Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Penyelesaian Sengketa Mawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pidie)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4586Keywords:
Islamic Values, Mawah Dispute ResolutionAbstract
Adat bersendikan syariat merupakan dua unsur penting dalam masyarakat Aceh yang tidak dapat dipisahkan. Aqidah Islam menjadi motivasi kuat yang mendorong seseorang untuk bekerja. Salah satu kegiatan kerjasama pada masyarakat Aceh adalah mawah, Kabupaten Pidie merupakan salah satu tempat di Aceh dimana ditemukan praktik mawah. Perjanjian mawah tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa karena perjanjian yang tidak tertulis atau ingkar janji dalam pembagian hasil terjadi didalam masyarakat. Jika terjadi sengketa didalam masyarakat Aceh (termasuk sengketa mawah) akan diselesaikan melalui peradilan adat sebelum diserahkan kepihak kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penyelesaian sengketa mawah di kabupaten pidie dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa mawah di kabupaten pidie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa baik pidana ringan maupun perdata (termasuk mawah) di Kabupaten Pidie harus ditempuh melalui peradilan adat gampong dengan prinsip mufakat dan perdamaian. Penyelesaian sengketa mawah pada peradilan adat gampong di Kabupaten Pidie telah sesuai dengan penyelesaian sengketa dalam Islam yaitu dengan menempuh jalur arbitrase (tahkim). Penyelesaian sengketa mawah melalui peradilan adat secara sifat yaitu tahkim, namun mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketanya seperti konsep peradilan (Al-Qada).
References
Abu Zakaria bin Yahya-Nawawi, 2009, Mugni Al-Muhtaj, dikutip dari Syahrial Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana.
Abdul Aziz Dahlan et al, 1997, Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Abdul Halim, 2016, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, PT. Grafindo Persada, Jakarta.
Abdul Manan, 2012, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Amrullah, 2003, Peradilan Adat Aceh dan Administrasi, Cipta Sarana.
Aris Bistania, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
AW Munawir, 1984, Kamus Al-Munawir, Pondok Pesantren Al-Munawir, Yogyakarta.
Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
Rachmadi Usmani, 2012, Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktik, sinar Grafika, Jakarta.
Salam Madkur, 1964, Al-Qadha fi al-Islam, Dar al-Nahdhah al-Arabiyah, Kairo.
Takdir Rahmadi, 2012, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Yusna Zaidah, 2015, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan dan Arbitrase Syariah di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yokyakarta.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidatat.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengeta atau Perselisihan Adat dan Adat Istiadat.
Abdurrahman, 2014, Praktek Mawah melalui Mudharabah dalam Masyarakat Aceh, Tesis, Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Rahma Ismail, Mekanisme Penyelesain Pertikaian Alternatif dan Perbandingannya dengan Islam, Makalah Undang-Undang Jilid 1, UKM, Bangi, 2003.
Rika Lestari, Perbandingan Hukum Penyelesaian sengketa Secara Mediasai di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum,Vol.3, No.2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.