KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANGSA SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERANGKAT DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9140Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas waktu penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah bukan menjadi solusi yang baik untuk RSUD Langsa, melainkan memperumit masalah administrasi di berbagai bidang, oleh sebab itu dengan adanya PP NO. 72 Tahun 2019 menjadikan RSUD Langsa tidak lagi otonomi dalam mengelola rumah tangganya. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kedudukan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, dan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Analisis data dilakukan secara preskriptif (Prescriptive analysis). Kedudukan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa mempunyai landasan hukum yang kuat hal ini dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum Daerah dan Pasal 68 ayat (4) Peraturan Walikota Langsa Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, perlu diatur Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa. Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, maka dalam hal ini otonomi yang diberikan kepada RSUD sebagai BLUD sendiri setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perangkat Daerah, secara tidak langsung mempersempit gerak langkah administrasi yang cepat sesuai dengan kebijakan pelayanan yang dituntut untuk tetap professional dalam melayani masyarakat.
Kata Kunci: Kedudukan, Kewenangan, Badan Layanan Umum
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


