Khilafatul Muslimin: Analisis tentang Deradikalisasi Diri Gerakan Fundamentalis Indonesia
Abstract
This research article aims to analyze the case of Khilafatul Muslimin, a conservative Islamic movement in Indonesia, as an example of religious fundamentalism and self-deradicalization. Khilafatul Muslimin has been active since 1997 and has expressed its support for Pancasila and the Unitary State of the Republic of Indonesia. The article argues that Khilafatul Muslimin is undergoing a process of self-deradicalization to prevent its members, most of whom come from Muslim families, from committing acts of violence in the name of religion. This article also examines the previous theoretical framework of religious fundamentalism and its relationship to violence and modernity in the Indonesian context. The article suggests that the government, especially the National Counterterrorism Agency (BNPT), exploit the potential of Khilafatul Muslimin. The process of self-deradicalization of Muslims is a process that aims to change the attitudes and behavior of Muslims who are involved in extreme violence or religious radicalism.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus Khilafatul Muslimin, sebuah gerakan konservatif Islam di Indonesia, sebagai contoh fundamentalisme agama dan deradikalisasi diri. Khilafatul Muslimin aktif sejak tahun 1997 dan menyatakan dukungannya terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artikel tersebut berpendapat bahwa Khilafatul Muslimin mengalami proses deradikalisasi diri untuk mencegah anggotanya yang sebagian besar berasal dari keluarga Muslim melakukan aksi kekerasan atas nama agama. Artikel ini juga mengkaji kerangka teoritis fundamentalisme agama sebelumnya dan kaitannya dengan kekerasan dan modernitas dalam konteks Indonesia. Artikel tersebut menyarankan agar pemerintah khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memanfaatkan potensi Khilafatul Muslimin. Proses deradikalisasi diri Muslimin adalah proses yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku Muslimin yang terlibat dalam kekerasan ekstrem atau radikalisme agama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Altemeyer, Bob, dan B. H. (n.d.). “Skala fundamentalisme agama yang direvisi: Pendek dan manis .” Jurnal Internasional Psikologi Agama 14 (1) (2004): 47-54.
Bahramitash, R. (2003). “Fundamentalisme Islam dan Peran Ekonomi Perempuan: Kasus Iran.” Jurnal Internasional Politik, Budaya dan Masyarakat 16 (4): 551-568.
Baraja , Abdul Qadir Hasan, wawancara oleh A. (2002). Wawancara dengan Ustadz Abdul Qodir Hasan Baraja (20 September).
Baraja, A. Q. H. (n.d.). Memilih Jamaah Yang Benar . Bangil ( Jatim ): UD Abda’u Jaya Bangil .
Beeman, W. (n.d.). “Melawan Perjuangan yang Baik: Fundamentalisme dan Kebangkitan Agama.” Antropologi untuk Dunia Nyata.
Bruinessen, M. van. (2018). Muslim Indonesia dalam Dunia yang Mengglobal: Respon Westernisasi, Arabisasi, dan Pribumi.
Emerson, Michael O., dan D. H. (2006). “Kebangkitan Fundamentalisme Agama.” Tinjauan Sosiologi 32 (1): 127-144.
Jennings, R. C. (2011). “Kedaulatan dan modernitas politik: Silsilah kritik kedaulatan Agamben.” Teori Antropologi 11 (1): 23-61.
Koschade, S. A. (2006). “Jihad yang Berkembang: Konsistensi Ideologis Doktrin Jihadi dari Al-Qaeda ke Gerakan Fundamentalis Revolusioner.” Pusat Penelitian Perubahan Sosial; QUT.
Kramer, M. (n.d.). “Fundamentalis Islam pada Umumnya: Dorongan untuk Kekuasaan.” 1996. Kuartalan Timur Tengah . Diakses 30 Juli 2022, http://meforum.org/304/fundamentalis-islam-at-large-the-drive-for-power.
Kumar, K. (n.d.). “Fundamentalisme Agama di India dan Seterusnya.” Parameter 32 (3): 17.
Lewellen, T. C. (2003). Antropologi Politik : Sebuah Pengantar. ABC-CLIO.
MS, I. (2010). Pengaruh Pemikiran Ulama Timur Tengah Terhadap Gerakan Fundamentalisme Islam Di Yogyakarta Dan Surakarta .
Mundzir, I. (2013). “ Sikap Muslim Terhadap Modernitas : Kasus Gerakan Khilafatul Muslimin di Lampung.” Afkaruna : Jurnal Kajian Islam Interdisipliner Indonesia 9 (1): 65-82.
Setiana , Bagus Gani, dan S. K. K. (2019). Deradikalisasi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Oleh Polisi (Studi Kasus Di Polres Semarang).
Shaw, S. M. (2008). “Pengajuan yang Ramah: Fundamentalis dan Wanita Baptis Selatan.” Formasi Feminis 20 (1): 51-77.
Vincent, J. (n.d.). “Antropologi Politik: Strategi Manipulatif.” Tinjauan Tahunan Antropologi 7.1 (Januari 1978): 175-194. Diakses 3 Agustus 2022. http://annualreviews.org/doi/10.1146/annurev.an.07.100178.001135.
Wahyudi, J. (2018). “ Menelaah Sikap Keagamaan Khilafatul Muslimin di Sumbawa Barat.” Dalam Praktikum Pengelolaan Keanekaragaman di Indonesia , 87.
Wedeen, L. (2010). “Refleksi Karya Etnografi dalam Ilmu Politik.” Kajian Tahunan Ilmu Politik 13 (1): 255-272.
Wilson, R. F. . (n.d.). “Privatisasi Hukum Keluarga Atas Nama Agama.” Jurnal William dan Mary Bill of Rights 18.4 (2016): 925.
Wydra , Harald, dan B. T. (2018). Buku Saku Antropologi Politik . Edward Elgar Publishing.
Yunanda, R. R. (2019). RADIKALISME DALAM PERSFEKTIF ISLAM DAYAH DI ACEH. JURNAL ILMIAH SOSIOLOGI AGAMA (JISA). https://doi.org/10.30829/jisa.v2i2.6383
DOI: https://doi.org/10.29103/jsds.v9i2.13014
Article Metrics
Abstract Views : 122 timesPDF Downloaded : 22 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Sosiologi Dialektika Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Diterbitkan Oleh: Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh
REDAKSI JURNAL SOSIOLOGI DIALEKTIKA SOSIAL
Gedung Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh. Kampus Bukit Indah, Jln. Sumatera No.8, Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, Prov. Aceh, Indonesia.
Email: jurnalsosiologi@unimal.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License