IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 ATAS PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.12558Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 mendapat pengajuan permohonan pengujian formil kepada Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2020. Dalam putusan permohonan pengujian formil tersebut, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan status inkonstitusional bersyarat atas Undang-Undang Cipta Kerja setelah terbukti terdapat kecacatan dalam prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan adanya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dalam jangka waktu dua tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut serta implikasinya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan tersebut dijatuhkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab segala permasalahan dan topik utama yang diteliti dengan berbagai bahan hukum yang dianalisa secara kualitatif dengan teknik studi pustaka. Status inkonstitusional bersyarat yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 diperoleh setelah terbukti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja melanggar prosedur pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Putusan tersebut diperoleh dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan metode yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, melanggar asas-asas pembentuan peraturan perundang-undangan yang baik serta tidak melibatkan partisipasi publik secara maksimal. Implikasi dari putusan tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, serta terdapat penangguhan dan larangan mengeluarkan aturan pelaksana yang bersifat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat serta yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kata kunci: Pengujian formil, Mahkamah Konstitusi, Cipta Kerja.
Downloads
References
Al Fatih, Sholahuddin, dkk, 2022, Monograf-Rekonstruksi Perundang-Undangan Indonesia Menggapai Cita-Cita Ideal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jawa Barat: Badan Penerbit FH UI
Lalu Hedwin Hanggara, Diskursus Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Jurnal Al-Qisth Law Review, Vol. 5, No. 2, 2022.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad Haris Purnowo, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-V/2007atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Astas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2010
Mukhlis, dkk. 2015. Modul Perancangan Peraturan Perundang-Undangan. Lhokseumawe: Unimal Press.
Sirajuddin, dkk, 2015, Legislative Drafting-Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Press.
Yhannu Setyawan, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 7, No. 1, Maret 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





