SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL APLIKASI X (TWITTER) MELALUI METODE ROMANCE SCAM
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.20623Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pembuktian dan hambatan penyidik dalam cybercrime tindak pidana pelecehan seksual. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka dengan pendekatan literatur atau kepustakaan. Sumber data terdiri dari data primer berupa studi pustaka serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data secara literatur atau studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana pelecehan seksual dan penyebaran produk pornografi berbasis Romance scam melalui aplikasi X (Twitter) terdapat pada KUHAP. Meskipun begitu, sistem pembuktiannya masih tergolong lemah dan memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Kedua, hambatan penyidik dalam menemukan barang bukti tindak pidana tersebut terkait sumber daya manusia dan minimnya personil penyidik yang mengikuti pendidikan khusus cybercrime dalam tindak pidana pelecehan seksual melalui romance scam. Kemampuan/kualitas dan jumlah personil penyidik setiap unit cybercrime harus memadai dan diperhatikan guna menangani kejahatan-kejahatan di dunia maya secara maksimal.
Kata kunci: Alat Bukti, Hambatan Penyidik, Cybercrime
References
Buku
Amiruddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, (2004).
Andi Hamzah,1993, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Bandung, 2010
Djamarah, Bahri, Syaiful., 2004, Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak dalam Keluarga, Jakarta : PT. Reneka Cipta
Gibson, William, (1994), Neuromancer, New York: Ace
Hamzah, Andi., 1989, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika
Hans Tangkau, Hukum Pembuktian Pidana, Universitas Sam Ratulangi, Manado. 2012
Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Laden Marpaung,1996, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta; Sinar Grafika
Mansur, Didik M Arif dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. (Jakarta, Rajawali Pers, 2006)
Moeltjatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta,1987.
Peter Marzuki, PenelitianHukum,Universitas Indonesia,Jakarta, 2005.
R. Subekti, 2008, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita
Rubai, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana, Malang, Bayumedika, (2014).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Sudarto, Hukum Pidana 1, Universitas Diponegoro, Semarang Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung:Refika Aditama, 2012.
Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, (Yogyakarta : Aswaja Pressindo, 2013)
Yan Pramudya Puspa, 1977, Kamus Hukum, Semarang; Pustaka Ilmu
Undang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Jurnal
Anggara, Gede Nyoman Gigih dan Subawa, Made. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum: 1-14. 11.
Aprilianda, Nurini. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Arena Hukum 10, No.2 (2017)
Barrow, Tim., 2010, Hyperpersonal, http://blog. timebarrow.com/2010/07/cmc-hyperpersonal-walther/, terakhir diakses tanggal 3 Maret 2023 pukul 16.00 WIB
Briliantari, Ni Putu Melinia Ary dan Darmadi, A.A. Ngurah Oka Yudistira. Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pada Tindak Pidana Body Shaming. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 8, No.8 (2019)
Collin Barry C., 1996, The Future of CyberTerrorism, Proceedings of 11th Annual International Symposium on Criminal Justice Issues, The University of Illinois at Chicago, dikutip dari makalah Vladimir Golubev, cyber-crime and legal problems of usage network the Internet. http://hyperpersonalmodel.blogspot. com/, diakses terakhir tanggal 3 Maret 2023 pukul 13.00
Dwiatmodjo, Haryanto. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 2, (Mei 2011)
Hacques, 2007, Dangerous Cyber Love Beware of Scam Artist http://hacques.wordpress.com/2007/12/29/ dangerous-cyber-love-beware-of-scam-artist/, diakses terakhir tanggal 3 Maret 2023 pukul 13.10 WIB
Harahap, Irwan Safaruddin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum 23, No.23 (2016)
I Gusti Agung Ayu Raith, 2006, Seri Dokumen Kunci, Laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, Dan Rekonsiliasi (CAVR) Timor-Leste, Pemerkosaan, Perbudakan Seksual, Dan Bentuk-bentuk Lain Kekerasan Seksual (bab7.7) dan Rekomendasi (Bagian 11), Indonesia; Publikasi Komnas Perempuan
Ismail, Mahsun. Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, No.2 (2018)
Janet J. Prichard Laurie E. MacDonald, 2004, Cyber Terorism: A study of the extent coverage in computer security textbook, Journal of Information technology education, Volume 3. 200, hlm. 280
Lisanawati. Cyber Child Sexual Exploitation dalam Perspektif Perlindungan atas Kejahatan Siber. Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 8, No.1 (2013)
M.E Fuady, Cybercrime: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia, Jurnal Mediator, Vol. 6, No. 2, 2005, hlm. 255
Suratman dan Laksana, Andri Winjaya. Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Di Era Digitalisasi. Jurnal Pembaharuan Hukum 1, No.2 (2014)
Sushanty, Vera Rimbawani. Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik Jurnal Gagasan Hukum 1, No. 1 (2019)
Tong, S. T., & Walther, J. B., 2011, Just say No thanks: Romantic rejection in computer-mediated communication, Journal of Social and Personal Relationships 28, 488-506
Triasti Ananda, Ni Nyoman Praviyanti; Mertha, I Ketut. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 9, No.4 (2020)
Walther, Joseph B., 1996, Computer-Mediated Communication: Impersonal, Interpersonal, and Hypersonal Interaction, Communication Research
Walther, Joseph B., 1996, Theories of Computer Mediated Communication and Interpersonal Relations, Chapter 14
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aji Yudo Riyandono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


