TANGGUNG JAWAB NAFKAH KELUARGA DARI ISTRI YANG BEKERJA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN HUKUM ADAT (Studi Penelitian di Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.5992Keywords:
Tanggung Jawab Nafkah Keluarga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Hukum Adat.Abstract
Peran wanita saat ini memang terus mengalami perkembangan, tidak hanya dalam
ruang lingkup keluarga tapi juga di bidang sosial, politik bahkan juga di bidang
ketenagakerjaan. Bagaimana perbandingan terhadap tanggung jawab nafkah
keluarga dari istri yang bekerja menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
Hukum Adat di Kota Lhokseumawe? Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan
tanggung jawab nafkah keluarga dari istri bekerja? Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Perbandingan terhadap tanggung jawab nafkah keluarga dari istri yang bekerja.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pemberian nafkah keluarga dari istri
tetap diperbolehkan dengan tujuan untuk membantu suami mencari nafkah. Dalam
hukum adat, selama istri masih bekerja untuk membantu suami tidak pernah
dilarang. Perbandingan Kedua hukum ini di Kota Lhokseumawe, yaitu pengaturan
peran suami wajib memberi nafkah kepada keluarga sedangkan peran istri sunnah,
dan akibat hukum yang ditimbulkan yaitu hilangnya peran sebagai suami dan
hilangnya peran istri untuk tunduk kepada suami serta hilangnya tanggungjawab
Istri. Akibat hukum yang ditimbulkan tanggung jawab nafkah keluarga dari istri
bekerja menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu hukumnya sunnah jika
membantu suami, makruh jika kebutuhannya telah dipenuhi oleh suaminya,
Haram hukumnya jika mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Akibat hukum yang
ditimbulkan menurut hukum adat yaitu Kebutuhan wanita di wilayah kerja,
ketaatan kepada suami berkurang kurangnya menjaga kehormatan diri dan
Intensitas dalam mengurus rumah tangga berkurang.
References
Syariat Islam tentang Kehidupan Wanita, Cet. VII, Jakarta, Gema Insani
Press, 1994.
Ahmad Isa Asyur, Fiqh Islam Praktis, Solo: Pustaka Mantiq, 1995.
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Terj.
Nur Khozin, Jakarta: Amzah, 2010.
H. S. A. Alhamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkahwinan Islam, Jakarta: Pustaka
Amani, 2011.
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada
Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Kementerian Agama RI, Ummul Mukminin: Al-Quran dan Terjemahan, Al￾Quran dan Terjemahan. Wali, Jakarta, 2010.
Khoirudin Nasution, Islam tentang Relasi Suami Istri, Cet. Ke-1, Yogyakarta:
Academia 2004.
Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Etika Keluarga, Bermasyarakat, dan
Berpolitik: Tafsir Alquran Tematik, Cet. II, Jakarta: Aku Bisa, 2012.
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran, Cet. XXIII, Bandung: Mizan, 2002.
Mailod Latuny, Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga, Jurnal Sasi, Vol. 18,
No. 1, 2012.
Rohmat, Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak, Jurnal Studi Gender dan Anak
Vol. 5, No. 1, 2010.
Syaikh al-Allamah Muhammad bin žAbdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat
Mazhab, Terj. Abdullah Zaki Alkaf, Cetakan XIV, Bandung: Hasyimi
Press, 2013.
Yusuf Qaradhawi, Fiqih Wanita: Segala Hal Mengenai Wanita, Terj. Aceng
Misbah dkk, Cet. II, Bandung: Jabal, 2007.
------------------------, Malamih Al Mujtama Al Muslim, Surakarta, Era Adicitra
Intermedia, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


