PENERAPAN SANKSI UQUBAT TERHADAP ANAK PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN YANG TERJADI DALAM WILAYAH HUKUM POLRES LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.18015Keywords:
Studi ini untuk mengetahui dampak penerapan sanksi uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menganalisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon dalam memutus perkara dan alternaAbstract
Studi ini untuk mengetahui dampak penerapan sanksi uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menganalisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon dalam memutus perkara dan alternatif penjatuhan uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan dalam putusan Nomor 2/JN-Anak/2023/MS.Lsk. Penerapan sanksi uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan memberikan efek jera. Dalam putusannya, Mahkamah Syariyah Lhoksukon menjatuhkan pidana berupa hukuman penjara selama 48 (empat delapan) bulan, sementara Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur Uqubat Tazir bagi orang yang sengaja melakukan pemerkosaan penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, dan paling lama 200 (dua ratus) bulan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pengumpulan data yang diperoleh secara kualitatif, data diperoleh dari data primer dan data sekunder serta data tersebut akan di analisis, kemudian hasil dari penelitian tersebut disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, dampak penerapan sanksi uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan menyebabkan pelaku dihukum pidana penjara empat puluh delapan bulan, diharapkan menjadi efek jera dan pencegahan dimasa yang akan datang, serta perlindungan terhadap korban. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon dalam memutus perkara Nomor 2/JN-Anak/2023/MS.Lsk adalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta didalam persidangan, baik saksi, barang bukti, keterangan terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan anak, serta perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Edy Husda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


