IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 ATAS PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 mendapat pengajuan permohonan pengujian formil kepada Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2020. Dalam putusan permohonan pengujian formil tersebut, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan status inkonstitusional bersyarat atas Undang-Undang Cipta Kerja setelah terbukti terdapat kecacatan dalam prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan adanya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dalam jangka waktu dua tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut serta implikasinya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan tersebut dijatuhkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab segala permasalahan dan topik utama yang diteliti dengan berbagai bahan hukum yang dianalisa secara kualitatif dengan teknik studi pustaka. Status inkonstitusional bersyarat yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 diperoleh setelah terbukti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja melanggar prosedur pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Putusan tersebut diperoleh dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan metode yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, melanggar asas-asas pembentuan peraturan perundang-undangan yang baik serta tidak melibatkan partisipasi publik secara maksimal. Implikasi dari putusan tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, serta terdapat penangguhan dan larangan mengeluarkan aturan pelaksana yang bersifat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat serta yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kata kunci: Pengujian formil, Mahkamah Konstitusi, Cipta Kerja.
Full Text:
h. 108-120References
Al Fatih, Sholahuddin, dkk, 2022, Monograf-Rekonstruksi Perundang-Undangan Indonesia Menggapai Cita-Cita Ideal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jawa Barat: Badan Penerbit FH UI
Lalu Hedwin Hanggara, Diskursus Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Jurnal Al-Qisth Law Review, Vol. 5, No. 2, 2022.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad Haris Purnowo, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-V/2007atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Astas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2010
Mukhlis, dkk. 2015. “Modul Perancangan Peraturan Perundang-Undangan”. Lhokseumawe: Unimal Press.
Sirajuddin, dkk, 2015, Legislative Drafting-Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Press.
Yhannu Setyawan, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 7, No. 1, Maret 2020.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.12558
Article Metrics
Abstract Views : 263 timesh. 108-120 Downloaded : 11 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Desi Fitria Fitria, Mukhlis Mukhlis, Harun Harun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457