ANALISIS JUMLAH HARTA YANG TERGOLONG KEPADA PENCURIAN RINGAN
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7945Keywords:
Hukum Jinayah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012Abstract
Hukum jinayah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 memberikan aturan yang jelas tentang perlindungan harta dengan penyesuaian batasan jumlah yang tergolong kepada pencurian ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan berdasarkan hukum jinayah dan PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang pencurian ringan, mulai dari pengertian, unsur dan sanksi penjatuhan hukuman terhadap pelaku pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative atau studi literatur dengan sifat penelitian preskriptif yang mengarah kepada penelitian komparatif dengan membandingkan data sekunder atau data yang diperoleh melalui kepustakaan dengan meneliti sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian. Sumber bacaan meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku, peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat menganalisa permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan dan perbedaan berdasarkan hukum jinayah dan PERMA No. 2 Tahun 2012, yakni persamaan keduanya memiliki konsep keadilan yang proposional, membuat klasifikasi dan kategori tentang perbuatan pencurian yang dilakukan beserta hukuman yang berbeda-beda sesuai klasifikasi yang telah ditentukan, keduanya juga sama-sama memperhitungkan nilai barang. Perbedaan mengenai penilaian terhadap barang yang dicuri, dalam konsep hukum jinayah penentuan barang yang dicuri adalah senilai ¼ dinar dan PERMA senilai Rp.2.500.000. Hukum jinayah memberikan konpensasi atas barang yang dicuri untuk dikembalikan dua kali lipat sedangkan PERMA tidak.
References
Abbas Firman dan Syekh Sohibul Faroj, Fatwa Mengenai Standar Berat dan Kadar Dinar dan Dirham, Jakarta, Dinarfirst, 2011.
Busyra nasution, Perbincangan Hukum Pemerintahan dan Sosial budaya Meyoal Perma No 2 Tahun, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Enceng Arif Faizal dan Jaih Mubarak, Kaidah Fiqh Jinayah (Asas-asas Hukum Pidana Islam), Bandung, Pustaka Bani Quraisy, 2004.
Mocthar Kusumaatmadja dan Arif Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 2000.
Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.
Pasal 24 A Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Penjelasan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sukabumi, Dosen pada AKABRI Bagian Kepolisian, 1994.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


