PENERAPAN KOMPETENSI RELATIF PADA PENGADILAN NEGERI DALAM SENGKETA WANPRESTASI

Authors

  • I Wayan Yasa Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Ayu Citra Santyaningtyas Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Annisa Zerlina Cindy Gayatri Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.20046

Keywords:

kompetensi, pengadilan, sengketa, wanprestasi

Abstract

Penerapan kompetensi relatif pada pengadilan perlu untuk diperhatikan karena berkaitan dengan kewenangan mengadili suatu perkara. apabila perkara tersebut diajukan kepada pengadilan negeri yang tidak berwenang, maka akan diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima atau ditolak. penerapan kompetensi relatif pada pengadilan negeri diatur dalam Pasal 118 HIR. Pada Putusan Nomor 91/Pdt.G/2021/Pn. Skh dan Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/Pn. Son. hakim memutus perkara wanprestasi dengan amar putusan tidak dapat diterima karena tidak berwenang secara relatif. upaya hukum yang dilakukan atas putusan tersebut yaitu banding atau mengajukan perkara kembali kepada pengadilan negeri yang berwenang secara relatif.

Downloads

Published

2025-05-19

How to Cite

Yasa, I. W., Santyaningtyas, A. C., & Cindy Gayatri, A. Z. (2025). PENERAPAN KOMPETENSI RELATIF PADA PENGADILAN NEGERI DALAM SENGKETA WANPRESTASI. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 143–158. https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.20046