POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT (PJ) KEPALA DAERAH DI ACEH BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16410Keywords:
Politik Hukum, Pengangkatan, Penjabat, Kepala DaerahAbstract
Pemilihan umum dilakukan secara serentak pada tahun 2024, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Indonesia maka diangkat penjabat kepala daerah. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Aceh adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, data diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier serta akan di analisis, kemudian hasil penelitian akan disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa politik hukum pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Aceh adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Adapun ditinjau dari karakteristik konfigurasi politik, pengangkatan Penjabat Kepala Daerah ini tergolong pada kategori konfigurasi politik ortodoks, karena pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dilakukan tidak melalui proses yang demokratis. Implikasi hukum terhadap pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di Aceh menyebabkan pengangkatan dilakukan melalui penentuan dari pemerintah pusat (Presiden dan Mendagri), tanpa adanya pedoman khusus, sehingga mengakibatkan pengangkatan secara tertutup dan tanpa adanya partisipasi masyarakat.References
A. Ubaidillah, et al., 2001, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press.
Adhani Hani. Sengketa Pilkada, 2019, Penyelesaian dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi, Depok: Rajawali Pers.
Ahmad Marwi, Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram), Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 3, Desember 2016.
Amrah Muslimin, 1986, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.
Arifin Firdaus, dan Fabian Riza Kurnia, 2019, Penjabat Kepala Daerah. Yogyakarta: Thafa Media.
Bentham David dan Kevin Boyle, 2000, Demokrasi: 80 Tanya Jawab. Yogyakarta: Kanisius.
Dahl, Robert A, 2001, Perihal Demokrasi, Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi Secara Singkat, Terj. Rahman Zainudin, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nimatul Huda, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusamedia.
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia.
Moh Mahfud MD, 2000, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Nasrullah dan Tanto Lailam, 2019, Politik Hukum Pilkada dan Desain Badan Peradilan Khusus, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rishan, Idul, 2020, Hukum dan Politik Ketatanegaraan. Yogyakarta: FH UII Press.
Firdaus Arifin dan Fabian Riza Kurnia, 2019, Penjabat Kepala Daerah, Yogyakarta: Thafa Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


