SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL APLIKASI X (TWITTER) MELALUI METODE ROMANCE SCAM

Authors

  • Aji Yudo Riyandono Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.20623

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembuktian dan hambatan penyidik dalam cybercrime tindak pidana pelecehan seksual. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka dengan pendekatan literatur atau kepustakaan. Sumber data terdiri dari data primer berupa studi pustaka serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data secara literatur atau studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana pelecehan seksual dan penyebaran produk pornografi berbasis Romance scam melalui aplikasi X (Twitter) terdapat pada KUHAP. Meskipun begitu, sistem pembuktiannya masih tergolong lemah dan memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Kedua, hambatan penyidik dalam menemukan barang bukti tindak pidana tersebut terkait sumber daya manusia dan minimnya personil penyidik yang mengikuti pendidikan khusus cybercrime dalam tindak pidana pelecehan seksual melalui  romance scam. Kemampuan/kualitas dan jumlah personil penyidik setiap unit cybercrime harus memadai dan diperhatikan guna menangani kejahatan-kejahatan di dunia maya secara maksimal.

Kata kunci: Alat Bukti, Hambatan Penyidik, Cybercrime

References

Buku

Amiruddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, (2004).

Andi Hamzah,1993, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Bandung, 2010

Djamarah, Bahri, Syaiful., 2004, Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak dalam Keluarga, Jakarta : PT. Reneka Cipta

Gibson, William, (1994), Neuromancer, New York: Ace

Hamzah, Andi., 1989, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika

Hans Tangkau, Hukum Pembuktian Pidana, Universitas Sam Ratulangi, Manado. 2012

Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional

Laden Marpaung,1996, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta; Sinar Grafika

Mansur, Didik M Arif dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. (Jakarta, Rajawali Pers, 2006)

Moeltjatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta,1987.

Peter Marzuki, PenelitianHukum,Universitas Indonesia,Jakarta, 2005.

R. Subekti, 2008, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita

Rubai, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana, Malang, Bayumedika, (2014).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Sudarto, Hukum Pidana 1, Universitas Diponegoro, Semarang Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung:Refika Aditama, 2012.

Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, (Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2013)

Yan Pramudya Puspa, 1977, Kamus Hukum, Semarang; Pustaka Ilmu

Undang-undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Jurnal

Anggara, Gede Nyoman Gigih dan Subawa, Made. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum: 1-14. 11.

Aprilianda, Nurini. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Arena Hukum 10, No.2 (2017)

Barrow, Tim., 2010, Hyperpersonal, http://blog. timebarrow.com/2010/07/cmc-hyperpersonal-walther/, terakhir diakses tanggal 3 Maret 2023 pukul 16.00 WIB

Briliantari, Ni Putu Melinia Ary dan Darmadi, A.A. Ngurah Oka Yudistira. Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pada Tindak Pidana Body Shaming. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 8, No.8 (2019)

Collin Barry C., 1996, The Future of CyberTerrorism, Proceedings of 11th Annual International Symposium on Criminal Justice Issues, The University of Illinois at Chicago, dikutip dari makalah Vladimir Golubev, cyber-crime and legal problems of usage network the Internet. http://hyperpersonalmodel.blogspot. com/, diakses terakhir tanggal 3 Maret 2023 pukul 13.00

Dwiatmodjo, Haryanto. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 2, (Mei 2011)

Hacques, 2007, Dangerous Cyber Love Beware of Scam Artist http://hacques.wordpress.com/2007/12/29/ dangerous-cyber-love-beware-of-scam-artist/, diakses terakhir tanggal 3 Maret 2023 pukul 13.10 WIB

Harahap, Irwan Safaruddin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum 23, No.23 (2016)

I Gusti Agung Ayu Raith, 2006, Seri Dokumen Kunci, Laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, Dan Rekonsiliasi (CAVR) Timor-Leste, Pemerkosaan, Perbudakan Seksual, Dan Bentuk-bentuk Lain Kekerasan Seksual (bab7.7) dan Rekomendasi (Bagian 11), Indonesia; Publikasi Komnas Perempuan

Ismail, Mahsun. Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, No.2 (2018)

Janet J. Prichard Laurie E. MacDonald, 2004, Cyber Terorism: A study of the extent coverage in computer security textbook, Journal of Information technology education, Volume 3. 200, hlm. 280

Lisanawati. Cyber Child Sexual Exploitation dalam Perspektif Perlindungan atas Kejahatan Siber. Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 8, No.1 (2013)

M.E Fuady, Cybercrime: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia, Jurnal Mediator, Vol. 6, No. 2, 2005, hlm. 255

Suratman dan Laksana, Andri Winjaya. Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Di Era Digitalisasi. Jurnal Pembaharuan Hukum 1, No.2 (2014)

Sushanty, Vera Rimbawani. Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik Jurnal Gagasan Hukum 1, No. 1 (2019)

Tong, S. T., & Walther, J. B., 2011, Just say No thanks: Romantic rejection in computer-mediated communication, Journal of Social and Personal Relationships 28, 488-506

Triasti Ananda, Ni Nyoman Praviyanti; Mertha, I Ketut. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 9, No.4 (2020)

Walther, Joseph B., 1996, Computer-Mediated Communication: Impersonal, Interpersonal, and Hypersonal Interaction, Communication Research

Walther, Joseph B., 1996, Theories of Computer Mediated Communication and Interpersonal Relations, Chapter 14

Downloads

Published

2025-05-19

How to Cite

Riyandono, A. Y. (2025). SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL APLIKASI X (TWITTER) MELALUI METODE ROMANCE SCAM. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 159–179. https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.20623