KEBIJAKAN HUKUMAN QISHAS BAGI PELAKU PEMBUNUHAN DALAM QANUN JINAYAT ACEH

Sari Yulis, Muksalmina Muksalmina, Muhammad Rudi Syahputra

Abstract


Pemerintah Aceh telah diberi wewenang untuk menerapkan syariat Islam, termasuk dalam hal hukum jinayat, melalui undang-undang No. 18 Tahun 2001, No. 44 Tahun 1999, dan No. 11 Tahun 2006. Meskipun demikian, penerapan hukuman qishas dan diyat, yang merupakan bagian dari hukum jinayat, masih belum direalisasikan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut konsep hukuman qishas dan diyat dalam Islam, serta kebijakan hukum pidana terkait dalam qanun jinayat Aceh di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan sifat penelitian  deskriptif  analisis  terkait  tentang  kebijakan  hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, konsep hukuman pidana bagi pelaku pembunuhan dalam Islam dapat dibagi menjadi tiga kategori. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja akan mendapatkan hukuman balasan (qishas), yang dapat diganti dengan diyat jika pelaku dimaafkan. Pembunuhan yang serupa dengan sengaja akan dikenakan hukuman diyat, sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja akan mendapat hukuman diyat, kafarat, dan ta’zir sebagai pengganti. Penerapan hukuman qishas dan diyat dalam qanun jinayat Aceh dianggap sebagai suatu keharusan, didukung oleh payung hukum yang kuat, yaitu Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penerapan qanun jinayat terkait hukuman qishas dan diyat bagi pelaku pembunuhan di Aceh sesuai dengan teori kebijakan hukum pidana dan mendapatkan dukungan dari kondisi sosial masyarakat Aceh yang mayoritas beragama Islam.


Keywords


kebijakan hukum pidana, qishas, diyat, qanun jinayat Aceh

Full Text:

PDF

References


Abdillah bin Ahmad, Muqni‟ fi Fiqh Imam Ahmad bin Hambal Al-Syaibani, Jeddah, Maktabah As-Saudi, tt

Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Diterjemahkan Oleh Ahsin Sakho

Muhammad dkk dari “Al tasryi‟ Al-jina‟I Al-Islami”, Jakarta: PT Kharisma Ilmu,

Ahmad Wardi muslich, (2005), Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Ahmad Wardi Muslich, (2005), Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Din Syamsuddin, (2014) Pemikiran Muhammadiyah, Jakarta, Pustaka Ilmu

Fathi al-Dariri, (1987), Khashâis al-Tasyrî‟ al-Islâmî, Bayrût: Risâlah Hâsyim

Muhammad Yani, (1985) Pelaksanaan Hukum Jinayat Di Aceh, Jakarta: Ghalia Indonesia

Salim Segaf Al-Jufri, (2004) Penerapan Syariat Islam di Indonesia, Jakarta: Globamedia

Soedarsono, (1993)Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, (2004), Penelitian Hukum Normative, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Zainudin Ali, (2009) Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal:

Chuzaimah Batubara, Qishâsh: Hukuman Mati Dalam Perspektif Al-Quran, MIQOT Vol.

XXXIV

Dadan Muttaqien, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia Dalam Prespektif Politik Hukum, jurnal Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2013

Muksalmina, M., Syahputra, M. R., Yulis, S., & Subaidi, J. (2023). Khalwat Dalam Kajian Hukum Pidana Islam Dan Penyelesaiannya Menurut Qanun Jinayat Aceh. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4), 435-441.

Saudi Arabia: Criminal Law, Regulation and Procedures HandBab USA: International

Business Publication, 2015

Undang-undang:

The Islamic of Iran, was approved by the Islamic Consultancy Parliament on 30 July 1991 and ratified by the High Expediency Council on 28 November 1991

The Pakistan Penal Code,1860, Last Amended on 2017-02-16

Indonesia, Qanun Jinayat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Ps. 74.

Republic of Afghanistan, Official gazette government of the Republic of Afghanistan penal code, official gazette no. 347 (no. 13 of 1355) published 1976/10/07 | 1355/07/15




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.5129

Article Metrics

 Abstract Views : 85 times
 PDF Downloaded : 15 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sari Yulis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.