ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46P/hum/2018 TERKAIT UJI MATERIIL PASAL 4 AYAT (3) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9013Keywords:
Supreme Court Decision, KPU Regulation Suit, ICCPRAbstract
Badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dasar hukum di Indonesia tentang penyelenggaraan pemilu tertuang dalam Pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh badan penyelenggara pemilu yang tetap dan independen. PKPU No 20 Tahun 2020 ada beberapa pihak yang tidak puas dan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah bahwa hakim menilai Peraturan KPU no. 20 Tahun 2018 dalam frasa ini tidak menjamin hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam konstitusi yaitu soal memilih dan dipilih yang termuat dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 73 UU. Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, pengakuan hak politik diakui dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR) yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolusi 2200A yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik. Selanjutnya, menurut Mahkamah Agung, norma yang diatur dalam ketentuan tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ketentuan dalam pasal tersebut tidak menyebutkan norma atau aturan larangan mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagaimana tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Disarankan kepada pemerintah agar sudah saatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum agar segera direvisi oleh lembaga pembentuk undang-undang dan calon penyelenggara negara perlu bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama bagi calon anggota legislatif.References
BUKU
Esmi Warasih Suryandaru Utama, Semarang, 2005.
Heo Hujbers, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Kanisus, Yogyakarta, 1995.
Nihal Jayawickrama, The Judicial aplication Of Human Rights Law (Cambrige: Cambrige University Press, 2002).
Sebastian Pompe, The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collapse ,2012.
JURNAL
Putusan Mahkamah Agung Nomor 46/P/Hum/2018 Tentang Uji Materiil Atas Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d dan lampiran model B.3 paktaintegrita soengajuan bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota, terhadap peraturan komisi pemilihan umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawkilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
INTERNET
— Institute From Criminal Justice Reform (ICJR), Mengenal Hak Sipil Dan Politik,https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/, di akses pada 20 Oktober 2019 pukul 10.28 WIB.
— BeritaSatu, Ini Alasan MA Batalkan Norma PKPU Yang Larang Eks Koruptor Nyaleghttps://www.beritasatu.com/nasional/511196/ini-alasan-ma-batalkan-norma-pkpu-yang-larang-eks-koruptor-nyaleg, diakses pada 21 April 2019 pukul 12.21 WIB.
— Berita Satu, Ini Alasan MA Batalkan Norma PKPU Yang Larang Eks Koruptor Nyaleghttps://www. Berita satu.com/nasional/511196/ini-alasan-ma-batalkan-norma-pkpu-yang-larang-eks-koruptor-nyaleg, diakses pada 21 April 2019 pukul 12.21 WIB
— Https://Ejournal Balitbangham.Go.Id/Implikasi Putusan HakUji Materil Di Mahkamah Agung Terhadap Legalitas Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
— https://www.antikorupsi.org/id/article/waspadai-caleg-mantan-napi-korupsidi akses pada 25 Maret 2022 pukul 05.20 WIB.
— https://www.antikorupsi.org/id/article/kpu-harus-jalan-terus-larang-mantan-napi-korupsi-nyaleg di akses pada 25 Maret 2022 pukul 05.28 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


