Kedudukan Pidana Denda Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan Di Kawasan Hutan Aceh Utara
Abstract
Pasal 69 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Kehutanan Aceh diantaranya menyatakan “setiap orang atau korporasi dilarang melakukan perambahan Kawasan Hutan, serta dilarang melakukan penggunaan Kawasan Hutan secara illegal dalam berbagai bentuk”. Qanun ini mewajibkan kepada penanggung jawab tindakan itu guna melunasi ganti rugi berdasarkan tingkat kerusakan atau dampak yang dimunculkan kepada negara, bagi dana rehabilitasi, penyembuhan situasi hutan, atau perbuatan lain yang dibutuhkan. Tetapi pada pelaksanaan hukumnya atas perusakan kawasan hutan Aceh Utara tidak pernah dilakukan penjatuhan sanksi pidana denda yang bisa di pakai guna menyembuhkan situasi hutan dampak penebangan liar itu.
Tujuan pengkajian skripsi ini yaitu guna mengetahui mengetahui aturan kedudukan pidana denda atas tindak pidana perusakan hutan di Kawasan Hutan Aceh Utara, guna mengetahui implementasi penjatuhan pidana denda atas tindak pidana perusakan hutan di Kawasan Hutan Aceh Utara.
Metode penelitian skripsi ini yakni pengkjian hukum yuridis normatif yang memakai sumber data sekunder yang dihimpun dari studi kepustakaan (Library Research) selaku data pokok.
Hasil pengkajian menyimpulkan bahwasanya aturan hukum kedudukan pidana denda terhadap tindak pidana perusakan hutan di Kawasan Hutan Aceh Utara yakni dimuat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Kehutanan Aceh yaitu “pidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh pelaku apabila dalam proses pemeriksaannya terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan”. Kedudukan pidana denda terhadap tindak pidana perusakan hutan di kawasan hutan Aceh Utara belum berlangsung dengan maksimal. Hal ini terlihat dari tidak terpenuhinya tiga unsur sistem hukum yaitu bentuk hukum, isi hukum dan budaya hukum yang tidak terpenuhi dengan baik. Artinya, adanya denda untuk mengembalikan kondisi hutan yang dirusak di lapangan sebenarnya tidak mempan bagi pelaku perusakan hutan seperti yang diharapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Disarankan kepada petugas pelaksana hukum supaya memaksimalkan kinerja pada upaya represif (penanggulangan) dan upaya preventif (pencegahan) tindak pidana perusakan hutan, kepada pemerintah lewat lembaga bersangkutan supaya senantasa meningkatkan penyuluhan perlindungan hutan dengan memaksimalkan kinerja lembaga-lembaga yang berwenang.Full Text:
h. 29-48 (Bahasa Indonesia)References
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2013
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Anonimous, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-5, Balai Pustaka, Jakarta, 2016
Badruzzaman, Ismail, Bunga Rampai Hukum Adat, Gua Hira, Banda Aceh, 2003
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2017
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta, 2000
Haryadi Kartodiharjo, Modus Operandi, scientific Evidence dan Legal Evidence dalam kasus Illegal Logging, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2013
Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi V, Balai Pustaka, Jakarta, 2016
Hilman Hadikusumo, Hukum Pidana Adat, Bandung, Alumni, 2009
HS. Brahmana, Hukum Pidana (Criminal Law) – Asas –asas Hukum Pidana dan Pendapat Pakar Hukum, LKBH Fakultas Hukum, Langsa, 2007
I.A. Budivaja dan Y. Bandrio, Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya, Jurnal Hukum, vol. XIX, No. 19, 2010, hlm. 78, diunduh tanggal 15 September 2021
JE Sahatepy dan Agustinus Pohan, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung,1995
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2007
Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008
Muhammad Idrus, Metode Penelitian Ilmu Sosial, Erlangga, Yogyakarta, 2009
Mustoha Iskandar, Dai Agent of change, Duta Rimba, Jakarta, 2015
Oloan Sitorus, Darwinsyah Minin, Membangun Teori Hukum Indonesia, Virgo, Medan, 2010
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1999
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Hukum Penintesier Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, 2010
----------, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Roberto Romario Seke, Tindak Pidana Pembalakan Liar yang Dilakukan oleh Korporasi Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Lex Crimen Vol. IX/No. 4/Okt-Des/2020
Shanty Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Kedua, Airlangga University Press, Surabaya, 2000
Sjachrab Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1998
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
---------, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2013
Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Supriadi, Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Suriansyah Murhaini, Hukum Kehutanan, Cetakan Kedua, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2011
--------, Hukum Kehutanan (Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan), Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012
Suryana, Metodologi Penelitian: Model Praktis Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Buku Ajar Perkuliahan Universitas Pendidikan Indonesia, 2010
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Zuleha, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2017
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10237
Article Metrics
Abstract Views : 217 timesh. 29-48 (Bahasa Indonesia) Downloaded : 7 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Akbar Naluri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457