PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYARIYAH SIMPANG TIGA REDELONG

Authors

  • Nor Solichin Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Jamaluddin Jamaluddin Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Ramziati Ramziati Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7941

Keywords:

Hak asuh anak, Mahkamah Syariyah

Abstract

Meskipun ibu orang yang lebih berhak mengasuh anak sesuai Pasal 105 KHI, tapi kenyataan empiris di Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong memberikan hak asuh kepada ayah. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hakim memberikan hak asuh, eksekusi hak asuh anak dan perlindungan anak pasca perceraian. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. data primer diperoleh melalui wawancara. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim memberikan hasuk kepada supaya memberikan perlindungan terbaik bagi anak. Eksekusi hak asuh belum pernah dilakukan karena belum pernah ada masyarakat yang mohonkan ke Mahkamah. Perlindungan anak setelah putus perkawinan orangtua lebih terjamin dipelihara oleh ayah secara materil.

References

Arto Mukti, 2008, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syaríyah , Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Ahmad Rifai, 2014, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmad Mujahidin, 2012, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Bogor: Ghalia Indonesia.

Al-Bassam Abdullah bin Abdurrahman, 2007, asy-Syarh al-Bulá¿¡ghu al-Mará¾±m, jil. 6, Jakarta: Pustaka Azzam.

Abdul Manan, 2012, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Abintoro Prakoso. 2016, Hukum perlindungan Anak,. Yogjakarta, Laksbang Pressindo.

Chatib Rasyid dan Syaifuddin, 2009, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik Pada Peradilan Agama, Yogyakarta, UUI Press.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Hidayat, 2014, Hukum Perdata Progresif: Perubahan Dan Kesinambungan Penemuan Hukum di Bidang Hukum Perdata, Jurnal Hukum dan Peradilan, 3 (3).

Khairil Fadri1, Mukhlis, Yusrizal, 2020, Kewenangan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Pembebanan Nafkah Anak Akibat Perceraian Pegawai Negeri Sipil, Suloh, Jurnal Program Studi Magister Hukum, Vol. 8, No. 1, April 2020.

Ahmad Zaenal Fanani, 1993 Pembaruan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia, Yogyakarta, UII Press.

Lili Rasjidi and I.B Wysa Putra, 1993 Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rusdakarya.

Mansari, Reza Maulana, 2018, Kepastian Hukum Terhadap Pengasuhan Anak Mumayiz Pasca Perceraian Kajian Putusan Nomor 175/PDT.G/2011/MS-BNA, Jurnal Yudisial, Vol. 11 No. 1 April 2018: 55 - 74.

Muhammad Harfin Zuhdi, 2013, Formulasi Teori Mashlahah Dalam Paradigma Pemikiran, Jurnal Istinbath, Vol. 12, No. 1, 2013.

M. Yahya Haraphap, 2008, Hukum Acara Perdata, cet-8, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Mohammad Saleh and Lilik Mulyadi, 2012, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia; Perspektif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya, Bandung, Alumni.

Mukti Arto, 2015, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2022-07-16

How to Cite

Solichin, N., Jamaluddin, J., & Ramziati, R. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH PUTUSNYA PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYARIYAH SIMPANG TIGA REDELONG. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(1), 183–204. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7941

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>