Disparitas Pidana Terhadap Putusan Pengadilan Pada Perkara Pidana Cepat Kasus Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe)
Abstract
Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Dalam penelitian ini terdapat tiga kasus pelanggaran lalu lintas Pasal 77 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang penjatuhan pidana dendanya berbeda antara pelaku yang satu dengan pelaku pelanggaran lainnya oleh hakim di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Lhokseumawe. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disparitas pidana dalam putusan peradilan cepat terhadap kasus pelanggaran lalu lintas Pasal 77 Ayat (1) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pelanggaran lalu lintas Pasal 77 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada peradilan cepat di Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pidana terhadap putusan pengadilan pada perkara pidana cepat pada tiga kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kota Lhokseumawe maka dapat diketahui bahwa dalam memutuskan sanksi denda terhadap pelanggaran Pasal 77 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hakim menjatuhkan saksi denda yang berbeda-beda antara pelaku pelanggaran yang satu dengan yang lainnya. Pertimbangan yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana denda kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kota Lhokseumawe yaitu jenis pelanggaran yang dilakukan, jumlah pasal yang dilanggar, status ekonomi, patuh akan hukum, serta keterangan terdakwa dalam persidangan. Adapun saran yang dapat diberikan oleh peneliti Seharusnya Hakim menjatuhkan sanksi yang sama terhadap pelaku pelanggaran pasal yang sama serta tidak membeda-bedakan antara pelaku pelanggaran. Hakim harus bersikap sangat profesional dalam menangani dan memutus suatu perkara yang dihadapinya tanpa pandang usia, jenis kelamin, dan lainnya, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat secara umum.
Full Text:
h. 61-71 (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Andi Hamzah, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sudartono 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Basrowi dan Suwandi, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung, Rineka.
Fakultas Hukum, 2019, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.
Gregorius Aryadi, 1995, Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana, Penerbit UAJY, Yogyakarta.
Kansil, C.S.T. Kansil, Christine, 1995, Disiplin Dalam Berlalu Lintas di Jalan Raya. Rineka Cipta, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, 2005, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Naning Randlon, 1983, Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya.
Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung.
Ramelan, 2005, Hukum Acara Pidana: Teori dan Implementasi, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.
Simon Kanter, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
B. Undang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
C. Hasil Penelitian, Seminar, Skripsi, Jurnal, Website
Devi Darmawan, Problematika Disparitas Pidana Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, 2010, (https://devidarmawan.Wordpress.Com/2010/10/07/ Problematika disparitas-Pidana-Dalam Penegakan-Hukum-Di-Indonesia/). diakses pada tanggal 10 September 2021 pukul 17.30.
I Kadek Angga Satya Pardidinata dan Gde Made Swardhana, Penerapan Pidana Denda Dalam Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Singaraja, Skripsi, Fakutas Hukum, Universitas Udayana, 2018. Polres Klungkung), Jurnal Kertha Desa, Fakultas Hukum, Universitas Udaya, Vol.9 No.4, 2021.
Togar S. M, Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Narkotika, (hukumonline.com). diakses pada tanggal 24 September 2021 pukul 12:51.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10218
Article Metrics
Abstract Views : 221 timesh. 61-71 (Bahasa Indonesia) Downloaded : 31 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Rosa Septa Wijaya, Husni Husni, Herinawati Herinawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457