Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Putusan PN Kisaran Nomor 947/Pid.B/2021/Pn.Kis)

Nelistia Hildani Harahap, Romi Asmara, Hidayat Hidayat

Abstract


Perjudian semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat bahkan ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan. Mereka tidak menyadari perjudian dapat merusak norma agama, kesusilaan, moral dan hukum. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menyatu dengan kejahatan yang sangat sulit dari generasi ke generasi sehingga tidak mudah diberantas. Adapun kasus perjudian yang dilakukan oleh Sudarso Alias Ganang di Kota Kisaran yang telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan pertama. kemudian hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pada kasus ini hakim menjatuhkan hukuman hanya 6 bulan saja dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 5 bulan. Sedangkan dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP yaitu “orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi hukuman diancam dengan hukuman sepuluh tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum positif dalam perkara tindak pidana perjudian dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap Terhadap Tindak  Pidana Perjudian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 947/Pid.B/2021/Pn.Kis).


References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian, Cetakan ke-1, Citra Aditya Bakti Bandung.

Dyah Ochtorina Susanti dan A‟an Efendi. 2014, Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

(Iskandar, H., Bahreisy., Saputra, F., Asmara, R., & Hidayat, 2022) _

Kartini Kartono. 2005, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Natsir Asnawi. 2014. Hermeneutik Putusan Hakim Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Pengadilan, UII Press, Yogyakarta.

Muhammad Rusli. 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta, UII Pers.

Mahzaniar. 2017, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Kasus. Jurnal Administrasi Publik.

Simandjuntak, B. 2011, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung, Tarsito, 1980.

Sugeng Tiyarto. 2015, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian, Genta Press, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto. 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia UI-Press, Jakarta.

Wardani, 2010, Upaya Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Perjudian Di Kabupaten Boyolali, Surakarta: Publikasi Ilmiah.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.11451

Article Metrics

 Abstract Views : 408 times
 h. 1-12 (Bahasa Indonesia) Downloaded : 20 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nelistia Hildani Harahap

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457