TANGGUNG JAWAB NAFKAH KELUARGA DARI ISTRI YANG BEKERJA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN HUKUM ADAT (Studi Penelitian di Kota Lhokseumawe)

Authors

  • Nadya Syafitri
  • Hamdani Hamdani Universitas Malikussaleh
  • Ramziati Ramziati Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.5992

Keywords:

Tanggung Jawab Nafkah Keluarga, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Hukum Adat.

Abstract

Peran wanita saat ini memang terus mengalami perkembangan, tidak hanya dalam
ruang lingkup keluarga tapi juga di bidang sosial, politik bahkan juga di bidang
ketenagakerjaan. Bagaimana perbandingan terhadap tanggung jawab nafkah 

keluarga dari istri yang bekerja menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
Hukum Adat di Kota Lhokseumawe? Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan
tanggung jawab nafkah keluarga dari istri bekerja? Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Perbandingan terhadap tanggung jawab nafkah keluarga dari istri yang bekerja.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pemberian nafkah keluarga dari istri
tetap diperbolehkan dengan tujuan untuk membantu suami mencari nafkah. Dalam
hukum adat, selama istri masih bekerja untuk membantu suami tidak pernah
dilarang. Perbandingan Kedua hukum ini di Kota Lhokseumawe, yaitu pengaturan
peran suami wajib memberi nafkah kepada keluarga sedangkan peran istri sunnah,
dan akibat hukum yang ditimbulkan yaitu hilangnya peran sebagai suami dan
hilangnya peran istri untuk tunduk kepada suami serta hilangnya tanggungjawab
Istri. Akibat hukum yang ditimbulkan tanggung jawab nafkah keluarga dari istri
bekerja menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu hukumnya sunnah jika
membantu suami, makruh jika kebutuhannya telah dipenuhi oleh suaminya,
Haram hukumnya jika mencari nafkah bagi dirinya sendiri. Akibat hukum yang
ditimbulkan menurut hukum adat yaitu Kebutuhan wanita di wilayah kerja,
ketaatan kepada suami berkurang kurangnya menjaga kehormatan diri dan
Intensitas dalam mengurus rumah tangga berkurang.

References

Abdurrahman Al Baghdadi, Emansipasi, Adakah dalam Islam: Suatu Tinjauan
Syariat Islam tentang Kehidupan Wanita, Cet. VII, Jakarta, Gema Insani
Press, 1994.
Ahmad Isa Asyur, Fiqh Islam Praktis, Solo: Pustaka Mantiq, 1995.
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Terj.
Nur Khozin, Jakarta: Amzah, 2010.
H. S. A. Alhamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkahwinan Islam, Jakarta: Pustaka
Amani, 2011.
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada
Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Kementerian Agama RI, Ummul Mukminin: Al-Quran dan Terjemahan, Al￾Quran dan Terjemahan. Wali, Jakarta, 2010.
Khoirudin Nasution, Islam tentang Relasi Suami Istri, Cet. Ke-1, Yogyakarta:
Academia 2004.
Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Etika Keluarga, Bermasyarakat, dan
Berpolitik: Tafsir Alquran Tematik, Cet. II, Jakarta: Aku Bisa, 2012.
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran, Cet. XXIII, Bandung: Mizan, 2002.
Mailod Latuny, Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga, Jurnal Sasi, Vol. 18,
No. 1, 2012.
Rohmat, Keluarga dan Pola Pengasuhan Anak, Jurnal Studi Gender dan Anak
Vol. 5, No. 1, 2010.
Syaikh al-Allamah Muhammad bin žAbdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat
Mazhab, Terj. Abdullah Zaki Alkaf, Cetakan XIV, Bandung: Hasyimi
Press, 2013.
Yusuf Qaradhawi, Fiqih Wanita: Segala Hal Mengenai Wanita, Terj. Aceng
Misbah dkk, Cet. II, Bandung: Jabal, 2007.
------------------------, Malamih Al Mujtama Al Muslim, Surakarta, Era Adicitra
Intermedia, 2013.

Downloads

Published

2022-11-29

How to Cite

Syafitri, N., Hamdani, H., & Ramziati, R. (2022). TANGGUNG JAWAB NAFKAH KELUARGA DARI ISTRI YANG BEKERJA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN HUKUM ADAT (Studi Penelitian di Kota Lhokseumawe). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 10(2), 313–339. https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.5992

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>