PENJATUHAN VONIS NIHIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No. 49/Pid.sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Rapikah Hasanah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Muhammad Nur Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Yulia Yulia Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v13i2.16859

Keywords:

Penjatuhan Vonis Nihil, Tindak Pidana Korupsi, Putusan Hakim

Abstract

Terdakwa Benny Tjokrosyahputo melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada dua perkara yakni Pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya terdakwa di jatuhi pidana penjara seumur hidup sedangkan pada kasus PT ASABRI terdakwa di kenakan voni nihil, vonis nihil dinilai bertentangan dengan keadilan masyarakat dan negara dirugikan oleh perbuatan terdakwa. Metode dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelian yuridis normatif, pendekatan penelitian pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), sifat penelitian preskriftif, sumber data berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier, teknik pengumpulan data studi pustaka (library research), dan  analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan vonis nihil dalam tinak pidana korupsi adalah pasal 67 KUHP. Hadirnya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung, salah satunya hukum pidana dalam Vonis Nihil. apabila dalam perkara tindak pidana korupsi, Terdakwa yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, tanpa subsider penjara. Penjatuhan vonis nihil dalam tindak pidana korupsi, berdasarkan teori kemanfaatan hukum bahwa tujuan pemberian sanksi pidana penjara untuk membina, yaitu membuat pelanggar hukum menjadi bertobat dan bukan berfungsi sebagai pembalasan. Putusan ini memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara melalui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai hukuman retributif bagi terpidana, yang mengakibatkan efek penjeraan dan pemiskinan sesuai dengan ketidakadilan yang diderita masyarakat dan negara.

Author Biographies

Rapikah Hasanah, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Mahasiswa

Muhammad Nur, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Dosen

Yulia Yulia, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Dosen

References

Buku

Andi Hamzah, (2017). Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika : Jakarta Timur

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group

Kadir Husin dan Budi Rizki Husein, (2016). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Jakarta :. Sinar Grafika

Lamintang, (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Adityta Bakti

Pope Jeremy, (2003). Strategi Pemberantasan Korupsi, Jakarta; Transparency Internasional

Pujiono, (2017). Tindak Pidana Korupsi, Tanggerang : Universitas Terbuka

Ruslan Renggong, (2016). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana

Said Sampara, (2011). Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Total Media, 2011

Satjipto Rahardjo, (2010). Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas

Jurnal

Abadi Taufan, (2023). Kejahatan Perang Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Unizar Law Review, 2023, 6.1.

Harefa Safaruddin. (2019). "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam." University Of Bengkulu Law Journal 4.1: 35-58

Hariani Rindi. (2022). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Ditinjau Dari Prinsip Kemanfaatan Hukum. Doctoral dissertation. Ilmu Hukum

Milono & Prihatini. (2023). Perbedaan Pendapat Hakim (Dissenting Opinion) Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Tindak Pidana Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Palar (Pakuan Law Review), 9(1), 26-39

Senja Pramudia, (2023). Analisis Vonis Nihil Dikaitkan Dengan Asas Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan.

Siswanto Adi, (2021). Permohonan Praperadilan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen 10.4

Peraturan Perundang-undang

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 terkait Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 terkait Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Putusan Pengadilan

Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst

Putusan No. 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst

Putusan No. 47/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Hasanah, R., Nur, M., & Yulia, Y. (2025). PENJATUHAN VONIS NIHIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No. 49/Pid.sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(2), 381–400. https://doi.org/10.29103/sjp.v13i2.16859

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>