KEDUDUKAN HUKUM ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PERUSAHAAN INDUK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 01/PHPU-PRES/XVII/2019)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.16391Keywords:
Anak Perusahaan BUMN, Kedudukan Hukum, Mahkamah KonstitusiAbstract
Seiring perkembangan ekonomi yang begitu pesat, pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan nilai dan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional dan pelaksana program pemerintah, yaitu salah satunya dengan membentuk anak perusahaan BUMN. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 dan mengetahui akibat hukum dari putusan tersebut terhadap kedudukan hukum anak perusahaan BUMN dalam perusahaan induk. Penelitian ini menggunakan jenis pelnellitian hulkulm normatif dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan dasar hukum hakim dalam putusan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU BUMN dan dalam pertimbangannya menyatakan karena tidak ada penyertaan negara secara langsung di dalam PT Bank BNI syariah dan PT Bank Mandiri Syariah sebagaimana definisi BUMN yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN, mengakibatkan kedua bank tersebut tidak didefinisikan sebagai BUMN, melainkan sebagai anak perusahaan BUMN. Akibat hukum dari putusan tersebut terhadap kedudukan hukum induk dan anak perusahaan BUMN adalah menimbulkan perdebatan hukum kembali (ketidakpastian hukum) terhadap ketentuan yang diatur di dalam PP No. 72 Tahun 2016 yang mempersamakan kedudukan hukum anak perusahaan BUMN dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat 7. Namun dari hasil penelitian didapatkan bahwa anak perusahaan BUMN tetap dapat dipersamakan dengan BUMN dalam hal-hal tertentu sebagaimana yang telah diatur di dalam PP No. 72 Tahun 2016, karena induk BUMN merupakan organ perusahaan (RUPS) yang merupakan pengendali terhadap anak perusahaannya, dan negara melalui induk BUMN tetap memiliki kontrol terhadap anak perusahaan BUMN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat 3 dan 6.
References
Buku
Dhaniswara K. Harjono, (2021). Monograf Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company), UKI Press, Jakarta
Munir Fuady, (2014). Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Kencana Prenadamedia Group Cetakan ke-3, Jakarta
Lilik Mulyadi, (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahnya, Citra Aditya Bakti, Bandung
Peltelr Mahmuld Marzulki, (2017). Pelnellitian Hulkulm, Kencana, Jakarta
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, (2017). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pres, Depok
Yulia Yulia, Hukum Perdata, Biena Edukasi, Lhokseumawe, 2015
Peraturan Perundang-undangan
Ulndang-Ulndang Nomor 19 Tahuln 2003 telntang Badan Ulsaha Milik Nelgara
Ulndang-Ulndang Nomor 40 Tahuln 2007 telntang Pelrselroan Telrbatas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pelratulran Pelmelrintah No. 44 Tahuln 2005 telntang Tata Cara Pelnyelrtaan dan Pelnataulsahaan Modal Nelgara pada BUlMN dan Pelrselroan Telrbatas
Pelratulran Pelmelrintah No. 72 Tahuln 2016 telntang Pelrulbahan atas Pelratulran Pelmelrintah No. 44 Tahuln 2005 telntang Tata Cara Pelnyelrtaan dan Pelnataulsahaan Modal Nelgara pada BUlMN dan Pelrselroan Telrbatas
Putusan Pengadilan
Keputusan Mahkamah Agulng Nomor 21 P/HUlM/2017 perihal permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pelratulran Pelmelrintah No. 72 Tahuln 2016 telntang Pelrulbahan atas Pelratulran Pelmelrintah No. 44 Tahuln 2005 telntang Tata Cara Pelnyelrtaan dan Pelnataulsahaan Modal Nelgara pada BUlMN dan Pelrselroan Telrbatas, 8 Juni 2017
Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keputusan Mahkamah Konstitulsi Nomor 01/PHPUl-PRElS/XVII/2019 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, 27 Juni 2019
Artikel
Alva Dio Rayfindratama, (2023). Kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara. Vol. 1 No. 2. Semarang: Universitas 17 Agustus 1945
Nur Iftitah Isnantiana, (2017). Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan, Jurnal Islamadina Vol. XVIII No. 2. Purwokerto: Universitas Muhammadiyah
Rizal Choirull Romadhan, (2021). Kelduldulkan Hulkulm Badan Ulsaha Milik Nelgara selbagai Anak Pelrulsahaan dalam Pelrulsahaan Holding Indulk. Meldia lulris. Vol. 4 No. 1. Jawa Timur: Universitas Airlangga
Robelrto Tarigan, Firdauls, Hayatull Ismi, (2023). Tinjaulan Yulridis Telrhadap Pelrulbahan Statuls Badan Hulkulm BUlMN pada PT Pelrkelbulnan Nulsantara V Pasca telrbelntulknya Holding pelrkelbulnan Nulsantara dikaitan delngan kelkayaan nelgara dalam Pelrselroan, Julrnal Ilmul Hulkulm. Vol. 12 No.1. Riau: Fakultas Hukum Universitas Riau
Zulfahmi Nur, (2023). Keadilan dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikian Hukum Imam Syatibi), Jurnal Vol. 6 No. 2. Riau: UIN Sultan Syarif Kasim.
Internet
Media Kementerian Keuangan, (2024). Holding BUMN untuk Kesejahteraan Rakyat. From https://www.kemenkeu.go.id/. diakses pada tanggal 2 April 2024
Kementerian BUMN, Rencana Strategis Kementerian BUMN 2020-2024. From https://www.bumn.go.id/. diakses pada tanggal 4 April 2024
Rendra Widyakso, (2024). Mencapai Putusan Hakim yang Berkeadilan. From https://pa-demak.go.id/. diakses pada tanggal 16 Maret 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yulia Yulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


