ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DAN PEMBATALAN AKTA HIBAH TANAH NOMOR 590.4/23/2007 MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2032Abstract
Hibah tanah atau penghibahan tanah adalah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak atas pertanahan dan peralihan hak atas pertanahan. Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Namun pada kenyataannya terdapat sekarang terdapat banyak permasalahan dalam kegiatan hibah-menghibah salah satu yang menjadi masalah adalah terjadinya upaya penarikan kembali hibah tanah. Seperti yang terjadi pada aktivitas hibah hibah tanah dengan akte hibah Nomor 61/2024/2007, yang kemudian ditarek kembali oleh penghibah, tanpa alasan. Penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana hibah dan pembatalan hibah dalam Kitab undang-undang Perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan mengetahui dan menganalisis Konsep Penyelesaian terhadap sengketa pemberian dan pembatalan akta hibah Nomor 590.4/23/2007. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa kegiatan hibah tanah dengan akte hibbah Nomor 590.4/23/2007 telah sesuai dengan perutaran perundang-undangan. Dalam menyelesaikan permasalahan hibah tanah dengan akte hibah hibbah Nomor 590.4/23/2007 para pihak dapat menumpuh jalur pengadilan yaitu dengan caramelakukan gugatan kepangadilan dalam wilayah hukum dimana lokasi para pihak. Dan yang kedua, dapat juga diselesaikan dengan cara non pengadilan, yaitu melalui mekanisme adat istiadat ditempat.References
Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Andasassmita, Komar Notaris II Contoh Akta Otontik dan Penjelasan, Ikatan Notaris Indonesia, Jawa Barat 1990.
Arifin, Firmansyah, dkk. Lembaga Negara dan sengekata Kewenangan Lembaga Negara, Konsosrsium Refoemasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta, 2005.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.
Chomsah, Ali Achmad. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2004.
Ediwarman, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Sofedia, Medan, 2015.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2013
Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta, 1993
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, translated by: Anders Wedberg, (Russell & Russell, New York: 1961).
Lubis, M. Solly. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Cv. Mandar, Maju, Bandung, 1994.
M. Hadjon, Philipus. Tentang Wewenang, Makalah, Universitas Airlangga, Surabaya, 2002
Anisa Rahma Hadiyanti, Kedudukan Akta Hibah dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah e-Journal Lentera Hukum, Volume 4, Issue 3 (2017), pp. 205-220. doi: 10.19184/ejlh.v4i3.5316, University of Jember, Published online 14 December 2017
Awal Candra Pamungkas, Pelaksanaan peralihan Hak atas Tanah Berdasarkan Hibah wasiat Oleh pelaksana Wasiat Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomoru24 Tahun 1997, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3 September 2017
I Gust i Ngurah Wai rocana, Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Oleh Pelaksana Wasiat, Jurnal Acta Comitas, 1 : 157-70, 2018
Parlindungan, Beberapa Konsep tentang Hak-hak Atas Tanah. Majalah CSIS. Tahun XX No. 2. Jakarta, A.P. Maret-April 1991.
Sumardjono, Maria S.W. . Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya. Jurnal MIMBAR HUKUM, Edisi Khusus, September 2007 Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Urip Santoso, Hibah Tanah Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Warga Negara Indonesia, Jurnal Perspektif, Volume XX No. 3 Tahun 2015 Edisi September
Yulianto, Winasis. Rekonseptualisasi Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, Jurnal Ilmiah FENOMENA, Volume XII, Nomor 1, Mei 2014:1111-1133
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


