KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK

Jamaluddin Jamaluddin

Abstract


Perselisihan partai politik merupakan persoalan yang terjadi akhir-akhir ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberi wewenang kepada Mahkamah Partai Politik apabila terjadi sengketa Partai Politik. Namun dalam kenyataannya, keputusan Mahkamah Partai tidak ditaati oleh para pihak yang bersengketa. Maka bagaimana peran Mahkamah Partai Politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan kekuatan hukum putusan Mahkamah Partai Politik dalam penyelesaian sengketa Partai Politik menentukan bahwa mahkamah partai politik berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai Politik. Penyelesaian perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan. Berdasarkan latar belakang masalah tesis ini bertujuan untuk membahas mengenai kewenangan mahkamah Partai Politik Lokal dalam penyelesaian konflik internal Partai Politik dan kekuatan hukum Mahkamah Partai politik Lokal dalam penyelesaian konflik internal Partai Politik. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang melihat tentang isi dan dalam mengkaji permasalahan, yaitu pendekatan peraturan atau undang-undang. Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik berkeenangan menyelesaikan konflik internal partai politik, maka secara ketentuan partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) penyelesaiannya diserahkan kepada mahkamah partai politik atau sebutan lain di setiap Partai Politik. Penyelesaian konflik internal Partai Politik Lokal di Aceh yang berhubungan dengan konflik antara pimpinan dengan pimpinan, pimpinan dengan anggota dan anggota dengan anggota diselesaikan oleh Majelis Tuha Peut menurut tingkatan dan putusan Majelis Tuha Peut mengikat para pihak yang berselisih. Direkomendasikan agar pembentuk undang-undang segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terutama Pasal 33, agar terciptanya kepastian hukum terkait fungsi dan wewenang Mahkamah Partai Politik serta tidak melibatkan negara dalam penyelesaian konflik internal Partai Politik.

Kata kunci: Kewenangan, mahkamah, partai politik lokal


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006

______Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI. 2006

_____ Perihal Undang-undang , Jakarta, Raja Grafindo 2011

______Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. 2006

______Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2014

______Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2015

______Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta

Azed, Abdul Bahri dan Makmur Amir, Pemilu dan Partai Politik di Indonesia Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005

Budiharjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1977

Bartens K dan Nugroho,“Realita Sosial” Jakarta, Gramedia Pustaka : 1985

Bryan A. Gerner, Editor, 2009, Black’s law Dictionary Ninth Edition, West Publishing Co.USA,

Chalid Narbuko dan Abu Ahmad, Metode Penelitian, Bumi Aksara, 2007 Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007

Cipro, Bambang.Prospek dan Tantangan Partai Politik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1996

F.A.M. Stroink dalam Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Prodjodikoro, Wirjono.Asas-asas Ilmu Negara dan Politik. Bandung: Eresco1981

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, tanpa tahun

Prajudi Admosudirjo,Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983

H.Hadari Nawawi, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1983

Indroharto,.Usaha Memahami Undang-Undang Tentang PTUN, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Negara, Sinar Harapan, Jakarta,1993

Jan Michiel Otto terjemahan Tristam Moeliono dalam shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: PT.Revika Aditama, 2006

Gaffar,Afan.Partai Politik dan Kelompok Kelompok Penekan. Yogyakarta: PT. Bina Aksara. 1984

Haryanto.Partai Politik Suatu Tinjauan Umum. Yogyakarta: Liberty. 1984

M.Solly Lubis, Filsafat Ilmu Hukum dan Penelitian, (Jakarta: PT.Sofimedia,

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008

Philipus M.Hajon dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Jokdjakarta: Gadjah Mada University Press, 2001

Philipus M. Hadjon, dkk, Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, (Selanjutnya disebut Philipus II)

_____Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm.11. (Selanjutnya disebut Philipus II

Satjipto Raharjo, Mengejar Keraturan Menemukan Ketidakteraturan – teaching Order Finding Disorder, ( Pidato mengakhiri masa jabatan sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang 15 Desember 2000

Suryono Sukanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Paradoksal Konflik dan otonomi Daerah, Sketsa bayang-bayang Konflik Dalam Prospek Masa Depan Otonomi Daerah, 2002

Soedarsono, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2004 oleh Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2005

Franz Magnis dan Suseno, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cetakan Kelima, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999

Fisher, R. 1964. Fractionating conflict. Dalam R. Fisher, ed. International conflict and behavioral science: the craigville papers. New York: Basic Books.

Huntington, Samuel P.Tertib Politik Di Tengah Pergeseran Kepentingan Massa, Terjemahan dari Political Order in Changing Societies, Alih bahasa: Sahat Simamora dan Suryatim, Jakarta: 28. RajaGrafindo Persada, 2003

Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

H. Hadari Nawawi, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1983.

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung

Ramalan Surbakti, Memahami Ilmu Politik ,Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana : 1999

Rahman Arifin, “Sistem Politik Indonesia dalam Perspektif Struktural Fungsional” (Surabaya,SIC : 2002), hal. 184

Robbin Stephen P, Administrative Process : Integrating theory and practice, New Delhi, 1978

Romli, Lili.Islam Yes Partai Islam Yes, Sejarah Perkembangan Partai-Partai Islam di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar. 2006

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2006

_________Hukum Administrasi Negara, Ed.Revisi-6, Rajawali Pers, Jakarta, 2011

__________Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Cetakan Ketujuh, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010

Soerjono Soekanto ,Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta, Graha Grafindo : 1995)

_________ Pengantar Penelitian Hukum ( Jakarta:UI Press 1986)

Slamet Santosa, Dinamika Kelompok, ( Jakarta, Bumi Aksara : 1999)

W. Sumardjono Pedoman Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001

W. Friedman, “ Legal Theory”, New York: Columbia University Press, 1967

Suwito, Dwi Darojatun Patra.Perselisihan Internal Partai Politik Dalam Berbagai Putusan Pengadilan. Jakarta: Adhi Sarana Nusantara. 2016

________ Aspek Hukum Perselisihan Internal Partai Politik. Jakarta: Adhi Sarana Nusantara. 2017

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Volume 3 Nomor 4, Desember.

Agustina Fitria, Kedudukan Mahkamh Partai Politik Dalam Penyelesaian Sengketa Internal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2015

David Julius Sarusuk, “Analisis Keberadaan Mahkamah Partai Politik di Indonesia Dalam Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2018.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014

Maya Rizki Perdana,“ Kewenangan Mahkamah Partai Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Internal Partai Politik” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2016

Herman, Sistem Kepartaian di Indonesia dilihat dari Model Laakso Taagepara dan Indeks Rae dan Kaitannya dengan Ketahanan Nasional Program Kajian Strategik Ketahanan Nasional, Jakarta : Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2009

Gayus T. Lumbun, 2006, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Perspektif Hukum Admistrasi Negara Ditinjau Dari Aspek Kegunaan Dan Manfaat, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta,2006

Indra, Mexsasai, Gagasan Peyederhanaan Jumlah Partai Politik Dihubungka Dengan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Volume 2, Nomor 2.tahun 2006

L., Debora Sanur, 2015. “Manajemen Konflik Partai Politik”, Jurnal Info Singkat, Vol. VII, No.07/I/P3DI/April/2015, Jakarta: Pemerintahan Dalam Negeri.

Tri Cahya Indra Permana, Model Penyelesaian Perselisihan Partai Politik secara internal maupun eksternal, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, 2016.

Junus Damanik, Kewenangan Kepolisian Terhadap Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Setelah berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Korupsi Tindak Pemberantas Korupsi, Tesis Magister Hukum Universitas Malikussaleh Tahun, 2018.

Ridwan , Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta, 2014. (Selanjutnya disebut Ridwan II)

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008.

Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Bahan pada Acara Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Mahkamah Konstitusi Jakarta, 8 Januari 2009.

Firdaus, Kekuatan Keputusan Mahkamah Partai Ditinjau dari Sistem Kekuasaan Menurut UUD 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017 Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh

Peraturan Pemerintah Nomor. 22 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2486

Article Metrics

 Abstract Views : 1536 times
 PDF Downloaded : 983 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jamaluddin Jamaluddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.