IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TERHADAP MANTAN NARAPIDANA DAPAT MENJADI CALON LEGISLATIF DALAM PENYELENGGARAAN GOOD GOVERNANCE

Authors

  • Muhammad Ikhsan Lubis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Asti Inayah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Salman Paris Harahap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Adhitia Pradana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.18039

Keywords:

Putusan, Mahkamah Agung, Legislatif, Good Governance

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 terhadap mantan narapidana dapat menjadi calon legislatif dalam penyelenggaraan Good Governance. Penelitian menunjukan bahwa demi mewujudkan suatu pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia berdasarkan konsep negara demokrasi yang senantiasa melibatkan rakyat, serta jaringan pembuatan suatu keputusan melibatkan banyak unit politik. Hasil Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 merupakan norma baru yaitu pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan orang yang telah menjalani hukuman dan tidak membatasi hak konstitusional dijamin Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945, dan dalam Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Sebuah keniscayaan bahwa pencalonan anggota legislatif harus berasal dari figur yang bersih dan tidak pernah memiliki rekam jejak cacat dalam berintegritas. Namun pengaturan terhadap pembatasan hak politik seseorang harus berdasarkan undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum oleh Lembaga KPU.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI. Jakarta.

_________, M.Ali Safaat. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Sinar Grafika, Jakarta.

Budiarjo, Mirriam. 2009. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka, Jakarta.

Indrayana, Denny. 2007, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan Media Umum, Bandung.

Purbacaraka, Purnadi & Soerjono Soekanto. 1993. Perihal Kaidah Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rasyid, Harun Al. 2007. Naskah Undang-Undang 1945 Sesudah Empat Kali di Ubah Oleh MPR. Cet-1. UI Press. Jakarta.

Rehnquist, William H. dalam Zainal Arifin., 1989. Hoesein The Supreme Court How it was, How it is, William Morrow, New York.

Sano, Hans Otto and Gudmundur Alfredsson. 2002. Human Right and Good Governance. First edition. Kluwer Law International. Netherlands.

Wade, H.W.R. & C.F. Forsyth, 2009. Administrative Law, [10th ed.]. Oxford University Press. Oxford.

Winarno, Nurbasuki. 2008. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi. Lakshang mediatama. Yogyakarta.

Internet

Dikutip dari laman https://regional.kompas.com/read/2016/04/05/18190071/ maju jadi calon independen, Diakses 28 Oktober 2019 Pukul 11.50 WIB

Jimly Asshiddiqie, 14-18 Juli 2003. Stuktur ketatanegaraan setelah perubahan ke empat UUD Tahun 1945, makalah disampaikan dalam simposium Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Denpasar.

Jurnal

Ardhanariswari, Riris dan Muhammad Fauzan. 2018. The Implication of Judicial Review for the National Law Development in Indonesia. advances in Social Science, Education and Humanities Research, vol.231 5th International Conference on Community Development (AMCA).

Arifin. Zainal Mochtar dan Iwan Satriawan, 2009. Efektivitas Sistem Penyelesaian Pejabat Komisi Negara di Indonesia. Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3. Setjen dan Kepaniteraan MK, Jakarta.

Maryanto, 2012. Pemberantasan Korupsi sebagai upaya penegakan hukum Jurnal Ilmiah CIVIS. Volume II, No.2 Juli.

Downloads

Published

2025-05-19

How to Cite

Lubis, M. I., Inayah, A., Harahap, S. P., & Pradana, A. (2025). IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TERHADAP MANTAN NARAPIDANA DAPAT MENJADI CALON LEGISLATIF DALAM PENYELENGGARAAN GOOD GOVERNANCE. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 127–142. https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.18039