PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PUTUSAN VERSTEK DI MAHKAMAH SYARIYAH IDI
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4799Abstract
Putusan verstek seringkali menimbulkan aspek tidak baik bagi perempuan dan anak pasca perceraian. Penelitian bertujuan mengkaji perlindungan hak perempuan dan anak, upaya yang dilakukan dan kebijakan hakim memutuskan perkara verstek. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Bahan hukum primer dan sekunder menjadi bahan utama serta data primer diperoleh dengan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan perempuan dan anak dalam putusan verstek sangat rendah disebabkan tidak adanya tuntutan hak dari perempuan. Perempuan jarang melakukan upaya untuk menggugat kembali berkaitan hak untuk diri dan anaknya pasca perceraian. Kebijakan hakim dengan penggunaan hak ex officio bila perempuan tidak nusyuz.
References
A.T. Hamid, Hukum Acara Perdata Serta Susunan dan Kekuasaan Pengadilan, Surabaya: Bina Ilmu, 1986.
Abd. Somad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Abd. Somad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak, Jakarta: Amzah, 2009.
Abdul Aziz, Kursus Bimbingan Perkawinan Serta 20 Soal Jawab Temuduga Jabatan Agama Islam, Jakarta: Gramedia, 2005.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Ach. Rubaie, Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi Perspektif Filosofis, Teoritis dan Yuridis, Surabaya: Laksbang Pressindo, 2017.
Ach. Rubaie, Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi Perspektif Filosofis, Teoritis dan Yuridis, Surabaya: Laksbang Pressindo, 2017.
Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, Johan Wahyudi, Razky Akbar, Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono, Yuridika: Volume 29 No 1, Januari - April 2014.
Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan : Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qurandan As-Sunnah, cet ke-2, Jakarta : Akademika Pressindo, 2002.
Ghofar Shiddiq, Teori Maqashid Al-Syari'ah Dalam Hukum Islam, Sultan Agung Vol Xliv No. 118 Juni - Agustus 2009.
Ghofar Shiddiq, Teori Maqashid Al-Syari'ah Dalam Hukum Islam, Sultan Agung Vol Xliv No. 118 Juni - Agustus 2009.
L.J.van Apeldoorn, , Pengantar Ilmu Hukum, , Jakarta, Pradnya Paramita 2005.
M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, 2019.
Mansari, Moriyanti, Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Mahkamah Syariyah, Banda Aceh: 2019.
Muhammad Aqwam Thariq, Hak Ex Officio Hakim: Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Pembebanan Nafkah Iddah dan Mutah dalam Perkara Cerai Talak Verstek Perspektif Maqashid Syariah (Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang), SAKINA: Journal of Family Studies, 2019, vol. 3.
Muhammad Yaqub Thalib Ubaidi, Nafkah Isteri : Hukum Menafkahi Isteri Dalam Persfektif Islam (terjemahan), (Jakarta Timur : Darus Sunnah Press, 2007.
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum, 1993.
Satjipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum, 1993.
Setiono, Rule of Law (supremasi hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta: 2004.
Setiono, Rule of Law (supremasi hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta: 2004.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Zainuddin Ali, Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.