PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DI SEKTOR KEHUTANAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7943Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Kejahatan Korporasi, Sektor KehutananAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan dalam hukum positif di Indonesia, faktor penyebabkan sulitnya penegakan hukum pidana di sektor kehutanan di sektor kehutanan Kabupaten Aceh Tengah dan upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan terjun langsung ke obyeknya untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan Kabupaten Aceh Tengah. Hasil penelitian menunjukkan aturan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan dalam hukum di Indonesia, dasar pertimbangan dalam UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Faktor penyebab sulitnya penegakan hukum pidana di sektor kehutanan di Kabupaten Aceh Tengah ialah lemahnya sistem perundang-undangan dan lemahnya sistem penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan Kabupaten Aceh Tengah dengan pemberian sanksi kepada pelaku korporasi berdasarkan undang undang dan sosialisasi terhadap kerusakan hutan. Rekomendasi: diharapkan kepada penegak hukum dapat menggunakan pendekatan baru dalam penanganan pembalakan liar di Kabupaten Aceh Tengah, tidak hanya menerapkan perbuatan tindak pidana, tetapi juga memaksimalkan seluruh potensi yang ada sehingga meminimalisir kegagalan dalam penegakan hukum, dilakukannya revisi terhadap Undang-undang kehutanan yang ada terutama dalam hal pemberian sanksi pidana terhadap korporasi, dan pemberian, perbaikan sarana dan prasarana bagi penegak hukum serta anggaran yang cukup dikarenakan pembuktian, pemeriksaan tindak pidana kehutanan tidak mudah.References
Abidin, Farid Zainal. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Sinar Grafika. 2007.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
(Legisprudence), Jakarta, Kencana, 2009.
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta,
Rajawali Press, 2004.
Andi Hamzah. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana. Surabaya, FH Universitas. 2005
-------------------, Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika. Jakarta. 2008.
Balkin, dalam Wajah Hukum Era Reformasi, Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 tahun Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH., Bandung, Aditya Bakti, 2000.
Bambang Ali Kusumo, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Wacana Hukum, Volume VII, Nomor 2, Oktober. 2008.
Barda Nawawi Arief. Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
-----------, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002.
-----------, Kapita Selekta Hukum, Pidana Tentang Sistem. Peradilan Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.
Boisvert dalam Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidan Korporasi, Jakarta, Gafiti Pers, 2006.
Dwidja Priyatno, Kebijaksanaan Legeslasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Indonesia, Bandung, Utomo, 2003.
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif, Sebelas Maret University Press, Surakarta, 2002.
Hutauruk H Rufinus, Penangulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif, Suatu Terobosan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013. I. S. Susanto, Kriminologi, Yogyakarta, Genta Publishing, 2011.
J.H. Merryman, The Civil Law Tradition: An Introduction to The Legal System of Western Europe and Latin Amerika, California, Standford University Press, 1985.
Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta, Tatanusa, 2001.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Lili Rasjidi dan l.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Mandar Maju, 2003.
Mahmud Mulyadi dan Fery Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Softmedia, Jakarta, 2010.
Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi, Jakarta, Universitas Indonesia, 1997.
Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat Alat Bukti, Jakarta, Ghalia, 1983.
Masrudi Muchtar, Sistem Peradilan Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2015.
Muladi, Penerapan Tanggungjawab Korporasi dalam Hukum Pidana, Semarang, UNDIP, 2003.
Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010.
Peter Gillies dalam Utomo Kebijakan Legislasi Tentang Sistem
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung, 2004.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Penegakan Hukum Pidana Illegal Logging, 2012.
R. Subekti dalam Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari llmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999.
Robintan Sulaiman, Otopsi Kejahatan Bisnis, Jakarta, Pusat Studi Hukum Bisnis UPH, 2001.
Salim H.S. Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
---------------, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 2012.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
-----------, Masalah Penegakan Hukum. Sinar Baru. Bandung. 2009.
Setyono, Kejahatan Korporasi, Analisa Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Banyumedia, Malang, 2009.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.
------------, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Elsam, 2002.
Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Suriansyah Murhaini. Hukum Kehutanan (Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Dibidang Kehutanan), Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2012.
Sutan Remy Sjahdeni, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Press, Jakarta, 2006.
Yusrizal, Kapita Selekta: Hukum Pidana & Kriminologi, Sofmedia, Jakarta, 2012.
Yusuf Shofte, Pelaku Usaha, Konsumen Dan Tindak Pidana Korporasi, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002.
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Astan Wirya, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal IUS, Vol III, Nomor 7, April 2015.
Azmi Fendri, Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 2.
Bambang Ali Kusumo, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Wacana Hukum, Volume VII, Nomor 2, Oktober. 2008.
Daniel A. Tambuwun, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Hukum Positif Indonesia, Lex Crimen Vol. IV, No. 8, Oktober 2015.
Erdiansyah, Ada Asap Tidak Ada Penegakan Hukum, Artikel Tabloid Saksi Fakultas Hukum Universitas Riau, 2013.
Happy Christian Hutapea, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perkebunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014. Journal Equitable 1, Vol. 4 No. 1 Tahun 2019.
Muhammad Hirsandy Surgana, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi Di Sektor Kehutanan Di Provinsi Riau, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2015.
RM. Armaya Mangkunegara, Pemidanaan Korporasi Dalam Hukum Kehutanan Berbasis Perlindungan Hukum Terhadap Korban. Jurnal Rechtidee, Vol. 13, No. 1, Juni 2018.
Yudi Krismen, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1. 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


