PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.16346Keywords:
Perlindungan Korban Pemerkosaan, Qanun Jinayat, Hak AnakAbstract
Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak di wilayah Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen berada pada tahap komplek, Keluarga sebagai benteng untuk melindungi anak dari Korban Pemerkosaan justru menjadi pelaku dalam beberapa kasus. Selain itu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia saat ini masih belum berorientasi pada korban akan tetapi lebih menekankan perlindungan terhadap pelaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kasus dan bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan pemerkosaan adalah tanggung jawab bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya. Sebagaimana yang diketahui bahwa hak-hak anak korban pemerkosaan masih belum sepenuhnya dilindungi dengan baik hingga saat ini. Adapun tantangan dalam hal ini yaitu berupa jumlah penyidik anak yang masih terbatas, kesulitan dalam membuktikan dugaan pelaku pemerkosaan terhadap anak, kurangnya efektivitas pendampingan hukum oleh advokat, serta kekurangan fasilitas dan kesadaran keluarga korban akan hukum, yang dapat mempengaruhi pelaporan ke polisi. Upaya yang dilakukan dalam menghpdi tantangan tersebut adalah dengan menerapkan perlindungan hukum preventif yang melibatkan orang tua, masyarakat, dan pemerintah, serta melaksanakan perlindungan represif. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi korban dan keluarga mereka, menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan ketentuan perundangundangan, dan meningkatkan jumlah tenaga profesional yang terlatih dalam menangani korban tindak pidana pemerkosaan serta aspek hukum yang relevan.References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Bandung, Refika Aditama.
Adami Chazawi, 2002, Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara, Jakarta, PT Trafindo Persada.
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, Akademika Pressindo.
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar Grafika.
Bardan Nawawi Arif, Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal hukum Pidana, Vol. I/No.I/1998.
Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak, Jakarta, PT Gramedia Pustaka.
Hana Aulia Putri, Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Korban Pemerkosaan dalam Lingkungan Keluarga, Jurnal Lex Renaissan Vol 6, No 1, 2021.
Laurensius Arliman, 2015, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta, CV Budi Utama.
Maidin Gultom, 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu.
R. Atang Ranoemihardja, 1997, Hukum Acara Pidana, Bandung, Tarsito.
Riduan Syahrani, 1983, Perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku kejahatan, Bandung, Alumni.
Roeslan Saleh, 1983, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Aksara Baru.
Romli Atmasasmita, 1997, Peradilan Anak Indonesia, Bandung, Mandar Maju.
Soejono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bandung, CV.Mandar Maju.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfikar Muhammad, Yulia Yulia, Muhammad Nasir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


