HARMONISASI PENGATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTARA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DOSEN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2033Abstract
Terjadinya perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin PNS,sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN dalam melaksanakan tugas profesinya wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja 7,5 jam setiap hari, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan dosen dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja dibebankan paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin Pegawai Negeri Sipil antara peraturan perundang-undangan Dosen dengan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya perbedaan norma hukum antara Undang-undang Guru dan Dosen dengan Undang-undang ASN dalam pengaturan disiplin PNS dikarenakan bahwa tujuan pembentukan Undang-undang Guru dan Dosen adalah untuk peningkatan mutu guru dan dosen sebagai profesi yang bermartabat. Tujuan pembentukan Undang-undang ASN adalah sebagai payung hukum bagi PNS yang telah memiliki berprofesi seperti guru, dosen, jaksa, hakim dan dokter.References
Akhmad Aulawi, Penerapan Sistem Merit dalam Manajeman ASN dan Netralitas ASN dari Unsur Politik Dalam Undang-Undang ASN, (Jurnal Rechvinding Online)
A. Rasyid Al Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Edisi Revisi, (Malang: Setara Press, 2015)
HenyYuningrum, Dampak Ekonomi dari Penerapan Sistem Biometrik di Kalangan PNS Perguruan Tinggi Islam, (Jurnal Economica, Volume V Edisi 1 Mei 2014)
Indonesia, Undang-Undang Guru dan Dosen, UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2005, LN No. 157, TLN No. 4586
Indonesia, Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, LN. 82, TLN No. 5234.
Indonesia, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, LN No. 6, TLN No. 5494
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Dosen, PP Nomor 37 Tahun 2009 LN No. 76, TLN No. 5007
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 LN No. 74, TLN No. 5135
Kusnu Goesnadhie S, Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik, (Malang: Nasa Media, 2010)
-------, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan, (Jurnal Hukum Vol. 27, tanggal 11 Sepember 2004)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenamedia Group, 2015)
Risalah DPR-RI, Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen, Tanggal 6 Desember 2015
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, (Bandang: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).
Syahir Badruddin, Efektivitas Pelaksanaan Fingerprint di IAIN Raden Patah Palembang, Jurnal Wardah No. XXVII Juni 2014.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentuk Undang-Undang Berkelanjutan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


