TANGGUNG JAWAB PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA MENGALAMI KECELAKAAN TIDAK TERDAFTAR BPJS
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2035Abstract
Perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting, terutama saat menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS, meski program jaminan sosial telah dirancang sejak tahun 1992, ternyata masih ada pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS salah satunya terdapat pada Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS oleh Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe dan faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS oleh Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe serta upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yaitu adanya upaya perlindungan preventif dengan menyediakan klinik untuk berobat dan upaya perlindungan represif yaitu dengan memberikan santunan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum terdaftar dalam BPJS. Faktor penghambat pemenuhan kewajiban oleh pihak hotel yaitu pekerja yang belum mengurus kembali KTP yang hilang, pekerja daily worker yang hanya dikontrak kerja tiga bulan saja dan belum tentu diperpanjang, pekerja yang tidak mau mendaftar pada program BPJS karena masa kontrak yang singkat, pekerja yang tidak mengetahui tentang BPJS. Upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS? Upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah pada perusahaan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar pada BPJS yaitu Mendorong agar Memberikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Pada Hotel Lido Graha dan Memberikan tanggung jawab pada Hotel Lido Graha bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak terdaftar dalam BPJS.
References
Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ade Saptomo, 2009, Pokok Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Jakarta Trisakti, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perburuhan, Ed-1. Cet.2,Sinar Grafika, Jakarta
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2007, Metodelogi Penelitian Hukum, Cet.7, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Eko Wahyudi, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Graika, Jakarta
Hadjon, dkk, 2002, Pengantar Administrasi Negara, Gajah Mada University, Yogyakarta.
Hardijan Rusli, 2003, Hukum Ketenagakerjaan. Ghalian Indonesia , Jakarta.
Johan Nasution, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Kartasapoetra, G. dan Rience Indraningsih, 1982, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung
Lalu Husni, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ed.Revisi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Philipus M.Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu Surabaya.
Ridwan Halim, 1990, Hukum Perburuhan Dalam Tanyak Jawab, Balai Akasara, Jakarta
Sendjun H. Manulang, 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Ringkasan Metodelogi Penelitian Hukum Empiris, Cet. Ke-1, IND-HILL-CO, Jakarta
Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Tim Visi Yustisia, 2014, Memperoleh Jaminan Sosial Dari BPJS, cet.1, Transmedia Pustaka, Jakarta
Wiwiho Soedjono, 2000, Hukum Perjanjian Kerja, Bina Aksara, Jakarta.
Yulies Tiena Masriani, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Zaeni Asyhadie, 2008, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Cet.1, PT.Rajawali, Jakarta.
,, 2008, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), edisi revisi 2, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zainal Asikin, dkk, 2002, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet 4, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Indonesia, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran negara Nomor 291
Indonesia, Undang-Undang tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989
Indonesia, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279
Indonesia, Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989
Indonesia, Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 525
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Istirahat Tahunan bagi Buruh, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 542
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714
Anonim, 2015, Definisi dan Pengertian Kecelakaan Kerja Serta Latar Belakang Faktor Terjadinya Kecelakaan Kerja URL: http://www.definisi- pengertian.com/2015/07/definisi-pengertian-faktor-kecelakaan-kerja.html
Fitri Hidayat, 2013, Perlindungan Hukum Unsur Esensial Dalam Suatu Negara Hukum,
URL:http://fitrihidayatub.blogspot.co.id/2013/07/perlindungan-hukum-unsur-esensial-dalam.html
Jamsos Indonesia, 2016, Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial URL: http://www.jamsosindonesia.com/cetak/printout/387
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


