PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MENURUT QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (Studi Penelitian Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.12926Abstract
Keadilan restoratif berfungsi sebagai sarana penyembuhan dan rehabilitasi bagi individu yang telah menjadi korban tindak pidana, berusaha untuk memberikan mereka kompensasi, perdamaian, dan perjanjian lain untuk memulihkan kesejahteraan mereka. Dalam konteks hukum, tindakan pencurian ringan secara khusus diatur dan diatur dalam Pasal 364 KUHP. Selain itu, pelaksanaan Peradilan Restoratif sangat erat kaitannya dengan prinsip dan praktik peradilan adat Gampong yang dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, yang bertujuan untuk melestarikan dan memelihara tata kehidupan dan adat istiadat tradisional di wilayah Aceh.
Adapun tujuan penelitian yakni guna mengetahui perbandingan penyelenggaraan restorative justice dengan penyelesaian adat Gampong pada upaya penyelesaian pidana atas pelaku tindak pidana pencurian ringan menurut Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, guna mengetahui hambatan dan upaya yang di tempuh pada pelaksanaan restorative justice tindak pidana pencurian ringan lewat peradilan adat Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.
Penelitian ini memakai metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain yaitu jenis penelitian hukum sosiologis yakni prosedural pengkajian yang memperoleh data deskriptif mencakup kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Hasil penelitian yang didapat penulis yaitu Proses mencapai penyelesaian menjadi lebih komprehensif dan efektif ketika keadilan restoratif dimasukkan ke dalam sistem kepolisian dan ketika institusi tradisional, seperti upaya perdamaian, dimanfaatkan. Namun, salah satu tantangan besar yang dihadapi dalam penyelesaian kasus pencurian ringan adalah kurangnya kerjasama baik dari pelaku maupun korban, yang pada akhirnya menghambat kemampuan polisi untuk berhasil menyelesaikan kasus tersebut.
Penulis menyarankan Pelaksanaan Restorative Justice sebaiknya pihak Polsek Kuta Makmur maupun masyarakat melalui lembaga adat harus mempertimbangkan efek jera yang akan di dapatkan pelaku ketika melakukan kejahatan pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Aceh.
Kata Kunci : Restorative justice, Hukum adat, Kuta Makmur
Downloads
References
Faisal Hamdani., Syahputra Ardian., (2020). Analisis Jumlah Harta Yang Tergolong Kepada PencurianRingan, (Studi Komparatif Terhadap Hukum Jinayah Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012). Suloh : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Magister Hukum, Vol. 8, No. 1, April 2020, pp. 271-28. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7945
Hamdani, Yulia & Efendi (2022). Tindakan Kepolisian dalam Menerapkan Restorative Justice Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Penelitian Di Polres Lhoksuemawe). Suloh : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 10, No. 2, November 2022, pp. 508-523. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9160
Sabri Taryus, Yusrizal & Nur Muhammad, (2023) Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Gabah Kopi Melalui Restorative Justiice di Wilayah Hukum Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah. Suloh: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023, pp. 170- 184. https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9977
Abdurahman, 2009, Peradilan Adat Aceh, Majelis Adat Aceh, Banda Aceh.
Andi Hamzah, 1987, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Badruzzaman, 2003, Bunga Rampai Hukum Adat, Gua Hira, Banda Aceh.
Bahder Johan, 2016, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Chazawi Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana, Grafindo, Jakarta.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2008, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





