PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA BATAM: SEBUAH TINJAUAN DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.20582Keywords:
UUPTPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang, KriminologiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji masalah-masalah penegakan hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia dan Kota Batam. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach, terkhusus terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diatur dalam UUPTPPO yang berlaku sejak tahun 2007. Permasalahan yang sering terjadi dalam menanggulangi kasus TPPO adalah terkait substansi hukum atau pengaturan. Dalam konteks ini sosiologis kriminologi, ditemukan faktor penyebab terjadinya TPPO antara lain tingkat kualitas pendidikan yang rendah, tingkat ekonomi yang rendah, perliaku konsumtif, faktor geografis, dan faktor lemahnya penegakan hukum. Selain masalah substansi hukum, permasalahan lainnya adalah terkait struktur hukum atau aparat penegak hukum. Bentuk upaya preemtif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam dalam menangani kasus TPPO adalah dengan mengesahkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Peraturan Walikota Batam Nomor Nomor 59 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Kota Batam. Keberapaan peraturan tersebut merupakan upaya yang jelas dilakukan oleh pemerintah, namun pelaksanaannya belum optimal dan maksimal.
References
A. Buku
Hadiyanto, S.H., M.H., Dr. Alwan, and Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H. Pengantar Teori Kriminologi Dan Teori Dalam Hukum Pidana, n.d.
Martha, Aroma Elmina. Kriminologi: Sebuah Pengantar, 2020.
Mustofa, Muhammad. Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, Dan Pelanggaran Hukum. 3rd ed. Jakarta: Kencana, 2021.
S.H., M.Hum., Dr. Ishaq. Hukum Pidana. PT. Rajagrafindo Persada, 2020.
Sukendar, S.H., M.H., Aris Prio Agus Santoso, S.H., M.H., and Ns. Yoga Dewa Brahma, S.Kep., M.H. Teori Hukum Suatu Pengantar. 2022nd ed. Yogyakarta: Pustakabarupress, 2022.
B. Jurnal
Aeni, Ika Nur, Lucky Enggraini Fitri, and Muhammad Roihan. Pengaruh E-Payment, Literasi Keuangan Syariah Dan Gaya Hidup Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Iltizam Journal of Shariah Economic Research 8, no. 2 (2024): 147-62.
Alhakim, Abdurrakhman. Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Dari Kriminalisasi UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 89-106.
Alhakim, Abdurrakhman, Hari Sutra Disemadi, and Jessica Sim. Kajian Hukum Perbandingan Kemudahan Investasi Asing Di Singapura Dan Di Kota Batam, Indonesia Beserta Legal Standing OSS Dalam Penerapannya. Wajah Hukum 5, no. 2 (October 2021): 431-41.
Alhakim, Abdurrakhman, and Eko Pratama Sinaga. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Unes Law Review 4, no. 3 (March 2022): 283-96.
Anggie Rizqita Herda Putri, and Ridwan Arifin. Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Res Judicata 2, no. 1 (June 2019): 170-85.
Burdin Hambali. Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Litbang POLRI 22, no. 4 (2019): 34-47.
Disemadi, Hari Sutra. Fenomena Predatory Lending: Suatu Kajian Penyelenggaraan Bisnis Fintech P2P Lending Selama Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Pandecta 16, no. 1 (2021): 55-67.
”””. Urgensi Regulasi Khusus Dan Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika 5, no. 2 (2021): 177-99.
Disemadi, Hari Sutra, and Paramita Prananingtyas. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana 8, no. 3 (September 2019): 386-402.
Herviani, Femilya, Erfaniah Zuhriah, and Raden Cecep Lukman Yasin. Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Di Pengadilan Agama Malang. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains 11, no. 1 (2022): 117-27.
Humulhaer, Siti. Kepatuhan Hukum Kawasan Dilarang Merokok Menurut Teori Lawrence M. Friedman. Supremasi Hukum 15, no. 2 (July 2019): 10-17.
Judas, Marcelino Andrew, Rodrigo F. Elias, and Boby Pinasang. Pertanggung Jawaban Pidana Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lex Privatum 11, no. 2 (2023): 1-15.
July Esther, Herlina Manullang, and Johan Silalahi. Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) . Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (April 2021): 63-77.
Pahlevi, Farida Sekti. Pemberantasan Korupsi Di Indonesia : Perspektif Legal System Lawrence M. Friedman. Jurnal El-Dusturie 1, no. 1 (2022): 23-43.
Penny Naluria Utami. Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal HAM 10, no. 2 (December 2019): 195-216.
Pramusti, Axel Gilang, and Anajeng Esri Edhi Mahanani. Normalisasi Hak-Hak Pekerja/Buruh Di PT. X Pasca Pandemi Covid_19 Ditinjau Dari Teori Sistem Hukum Karya Lawrence M. Friedman. Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 3 (2023): 21231-42.
Pulungan, Delyana Rahmawany, and Hastina Febriaty. Pengaruh Gaya Hidup Dan Literasi Keuangan Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa. Jurnal Riset Sains Manajemen 2, no. 3 (2018): 103-10.
Putri, Melisa, and Irwan Muslim. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Angka Partisipasi Sekolah Di Indonesia. Jurnal Economic Development 2, no. 1 (2024): 1-10.
Rachimna, Nimas Sekar, and Yeni Widowaty. Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sleman. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 3 (November 2022): 126-40.
Rahmat Hi Abdullah. Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Yustika Media Hukum Dan Keadilan 22, no. 1 (July 2019): 55-62.
Siahaan, Alpino Apriyanto, Muhammad Yamin Lubis, and Muhammad Arif Sahlepi. Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Lintas Negara (Studi Putusan Nomor 807/Pid.Sus/2019/ Pn.Jkt.Tim). Jurnal Ilmiah Metadata 4, no. 3 (September 2022): 1-16.
Siregar, Eddy Surya, Syawal Amry Siregar, and Bachtiar Simatupang. Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang (Studi Pada POLDA Sumatera Utara). Jurnal Retentum 5, no. 2 (2023): 264-70.
Wira Bakti Mulyawan, and Wiend Sakti Myharto. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (June 2022): 2061-68.
Yonna Beatrix Salamor. Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Maluku. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 2, no. 2 (October 2018): 511-17.
Yuliartini, Ni Putu. Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar Di Kota Singaraja Dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi 9, no. 1 (2019): 31-43.
C. Laporan Penelitian
Bareskrim MABES POLRI, Subbagops Dittipidum. Data Penanganan TPPO Tahun 2023, 2023.
Kota Batam, Badan Pusat Statistik. Kota Batam Dalam Angka Tahun 2021, 2021.
”””. Kota Batam Dalam Angka Tahun 2022, 2022.
”””. Kota Batam Dalam Angka Tahun 2023, 2023.
”””. Kota Batam Dalam Angka Tahun 2024, 2024.
”””. Statistik Daerah Kota Batam 2020, 2020.
”””. Statistik Daerah Kota Batam 2021, 2021.
”””. Statistik Daerah Kota Batam 2023, 2023.
Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik. Laporan Perekonomian Indonesia 2021 Indonesian Economic Report 2021, 2021.
”””. Laporan Perekonomian Indonesia 2022 Indonesian Economic Report 2022, 2022.
”””. Laporan Perekonomian Indonesia 2023 Indonesian Economic Report 2023, 2023.
”””. Statistik Kriminal 2020, 2020.
”””. Statistik Kriminal 2021, 2021.
”””. Statistik Kriminal 2022, 2022.
”””. Statistik Kriminal 2023, 2023.
”””. Statistik Pendidikan Tahun 2020, 2020.
”””. Statistik Pendidikan Tahun 2021, 2021.
”””. Statistik Pendidikan Tahun 2022, 2022.
”””. Statistik Pendidikan Tahun 2023, 2023.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI)
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Peraturan Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2021 mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Kota Batam
E. Internet
Batampos.co.id. Jaringan Safe Migrant Batam Catat Kasus Perdagangan Orang Meningkat Drastis, 2023.
Kompas.com. Mahfud MD Sebut Sindikat Perdagangan Orang Di Batam Terkoordinasi Dengan Baik, 2023. https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/223137978/mahfud-md-sebut-sindikat-perdagangan-orang-di-batam-terkoordinasi-dengan.
Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. SIMFONI PPA - Jumlah Kasus Kekerasan Tahun 2020, 2020. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/register/login.
”””. SIMFONI PPA - Jumlah Kasus Kekerasan Tahun 2021, 2021. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/register/login.
”””. SIMFONI PPA - Jumlah Kasus Kekerasan Tahun 2022, 2022. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/register/login.
”””. SIMFONI PPA - Jumlah Kasus Kekerasan Tahun 2023, 2023. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/register/login.
Republik Indonesia, Mahkamah Agung. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/pengadilan/pn-batam/kategori/perdagangan-orang-1/tahunjenis/upload/tahun/2023.html.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhd Wildan Riyansyah, Emiliya Febriyani S.H., M.H., Tantimin S.H., M.H.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


