PENERAPAN ASAS PUBLISITAS DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK (Studi Penelitian Pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe)

Authors

  • Yusrizal Yusrizal Universitas Malikussaleh
  • Yulia Yulia Universitas Malikussaleh
  • Sulaiman Sulaiman Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v14i1.21350

Keywords:

Asas Publisitas, Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe

Abstract

Penerapan Asas Publisitas dalam kegiatan pendafataran tanah pertama kali diwujudkan dalam bentuk Pengumuman data fisik dan data yuridis dalam kegiatan pendaftraran tanah pertamakali secara sporadik merujuk pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Juncto Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan rumah susun dan pendaftaran Tanah dengan tujuan agar sanggahan keberatan dapat diajukan dalam masa pengumuman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas publisitas dalam kegiatan pendafataran tanah pertama kali secara sporadik, kendala dalam penerapannya serta upaya mengatasinya dan akibat hukum apabila tidak diterapkan asas publisitas dalam kegiatan pendaftaran tanah peratama kali secara sporadik pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan melalui teknik penelitian lapangan (field research) dengan wawancara (interview) dan Literatur (library research). Analisis data dalam penelitian ini ialah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas publisitas dalam kegiatan pendafataran tanah pertama kali secara sporadik pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe sudah sesuai dengan ketentuan namun pelaksanaanya masih ada yang kurang yaitu para Keuchik Gampong yang bersangkutan tidak melaksanakan pengumuman langsung di objek tanah yang sedang dimohon hak dan ditempat keramaian lainnya selain di papan informasi Gampong. Kendalanya yaitu masih lemahnya pemahaman masyarakat dan Kechik terhadap proses pendafataran tanah dan hukum pertanahan. Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus mengarahkan kepada Keuchik agar pengumuman dapat dilakukan secara efektif sesuai kondisi masyarakat setempat dan memberikan pemahaman tentang potensi permasalahan dibidang pertanahan. Akibat hukum apabila asas publisitas tidak diterapkan dalam kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe akan terbit sertipikat hak atas tanah yang dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan demikian sertipikat tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum. Disarankan kepada Kepada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe agar punya database kontak person Keuchik dan menerapkan sistem tanda tangan elektronik pada penguman, kepada Keuchik dalam menerapkan asas publisitas dapat melakukan pengumuman tepat di objek tanah yang dimohon hak agar mudah diketahui publik. Kepada penyanggah agar dapat mencari informasi tentang alur proses serta ketentuan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.

 

References

A.Buku-Buku

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP. 24

Tahun 1997 Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP.37 Tahun1998), Bandung, Mandar Maju, 1999

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Arie S. Hutagalung, Penerapan Lembaga Rechtsverweking Untuk Mengatasi Kelemahan Sistem Publikasi Negatif Dalam Pendaftaran Tanah, Hukum Dan Pembangunan No.4 Oktober-November 2000.

Bachtiar Effendi, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Alumni, bandung, 1982.

Boedi Harsono, Hukum agrarian Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2003

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Jakarta : Djambatan, 2007.

Bryan A. Garner, Blacks Law Dictionary, ninth edition, St. paul: West, 2009

Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali, Jakarta, 1989

Elza Syarief, Pensertipikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, Gramedia, Jakarta. 2014.

Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Cet.1, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992,

Maria Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Buku Benda Nasional, Alumni, Bandung, 1997.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008

Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Salim HS. H., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008

Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000.

Sigit Sapto Nugroho, et.al. Hukum Agraria Indonesia; Solo: Pustaka Iltizam; 2017

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1986

Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung, 1981

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002,

Sudjito, PRONA (Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Bersifat Strategis), Liberty, Yogyakarta, 1987

Sugiyono. Metode Penelitian Administrasi, Bandung, Alfabeta, 2012

Suhendra, Analisa Terhadap Hak Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Suyanto, Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif Empris dan gabungan. Unigres Press, Jawa Timur, 2022

Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, 2019

Urip Santoso, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenada Media Grup, Jakarta, 2011

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, 2006.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung:Universitas lampung, 2007.

Jurnal

Hanisa dkk, Pelaksanaan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues (Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume VII, Nomor 3, Agustus 2024). https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jimfh/article/view/14950 diakses pada tanggal 25 Maret 2025

I Dewa Ayu Widyani, Kepastian Hukum Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia Menurut Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 1 No. 3, Desember 2015.

Khalisha dkk, Kedudukan Hukum Surat Keterangan Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Geuchik Atas Hak Guna Usaha Studi Penelitian Di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 2, November 2023.

Meidy Triasavira, dengan judul, Pergeseran Asas Publisitas Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Jurnal Jendela Hukum, Volume 9 Nomor 2 (2022)

Oktavio, W. P, Penerapan Asas Publisitas Pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Unes Law Review, Volume 5, Issue 1, September 2022.

Rafael La Porta, Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial Economics, no. 58, (Oktober 1999)

Restu Adi Putra, Kepastian Hukum Pengaturan Publisitas Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jurnal Ilmu Kenotariatan Volume 2 Issue 2 (2021)

Tesis

Rahmawati Hanif, Kepastian Hukum Penerapan Prinsip Publisitas Dalam Prosedur Pendaftaran Akta Wasiat Terdaftar, Tesis, Universitas Jenderal Soedirman, jakarta, 2021.

Rakhmat Wiwin Hisbullah, Asas Publisitas Pada Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dalam Rangka Mewujudkan Efektivitas Pelayanan Publik, Tesis,Universitas Hanasuddin, Makassar, 2023.

Sapartin Wahyu Jayanti, Penerapan Asas Spesialitas dan Asas Publisitas Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Tesis,Universitas Indonesia, Depok. 2010.

Internet

https://suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum-2.html di akses 5 januari 2024

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan Rumah Susun

Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 18 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Yusrizal, Y., Yulia, Y., & Sulaiman, S. (2026). PENERAPAN ASAS PUBLISITAS DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK (Studi Penelitian Pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 14(1), 61–96. https://doi.org/10.29103/sjp.v14i1.21350

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>