PERSEPSI MASYARAKAT NELAYAN TERHADAP PERANAN PANGLIMA LAOT DI KABUPATEN PIDIE JAYA
Abstract
masyarakat nelayan terhadap peran panglima laot di Kabupaten Pidie Jaya. Secara khusus
penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengidentifikasi karakteristik masyarakat pesisir di
Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, (2) Mengetahui dan menganalisis peran Panglima
Laot bagi masyarakat pesisir di kabupaten Pidie Jaya dalam pengelolaan sumber daya
pesisir, (3) Mengetahui persepsi masyarakat pesisir terhadap peran Panglima Laot dalam
pemberdayaan dan pelestarian lingkungan pesisir di Kabupaten Pidie Jaya.
Penelitian ini mengunakan metode survey dimana penentuan lokasi ditentukan
secara purposive ( sengaja) di Kabupaten Pidie Jaya. Data pimer didapatkan dari
responden melalui wawancara terstruktur (quisioner). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa masyarakat nelayan dilokasi penelitian mayoritas masih berumur produktif,
tingkat pendidikan formal rata-rata SLTP serta pendapatan keluarga yang rendah.
Masyarakat nelayan dilokasi penelitian masih berpersepsi bahwa Panglima laot masih
berperan dalam kehidupan sosial masyarakat pesisir. Jenjang persepsi tersebut secara
berurut adalah: 1) Peran Panglima Laot dalam menyelesaikan perselisihan dan
persengketaan antar nelayan, (2) Peran Panglima Laot dalam mengawasi ketentuan
hukum adat laot,(3) Peran Panglima Laot sebagai penghubung antara nelayan dengan
pihak pemerintah dan (4) Peran panglima laot dalam menjaga dan mengawasi kelestarian
lingkungan wilayah pesisir.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anonimous, 2003 Peranan Hukum Adat
Laot/ Panlima Laot dalam
Menyelesaikan
Sengkata
Fazriah Amfar, Adwani, Mujibussalim,
Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Panglima Laot di Sabang,
Jurnal Ilmu Hukum,No, 4 Vol.3
Hal.13-19. Pasca Sarjana
Universitas Syiah Kuala.
Hakim Nya’ Pa .2002. Panglima Laot:
Peranannya Dalam Lembaga
Adat Laot (Menuju Hukum Adat
yang Berkekuatan Tetap).
Makalah Lokakarya dan Duek
Pakat Adat Laot Oleh Panglima
Laot Se-Aceh di Sabang, 19-20
Maret 2002.
Rahayu, S. W. 2014. Lembaga
Penyelesaian Sengkata Adat
Laut” Panglima Laot” Di Aceh
sebagai bentuk Pengembangan
Alternatif
Nelayan di Nanggroe Aceh
Darussalam. (makalah seminar
pusat studi keamanan dan
perdamaian UGM), Yogyakarta.
________, 2002 Keputusan Pertemuan/
Musyawarah Panglima Laot se
Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Banda Aceh.
________, 2000, Sistem pengetahuan
kenelayanan di Kabupaten Aceh
Besar, LAKA, Banda Aceh.
Eva Wardah. 2015. Peran Lembaga
Hukum Adat Laot dalam
mengatur Sistem bagi hasil
Perikanan tangkap antara nelayan
dengan Pemodal di Kabupaten
Aceh Barat. Jurnal Acta Aquatica
No. 2 Vol.2 Hal. 75-78 Prodi
Budidaya Perairan Fakultar
Pertanian
Penyelesaian
Universitas
Malikussaleh.
sengketan Dalam sistem Hukum
di Indonesia. Jurnal Hukum No.1
Vol.1 Fakultas Hukum,
Universitas Padjajaran
Setia Budi 2007, Keberadaan Hukum
adat Laot sebagai kearifan lokal
dalam pengelolaan sumberdaya
alam pada masyarakat pesisir
Nanggroe Aceh Darussalam.
Jurnal Agrium Fak. Pertanian
Universitas Malikussaleh 2007.
DOI: https://doi.org/10.29103/ag.v2i2.363
Article Metrics
Abstract Views : 769 timesPDF Downloaded : 262 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Eva Wardah, Nasruddin Nasruddin, Rosnina Rosnina