PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Aulia Aulia Malikussaleh University
  • Muhammad Nur Universitas Malikussaleh
  • Sulaiman Sulaiman Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.19122

Keywords:

Penghentian Penyidikan, Korupsi, Keuangan Negara, Kejaksaan.

Abstract

Kejaksaan menerapkan berbagai kebijakan untuk memastikan penanganan kasus korupsi dilakukan secara efektif dan efisien, termasuk melalui penghentian penyidikan yang mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan Surat Edaran JAM-Pidsus Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010: Mengatur prioritas penanganan perkara korupsi yang masuk dalam kategori big fish, serta himbauan untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara menggunakan pendekatan restorative justice bagi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara berskala kecil. Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Pengembalian kerugian keuangan negara dalam konteks hukum pidana korupsi berfokus pada pemulihan aset negara yang hilang atau dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kondisi keuangan negara seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Pengembalian kerugian keuangan negara dalam perspektif hukum pidana merupakan upaya penting dalam pemulihan aset negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Penghentian penyidikan dengan syarat pengembalian kerugian dapat dijadikan dasar yang efektif untuk efisiensi pengelolaan keuangan negara, dengan memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah. Implementasi dari konstruksi hukum ini memerlukan kebijakan yang tepat, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) menawarkan kerangka kerja yang berguna dalam menganalisis kebijakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi berdasarkan Surat Edaran JAM-Pidsus Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010. Dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas, EAL membantu mengevaluasi kebijakan penghentian penyidikan dengan syarat pengembalian kerugian, mengutamakan penggunaan pendekatan restorative justice untuk kasus-kasus dengan kerugian kecil. Implementasi yang tepat dari pendekatan ini memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa tujuan hukum dan ekonomi tercapai secara optimal.

Author Biographies

Aulia Aulia, Malikussaleh University

Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Muhammad Nur, Universitas Malikussaleh

Magister Hukum Universitas Malikussaleh

References

Daftar Pustaka

Buku

Amiruddin & Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada Jakarta, 2012.

A. Toegarisman, Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma Efisiensi, Jakarta: Kompas, 2016.

Dewi DS dan A. Syukur Fatahillah, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie Publishing, 2011.

Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana Untaian Pemikiran, Surabaya: Airlangga University Press, 2016.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi. Edisi 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Fadhil Zumhana, Disertasi Doktor: Restorative Justice Sebagai Primum Remidium dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Surabaya: Universitas Airlangga, 2015.

Febby Mutiara Nelson, Plea Bargaining dan Deffered Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2020.

Firman Halawa dan Edi Setiadi, Korupsi Dengan Nilai Kerugian Sedikit, Bandung: CV. Mega Rancage Press dan P2U UNISBA, 2016.

Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

M. Dawam Rahardjo, Korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN): Kajian Konseptual dan Sosio-Kultural; dalam Edy Suandi Hamid (Penyunting), Menyingkap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media, 1999.

Muhammad Yusuf, Merampas Asset Koruptor, Jakarta: Kompas, 2013.

Romli Atmasasmita, Sekitar Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung: CV. Mandar Maju, 2004.

Jurnal

A. Habib, Application of Restorative Justice in Corruption Crime Cases as an Effort to Repay State Losses. Corruptio, Vol. 1 No. 1 Tahun 2020, https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i1.2069.

Abdul Fatah, Nyoman Serikat Putra Jaya, dan Henny Juliani. "Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi." Diponegoro Law Journal, Vol. 6. No. 1 Tahun 2017.

Billy Pahlevy Islamy, "Kelemahan Normatif Pengaturan Tindak Pidana Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya Serta Upaya Penyempurnaannya Dalam Rangka Pemenuhan Kewenangan Direksi BUMD yang Berbentuk Persero." Jurnal Legal Spirit, Vol. 4. No. 1 Tahun 2020.

Budi Suhariyanto, Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jurnal Kemenkumham, Vol. 5, No. 3, Desember 2016.

Eko Supramurbada, Pengaruh Pemgembalian Keuangan Negara Terhadap Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kampar, Jurnal Panji Keadilan, Vol. 4 No. 1 Tahun 2021.

Dwi Caesar Octavianus, Dominikus Rato dan Bayu Dwi Anggono, Recovery of State Losses Through the Economic Analysis of Law Approach, Indonesian Journal of Innovation Studies, Vol. 24 Tahun 2023.

Hanafi Amrani, Ayu Izza Elfani dan Iqra Ayatina Yasinta, Esensi Keberadaan Pasal 4 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan Implementasinya Dalam Praktek Penegakan Hukum, Laporan Penelitian Kolaborasi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017.

Johana Olivia Rumajar, Alasan Pemberhentian Penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Crimen, Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014.

John O. Haley, Beyond Retribution an Integrated Approach to Restorative Justice, Washington Journal of Law and Policy, Vol. 36 Tahun 2011.

M. Murni, Analisis Ekonomi Terhadap Pasal-Pasal Hukum Persaingan Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Arena Hukum, Vol. 5, No. 1 Tahun 2012.

Mustawa, Abdul Haris Hamid dan Sunardi Purwanda, Refund of State Financial Losses in Realizing the Welfare State of Law, Amsir Law Journal, Vol. 4 Issue 1 Oktober 2022.

Refki Saputra, Tantangan Penerapan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset Di Indonesia, Jurnal Integritas, Vol. 3 No. 1 Tahun 2017.

Sabrina Hidayat, et.al., Kebijakan Hukum Pidana Penyelesaian Perkara Korupsi di Luar Pengadilan, Halu Oleo Legal Research, Vol. 5 No. 2, August 2023.

Salsabila dan Slamet Tri Wahyudi. "Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice." Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51 No. 1 Januari 2022.

Sudarto, et.al., Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengebalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 5 No. 1 Tahun 2017.

Wahyu Danang Subiantoro, Hari Soeskandi, Kebijakan Kejaksaan Agung RI Tentang Penghapusan Tindak Pidana di Bawah 50 Juta Ditinjau Dari Restorative Justice, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 2 No. 1 Januari - April 2022

Internet

Hukum Online, Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrin, Dalam: https://www.hukumonline.com/berita/a/pengurangan-hukuman-syaukani-sesuai-doktrin-hol18189/?page=2. Di akses tanggal 10 September 2014.

Iwan Setiawan, "Pasal 4 Dinilai Hambat Pengembalian Hasil Korupsi". Lihat dalam https://www.gatra.com/news-484140-hukum-pasal-4-dinilai-hambat-pengembalian-hasil korupsi.html, di akses tgl. 21 Januari 2023.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pelatihan Bersama Penerapan Restorative Justice dalam Pemberantasan Korupsi Dihubungkan dengan Asset Recovery, Lihat Dalam: https://polkam.go.id/pelatihan-bersama-penerapan-restorative-justice-dalam-pemberantasan-korupsi-dihubungkan-dengan-asset-recovery/ diakses pada 5 Juni 2024.

Penjelasan Jaksa Agung RI dalam Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI tanggal 27 Januari 2022. Lihat dalam: https://news.detik.com/berita/d-5916956/jaksa-agung-sebut-koruptor-di-bawah-rp-50-juta-cukup-balikin-kerugian-negara. Di akses Tanggal 27 Februari 2023.

Politik dan Kemananan, Pelatihan Bersama Penerepan Restorative Justice Dalam Pemberantasan Korupsi Dihubungkan dengan Asset Recovery, Lihat Dalam: https://polkam.go.id/pelatihan-bersama-penerapan-restorative-justice-dalam-pemberantasan-korupsi-dihubungkan-dengan-asset-recovery/ diakses pada 27 Mei 2024.

Sinar Pidie, Kajari Pijay Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Pijay 2017 dan 2018. Lihat dalam https://sinarpidie.co/news/kejari-pijay-usut-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-apbk-pijay-2017-dan-2018/index.html, Di akses Tgl. 21 Februari 2023.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Downloads

Published

2025-05-19

How to Cite

Aulia, A., Nur, M., & Sulaiman, S. (2025). PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 41–66. https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.19122