EFEKTIFITAS PELAKSAAN KOORDINASI APARATUR PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DENGAN PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.6635Keywords:
APIP, Penyalahgunaan Wewenang, Administrasi PemerintahanAbstract
Berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, aparat penegak hukum harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebelum melakukan penindakan terhadap pejabat Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun fakta yang terjadi sebaliknya adanya penegak hukum yang tidak melakukan koordinasi yang berakibat diajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka sebagaimana yang diputuskan oleh hakim praperadilan melalui putusan Nomor 01/Pid.Prap/2016/PN BMN.
Rumusan masalah dalam kajian ini adalah untuk mengetahui mengapa koordinasi antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah dengan penegak hukum tidak berlaku secara efektif dan apa kendala dan hambatan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di lingkungan penyidik kejaksaan. Tujuan penelitian untuk menganalisis penyebab, tantangan dan hamabtan yang menjadi penyebab tidak efektifnya koordinasi antara APIP dan penegak hukum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah UU Administrasi Pemerintaha, bahan hukum sekunder berupa jurnal dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektifnya koordinasi disebabkan karena belum adanya aturan teknis terkait koordinasi antara penegak hukum dengan APIP sebagai menjadi sulit terjadinya koordinasi. Selain itu, orientasi pemidaan yang sering ditonjolkan oleh penegak hukum padahal penegakan dengan pola demikian tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Konsekuensi yang timbul bila tidak dilakukannya koordinasi antara penegak hukum dan APIP adalah dapat diajukan permohonan prarperadilan oleh tersangka yang telah ditetapkan statusnya oleh penyidik. Disarankan supaya adanya kerjasama, SOP bagi penegak hukum agar lebih mudah berkoordinasi dan memberikan sanksi apabila tidak melaksanakan koordinasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Administrasi Pemerintahan.
References
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 4, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Cet. 4, Jakarta: Kencana Media Group, 2012.
Disiplin F. Manao, Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Pemerintah dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 2, No. 1, Maret 2018.
Nunik Sri Wahyuni Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) Dan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Banyumas, Jurnal Idea Hukum, Vol. 3 No. 2 Tahun 2017.
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Petrus Hironimus Wersun, Implementasi Prinsip Profesionalisme Dalam Pengangkatan Pejabat Stuktural di Lingkungan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, 2010.
Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Teori dan Praktik Peradilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Dani Elpah et al., Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang Jakarta: Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016.
Romli Atmasasmita dalam Dani Elpah et al., Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang (Jakarta: Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


