PENJATUHAN VONIS NIHIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No. 49/Pid.sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v13i2.16859Keywords:
Penjatuhan Vonis Nihil, Tindak Pidana Korupsi, Putusan HakimAbstract
Terdakwa Benny Tjokrosyahputo melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada dua perkara yakni Pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya terdakwa di jatuhi pidana penjara seumur hidup sedangkan pada kasus PT ASABRI terdakwa di kenakan voni nihil, vonis nihil dinilai bertentangan dengan keadilan masyarakat dan negara dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Metode dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelian yuridis normatif, pendekatan penelitian pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sifat penelitian preskriftif, sumber data berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier, teknik pengumpulan data studi pustaka (library research), dan analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan vonis nihil dalam tinak pidana korupsi adalah pasal 67 KUHP. Hadirnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung, salah satunya hukum pidana dalam Vonis Nihil. apabila dalam perkara tindak pidana korupsi, Terdakwa yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tanpa subsider penjara. Penjatuhan vonis nihil dalam tindak pidana korupsi, berdasarkan teori kemanfaatan hukum bahwa tujuan pemberian sanksi pidana penjara untuk membina, yaitu membuat pelanggar hukum menjadi bertobat dan bukan berfungsi sebagai pembalasan. Putusan ini memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara melalui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai hukuman retributif bagi terpidana, yang mengakibatkan efek penjeraan dan pemiskinan sesuai dengan ketidakadilan yang diderita masyarakat dan negara.
References
Buku
Andi Hamzah, (2017). Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika : Jakarta Timur
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group
Kadir Husin dan Budi Rizki Husein, (2016). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Jakarta :. Sinar Grafika
Lamintang, (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Adityta Bakti
Pope Jeremy, (2003). Strategi Pemberantasan Korupsi, Jakarta; Transparency Internasional
Pujiono, (2017). Tindak Pidana Korupsi, Tanggerang : Universitas Terbuka
Ruslan Renggong, (2016). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana
Said Sampara, (2011). Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Total Media, 2011
Satjipto Rahardjo, (2010). Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Jurnal
Abadi Taufan, (2023). Kejahatan Perang Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Unizar Law Review, 2023, 6.1.
Harefa Safaruddin. (2019). "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam." University Of Bengkulu Law Journal 4.1: 35-58
Hariani Rindi. (2022). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Ditinjau Dari Prinsip Kemanfaatan Hukum. Doctoral dissertation. Ilmu Hukum
Milono & Prihatini. (2023). Perbedaan Pendapat Hakim (Dissenting Opinion) Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Tindak Pidana Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Palar (Pakuan Law Review), 9(1), 26-39
Senja Pramudia, (2023). Analisis Vonis Nihil Dikaitkan Dengan Asas Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan.
Siswanto Adi, (2021). Permohonan Praperadilan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen 10.4
Peraturan Perundang-undang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 terkait Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Putusan Pengadilan
Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Putusan No. 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Putusan No. 47/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rapikah Hasanah, Muhammad Nur, Yulia yulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


