ANALISIS YURIDIS PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN MENURUT PENDAPAT AHLI FIKIH ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1980Abstract
Perceraian di luar pengadilan masih sering terjadi hingga saat ini. Hal ini dikarenakan adanya pendapat ahli fikih yang membolehkan terjadinya perceraian di luar pengadilan. Pendapat ahli fikih dianggap sesuai dengan ketentuan hukum Islam sehingga kemudian masyarakat Muslim mengikuti ketentuan ini. Bertolak belakang dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menghendaki sebuah perceraian di lakukan di depan pengadilan. Adapun yang menjadi fokus perhatian dalam penelitian ini ialah tentang akibat hukum dari perceraian di luar pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan menurut pendapat ahli fikih Islam, serta peran negara dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, akibat perceraian di luar pengadilan adalah tidak sah secara hukum. Perceraian yang sah dan diakui oleh hukum adalah perceraian yang dilakukan di depan pengadilan. Sedangkan menurut pendapat ahli fikih Islam, perceraian di luar pengadilan tetap sah secara agama. Penegakan hukum dalam pemberian sanksi belum bisa diterapkan, sebab hingga kini belum ada satu aturanpun yang menyatakan bahwa perceraian di luar pengadilan merupakan sebuah kejahatan yang dapat dihukum. Selain itu Indonesia mengakui bahwa hukum Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga dalam membuat sebuah aturan hukum baru, negara perlu mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat agar hukum itu dapat diterima oleh masyarakat secara universal. Kedepan negara kiranya dapat membuat sebuah Perda atau Qanun sebagai sebuah regulasi baru yang berisi tentang sanksi tegas bagi pelaku perceraian di luar pengadilan. Hal ini tidak lain untuk menjamin terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
References
Alperdorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke 29, Jakarta: Pradnya Paramita, 2018
Anshary, HM. Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafii Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran dan Hadist Jakarta: Almahira, 2012
------- Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011
Dellyana, Shanty, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988
Djazuli, Ahmad, Ilmu Fiqh: Sebuah Pengantar, Bandung: Orba Sakti, 1991
Efendi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana, 2004
Harahap, M.Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Jauhari, Iman, Kapita Selekta Hukum Islam, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2007
-------- Buku Ajar Hukum Islam, Medan: Perdana Publishing, 2012
Kabah, Rifyal, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Universitas Yarsi, 1999
Kusumatamadja, Mochtar, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional,Jakarta: Bina Cipta
L Tanya, Bernard, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, cet. III, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010
Lubis, Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
M. Jakfar, Tamizi, Poligami dan Talak Liar Dalam Perspektif Hakim Agama di Indonesia, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2007.
Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban, Cet 1, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Media Group, 2005.
-------- Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2006.
Mazkur, Muhamad Salam, al-Qada fi al-Islam, Alih bahasa Imron AM, Surabaya: Bina Ilmu, 1990
Mertokusumo,Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993
Narbuko, Cholid dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2013
Nasution, Muhammad Syukri Albani, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2014
Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998
Qaradhawi, Yusuf, Fiqih Wanita Segala Hal Mengenai Wanita, Surabaya: Jabal, 2006
Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru
Rasjidi, Lili dan IraThania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010
Rifai, Mohd. Ilmu Fiqh Islam Lengkap, Semarang : CV.Toha Putra, 1978
Sabiq, Sayyid, Fiqh Al Sunnah, Bandung: PT. Al Maarif, 1994
-------- Fiqh Sunnah juz II, Kairo : Jumhuriyah Mesir Al-Arabiyah, 1999
Saebani Beni Ahmad. Fiqh Munakahat Jilid 1, Bandung: Pustaka Setia, 2001
-------- Fiqh Munakahat Jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 2001
Simanjuntak, P.N.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Pustaka Djambatan, 2007
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES
Soekamto, Soerjono, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1977
------- Teori Sosiologi Tentang Pribadi Dan Masyarakat, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998
------- Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2012
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Subagio dan SlametSupriatna, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Alumni Pressindo.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 2001.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan , cet-ke-XV, Bandung : Alfabeta, 2012
Sumarso, Siswantoro, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004
Syafii, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1991
Syaltut, Mahmud, al-Islam ˜Aqidah wa Syariah, Kairo: Dar al-Qalam, 1966
Syarifuddin, Amir, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1993
------- Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2007
Wahab Khallaf, Abdul, Sejarah Pembentukan dan Pengembangan Hukum Islam, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2001
Ziauddin, Sardan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung: Mizan, 1996.
Rahardjo,Satjipto, Indonesia Butuhkan Penegakan Hukum Progresif Kompas (15 Juni 2002)
Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan), Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni 50. Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia, Undang-Undang Peradilan Agama, UU Nomor 50 Tahun 2009
Indonesia, Undang-Undang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka, 2001, hlm.517
Ensiklopedi Islam
Pramesti ,Tri Jata Ayu, Apa Perbedaan Peradilan dan Pengadilan? 57. http://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan/ Diunduh 18 Januari 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


