PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (Studi Peneltian PT. Tambang Madina Madani Mining Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9488Keywords:
Tanggungjawab Perdata, Perusahaan Pertambangan, Kerusakan Lingkungan.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT.Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan, hambatan dalam proses pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan dan menganalisi upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatif dengan pendekatan yurisidis empiris. Menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis maupun lisan orang-orang atau perilaku yang diamati, menguraikan sekaligus menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perdata perusahaan terhadap kerusakan lingkungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Tambang Madina Madani Mining tidak melaksanakan tanggung jawab perdatanya secara maksimal, menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup PT. Tambang Madina Madani Mining bertanggungjawab mutlak terhadap kerusakan lingkungan lingkungan yang disebabkannya. Hambatan dalam proses pelaksanaan tanggung jawab PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan yaitu hambatan internal lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, dan kurangnya kepedulian terhadap kerusakan lingkungan. Hambatan eksternal kurangnya pengetahuan tentang tanggung jawab hukum, kurangnya koordinasi antara pihak terkait. Upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan meliputi upaya penyelesaian hambatan internal dengan melakukan negosiasi dan mediasi dengan masyarakat, menerapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penyelesaian hambatan eksternal yaitu melakukan koordinasi dengan semua pihak terakait, dan melakukan pengawasan pertambang tanpa izin secara rutin.
References
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
¦¦¦¦¦, 2005, Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Agustina Haryono, 2021, Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Secara Perdata.
Amin Widyaja Tunggal,2008, Corporate Social Responsibility (CSR), Harvarindo,
Jakarta.
Pelaksanaan Tanggungjawab Perdata Perusahaan Pertambangan¦
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023, pp. 131- 154
Andi Hamzah, 2006, Penegakan Hukum Lingkungan, Grafika, Jakarta.
Andrian Sutedi, 2015, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Suskses,
Jakarta.
Binoto Nadapdap, 2014, Hukum Perseroan Terbatas, Aksara, Jakarta.
Busra Azheri, 2012, Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi
Mandatory, Rajawali Press, Jakarta.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Metodologi Penelitian, 2015, Buku Panduan
Penulisan Tugas Akhir, Unimal Press, Lhokseumawe.
Fitiani, 2018, Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Atas Pencemaran Sumber Air
G Pertanian, Skripsi, Fakultas Hukum Hasanuddin, Makasar.
Hariono, 2003, Metodologi Penelitian, Bandung.
Henny Nuraeny, 2012, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Tindak Pidana
Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia, Dalam
Buku Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan, Gramata Publishing,
Bekasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365.
Muktar Fajar ND, 2012, Dualism Penelitian Hukum, Pustaka Belajar, Yokyakarta.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Niru Anita Sinaga, 2018, Hal-Hal IntiPembangunaPerseroan Terbatas Di Indonesia,
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara
Marsekal Surya Darma.
Novia Dyah Astari, 2019, Tanggung Jawab Perdata PT Industri Gula Glenmore Atas
Pencemaran Ekosistem Sungai Glenmore, Skripsi, Fakultas Hukum, Jember.
Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya, Bandung.
R. Subekti, 1975, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta.
Ridha Hidayat, Dkk, 2020, Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkup
Perusahaan Batubara Terhadap Masyarakat Sekitar, Banda Aceh.
Ridwan H.R, 2016, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rudhi Prasetya, 2001, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Satjipto Rahardjo, 2009, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyat, Genta
Publishing, Yogyakarta.
Pelaksanaan Tanggungjawab Perdata Perusahaan Pertambangan¦
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023, pp. 131- 154
Soejono Soekanto Dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Suatu Tinjauan Singkat,
Raja Wali Press, Jakarta.
Soejono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Sunaryo, 2013, Corporate Social Responsibility (CSR)
PadaPandanganPendirianBerkesinambungan, Fiat Justicia Ilmu Hukum.
Suryana, 2010, Metodologi Penelitian Model Praktis Penelitian Kuantitatif Dan
Kualitatif, Universitas Pendidikan Indonesia.
Tajul Arifin, 2008, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia Bandung, Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 1 Mengenai
Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun
Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Mengenai corporate social
responsibility (CSR).
Zaeni, 2005, Prinsip Hukum Bisnis Dan Pelaksanaanya Di Indonesia, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Abrari Rizki Falka, Elidar Sari, Yusrizal, (2022) Efektifitas Pelaksanaan Koordinasi
Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Dengan Penegak Hukum Dalam
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah. Suloh:
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 10, No.2, Pp. 338-361.
Dhani Amran Hakim, 2019, Peraturan Yuridis Pemerintah Terhadap Tanggung Jawab
Social Perusahaan (Corporate Social Responsibility), Jurnal Mahkamah,
Lampung.
Fahmi Sara, Dkk, 2017, Aplikasi Yuridis Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkup
Perusahaanbatubara PadaPenaikan Kesejahteraan Masyarakat Aceh Barat,
Jurnal Politeknik Aceh.
Marlia Sastro, 2012, Pengaplikasian Tanggung Jawab Mutlak PT.Pupuk Iskandar
Muda Terhadap Masyarakat Korban Pencemaran Lingkungn, Qanun Jurnal
Ilmu Hukum.
Hasbulloh F. Sjawie, 2017, Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas
Perbuatan Ultra Vire, Jurnal Hukum Prioris.
Mig Irianto Legowo, 2021, Tanggung Jawab Hukum Secara Perdata Di Perusahaan
Atas Pencemaran Dan Atau Perusakan Lingkungan Sesuai Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Fakultas
Hukum Universitas 17 Agustus 1945.
Pelaksanaan Tanggungjawab Perdata Perusahaan Pertambangan¦
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023, pp. 131- 154
Muhammad Nursidiq, 2020, Tanggung Jawab Perusahaan PT.Kim SebabMunculnya
Pencemaran Lingkungan Atas Masyarakat Kelurahan Tangkahan Kecamatan
Medan Labuhan Kota Medan, Skrpsi, Fakultas Hukum, Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Nunuk Listyowati, 2015, Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum
Pernah Berkedudukan Badan Hukum, Jurnal Spirit Pro Patria.
Sahlan, et.al, (2022).Penerapan Penggunaan Hak Atas Tanah Untuk Industri Di
Propinsi Sulawesi Tengah Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Malikussaleh. Vol.10, No.2, Pp. 585-606.
Sirya Iqbal, Hamdani, Yusrizal. (2022) Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap
Tindak Pidana pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dan Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Vol. 10, No.1, Pp. 113-138.
Velliana Tanaya, 2013, Rekontruksi LandasanTindakanMenentang Hukum
PadaPerselisihan Konsumen, Jurnal Syariahdan Hukum Asy/Syaria`Ah.
Zulkifli, Marlia Sastro, Budi Bahresy. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap
Kejahatan Korporasi Di Sektor Kehutanan Di Kabupaten Aceh Tengah
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.8, No.1,Pp. 228-
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


