, Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana penggelapan secara berlanjut, jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi V, Volume 1, hlm 3, 2013
Saifuddin, Jamaludin, Ramziati, Analisa Yuridis Sosiologis Tentang Penerapan Asas Resmi Dan Patut Dalam Perkara Perceraian Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 Tentang Pembentukan Perundang Undangan, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1, April 2019, pp. 78 – 89.
https://ojs.unimal.ac.id/suloh/article/view/1982
Yulisa Fitri, Jamaludin, Faisal, Analisis Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1, April 2019, pp 29-54. DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1980
Zainudin Hasan, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Jurnal hukum, Vol.11, No.1, 2010
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13048
Article Metrics
Abstract Views : 156 timesPDF Downloaded : 4 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 NUR RAIHAN WIRANTI AKMALASARI, Joelman Subaidi, Joelman Subaidi, Budi Bahreisy, Budi Bahreisy
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457