ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN GABAH KOPI MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM POLSEK BANDAR KABUPATEN BENER MERIAH

Sabri Taryus, Yusrizal Yusrizal, Muhammad Nur

Abstract


Pendekatan restorative merupakan sebuah kerangka kerja dan paradigma baru yang diambil dari konsep keadilan restorative, dimana dalam proses penyelesaiannya, pelaku tindak pidana, keluarga pelaku, korban, keluarga korban, masyarakat, dan pihak– pihak lain yang terkait dilibatkan secara aktif dalam menciptakan pemulihan melalui pendekatan yang adil, seimbang, dan tidak memihak, namun kenyataannya terdapat berbagai hambatan sehingga menyebabkan penegakan hukuman penyelesaian tindak pidana pencurian gabah kopi melalui restorative justice di wilayah hukum Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan terkait penyelesaian tindak pidana pencurian gabah kopi melalui restorative justice di wilayah hukum Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah, serta hambatan–hambatan yang dihadapi Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah dalam menangani tindak pidana pencurian gabah kopi dengan menerapkan pendekatan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restorative justice di Polsek Bandar Kabupaten Bener Meriah sudah dilaksanakan secara efektif, namun dalam pelaksanaanya terdapat berbagai hambatan diantaranya adalah disebabkan minimnya anggaran dan infastruktur, minimnya pemahaman hukum masyarakat, dan jumlah korban yang terlalu besar meminta uang ganti rugi.


Keywords


Restorative Justice; Pencurian Ringan; Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Grafindo, Jakarta, 2007.

Andi Hamzah, Delik – delik Tertentu di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan

Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

E.Y.Kanter, Asas – asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapanya, Storia Grafika,

Jakarta, 2002.

Eva Achajani Zulfa, Konsep Dasar Restorative Justice, Universitas Gadjah Mada,

Yogyakarta, 2014.

-------, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung.

Gustav Radbruch dalam Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta: Rangkang

Education, 2010.

Hamidi, Metodelogi Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan

Laporan Penelitian, Malang: UNISMUH, 2005.

Ketut Widiarta, Penyelesaian Perkara KDRT Melalui Mediasi Penal Pada Tingkat

Penyidikan Di Polres Kapuas, Fakultas Hukum Universitas Brwijaya,

Malang.

M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Jakarta:

Pradnya Paramita, 1991.

Mardjono Reksodiputro, Mengembangkan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem

Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Gabah Kopi Melalui Restorative Justice…

Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023, pp. 170- 184

Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal) dalam kumpulan tulisan kriminologi

dan Sistem Peradilan Pidana Pusat Pelayan Keadilan dan Pengabdian UI,

-------, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan

Kejahatan) dalam buku Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana

(Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga

Kriminologi Universitas Indonesia, 2007).

Moeljatno, Asas – asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Murti Fajar ND, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,

Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

Nicola Lacey, A Life of H.L.A Hart : The Nigthmare and The Noble Dream, (Oxpord :

Oxpord University Press, 2004), sebagaimana ditulis dalam buku Eriyantouw

Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum

Pidana, Jakarta : Universitas Trisakti, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum-Edisi Revisi, Cet.8, Jakarta, Kencana

Prenada Media Grup, 2013.

R.Soesilo, Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1946.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi melalui

Pendekatan Restoratif dalam Sistem Hukum Pidana Idonesia, Bandung,

S.R.Sianturi, Asas – asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Satjipto Rahardjo, Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan

Kemasyarakatan, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2007.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-PRESS, 1984.

Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, R & D, Bandung: Alfabeta,

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet.3, Jakarta, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Abrari Rizki Falka, Elidar Sari, Yusrizal, (2022) “Efektifitas Pelaksanaan Koordinasi

Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Dengan Penegak Hukum Dalam

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah”. Suloh:

Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 10, No.2, Pp. 338-361.

Diah Ratna Sari Hariyanto, Konstruksi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak

Pidana Ringan di Indonesia, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Universitas Udayana, 2018.

Dian Rizki, et.al, (2022). Penerapan Hukum Responsif Dalam Pembentukan UndangUndang Di Indonesia. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Vol.10, No.1, pp. 31-45.

Efendi, Yulia, Hamdani, (2022) “Tindakan Kepolisian Dalam Menerapkan Restorative

Justice Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan

Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Penelitian Di Polres Lhokseumawe)”. Suloh:

Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 10, No.2, Pp. 508-523.

I Made Agus Mahendra Iswara, Urgensi Pelaksanaan Mediasi Penal Di Tingkat

Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di

Kepolisian Resort Kota Denpasar, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas

Hukum Universitas Udayana, 2014.

Karim, Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Tindak Pidana Ringan

Dalam Perspektif Restorative Justice, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas

Hukum Universitas Airlangga, 2015.

Sirya Iqbal, Hamdani, Yusrizal. (2022) “Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap

Tindak Pidana pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dan Hukum Islam”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Vol. 10, No.1, Pp. 113-138.

Sunarsih, Mediasi Penal Dengan Penerapan Prinsip-Prinsip Restorative Justice Pada

Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas, Program Magister Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, 2014.

D. Terbitan Lembaga/Organisasi

Mabes Polri, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Bintara Polri di Lapangan, Jakarta:

Mabes Polri, 2002.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9977

Article Metrics

 Abstract Views : 161 times
 PDF Downloaded : 56 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sabri Taryus

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.