POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DAERAH DI ACEH BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI

Authors

  • Ema Sinlis Junita Br.Sitepu Universitas Malikussaleh
  • Mukhlis Mukhlis Universitas Malikussaleh
  • Yusrizal Yusrizal Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16410

Keywords:

Politik Hukum, Pengangkatan, Penjabat, Kepala Daerah

Abstract

Pemilihan umum dilakukan secara serentak pada tahun 2024, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Indonesia maka diangkat penjabat kepala daerah. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Aceh adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, data diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier serta akan di analisis, kemudian hasil penelitian akan disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa politik hukum pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Aceh adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Adapun ditinjau dari karakteristik konfigurasi politik, pengangkatan Penjabat Kepala Daerah ini tergolong pada kategori konfigurasi politik ortodoks, karena pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dilakukan tidak melalui proses yang demokratis. Implikasi hukum terhadap pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Aceh menyebabkan pengangkatan dilakukan melalui penentuan dari pemerintah pusat (Presiden dan Mendagri), tanpa adanya pedoman khusus, sehingga mengakibatkan pengangkatan secara tertutup dan tanpa adanya partisipasi masyarakat.

Author Biographies

Ema Sinlis Junita Br.Sitepu, Universitas Malikussaleh

Mahasiswa Magister Hukum

Mukhlis Mukhlis, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

Yusrizal Yusrizal, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

References

A. Ubaidillah, et al., 2001, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press.

Adhani Hani. Sengketa Pilkada, 2019, Penyelesaian dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, Depok: Rajawali Pers.

Ahmad Marwi, Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram), Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 3, Desember 2016.

Amrah Muslimin, 1986, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.

Arifin Firdaus, dan Fabian Riza Kurnia, 2019, Penjabat Kepala Daerah. Yogyakarta: Thafa Media.

Bentham David dan Kevin Boyle, 2000, Demokrasi: 80 Tanya Jawab. Yogyakarta: Kanisius.

Dahl, Robert A, 2001, Perihal Demokrasi, Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi Secara Singkat, Terj. Rahman Zainudin, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nimatul Huda, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusamedia.

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia.

Moh Mahfud MD, 2000, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Nasrullah dan Tanto Lailam, 2019, Politik Hukum Pilkada dan Desain Badan Peradilan Khusus, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rishan, Idul, 2020, Hukum dan Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta: FH UII Press.

Firdaus Arifin dan Fabian Riza Kurnia, 2019, Penjabat Kepala Daerah, Yogyakarta: Thafa Media.

Downloads

Published

2024-12-06

How to Cite

Br.Sitepu, E. S. J., Mukhlis, M., & Yusrizal, Y. (2024). POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DAERAH DI ACEH BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(2), 496–510. https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16410

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>