ANALISA YURIDIS SOSIOLOGIS TENTANG PENERAPAN ASAS RESMI DAN PATUT DALAM PERKARA PERCERAIAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 201 TENTANG PEMBENTUKAN PERUNDANG UNDANGAN

Authors

  • Saifuddin Saifuddin Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh
  • Jamaluddin Jamaluddin Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh
  • Ramziati Ramziati Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1982

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa secara yuridis  sosiologis terhadap penerapan asas resmi dan patut dalam perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif sosiologis. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa penerapan asas resmi dan patut dalam penyelesaian perkara perdata perceraian di Mahkamah Syariyah mengalami kendala secara sosiologis, dimana surat panggilan sidang atau relaas panggilan cenderung lebih sering diterima oleh aparat kampung: sekretaris kampung, kepala dusun atau pun kepala lorong, hal tersebut terjadi karena kepala desa/kampung sering tidak berada di tempat, sehingga surat panggilan sidang atau relaas panggilan sidang sering diserahkan dan diterima oleh sekretaris kampung, kepala dusun atau pun kepala lorong. Fakta tersebut menunjukkan bahwa norma keabsahan sebuah surat panggilan sidang atau relaas panggilan sidang perkara perdata perceraian (Pasal 390 HIR, Pasal 718 ayat (1) RBg, Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam), yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan pemanggilan para pihak, sudah tidak sesuai lagi diterapkan dalam wilayah yurisdiksi Mahkamah Syariyah akibat adanya perubahan struktur sosial kemasyarakatan, sehingga perlu adanya redefinisi tentang standar keabsahan sebuah surat panggilan sidang atau relaas panggilan.

References

M. Yahya Harahap, 2007, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika

Abdul Manan, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media Group

Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius

Muchammad Ali Safaat, 2014, Anotasi Pemikiran Hukum (Dalam Perspektif Filsafat Hukum), Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press)

Munir Fuady, 2013, Teori Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Achmad Ali-Wiwie Heryani, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Yuliandri, 2013, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Downloads

Published

2019-11-22

How to Cite

Saifuddin, S., Jamaluddin, J., & Ramziati, R. (2019). ANALISA YURIDIS SOSIOLOGIS TENTANG PENERAPAN ASAS RESMI DAN PATUT DALAM PERKARA PERCERAIAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 201 TENTANG PEMBENTUKAN PERUNDANG UNDANGAN. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 79–90. https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1982

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>