PELAKSANAAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN SIRI (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON)

Authors

  • melizar melizar Universitas Malikussaleh
  • jamaluddin jamaluddin Universitas Malikussaleh
  • Faisal Faisal

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16337

Keywords:

Isbat Nikah, Perkawinan Siri, Mahkamah Syariyah Lhoksukon

Abstract

Isbat nikah merupakan upaya legalisasi suatu perkawinan melalui Penetapan Hakim pada Mahkamah Syariyah. Isbat nikah dilakukan dengan berbagai motif dan alasan misalnya karena perkawinan yang dilangsungkan sebelumnya hanya dilakukan berdasarkan hukum Islam saja dan tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama. Fenomena perkawinan siri banyak ditemui di Aceh tidak terkecuali di wilayah Aceh Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus, dan bersifat preskriptif, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif, data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah terhadap perkawinan siri yang diajukan ke Mahkamah Syariyah Lhoksukon dimulai dengan melakukan pengajuan permohonan, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dan melakukan pengumuman isbat nikah selama 14 hari, dan menghadiri persidangan. Faktor yang menyebabkan Mahkamah Syariyah Lhoksukon menolak permohonan isbat nikah terhadap perkawinan siri diantaranya kurangnya bukti bahwa telah terjadinya perkawinan secara agama, isbat nikah yang diajukan oleh janda/duda cerai hidup yang belum memiliki akta cerai, perkawinan yang melanggar ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, dan perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan dalam Pasal 14-29 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun akibat hukum bagi penolakan perkara isbat nikah terhadap suami isteri adalah tidak memiliki hak atas harta warisan maupun harta gono gini apabila terjadinya perpisahan, karena perkawinan mereka dapat dianggap tidak pernah terjadi. Sedangkan terhadap anak yaitu dianggap sebagai anak tidak sah dari perkawinan yang tidak dicatatkan dan akan sangat sulit untuk megurus akta kelahiran, karena anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.

References

Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana.

Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazaly, 1998, Ihya Ulumuddin, Beirut, Dar al-Fikr.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, Gununng Agung.

Ahmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta, Kencana.

Baina Sari, Jamaluddin, dan Ramziati, Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Perkawinan Poligami Tanpa Izin Mahkamah Syariyah (Studi Pada Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah), Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023.

Dian Saputra, Jamaluddin, dan Yulia, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Verstek di Mahkamah Syariyah Idi, Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, Oktober 2021.

Fitri. Y, Jamaluddin, dan Faisal, Analisis Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam, Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1, April 2019.

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju.

Khaeron Sirin, 2018, Perkawinan Mazhab Indonesia Pergulatan Antara Negara, Agama dan Perempuan, Yogyakarta, Deepublish.

Mohd. Idris Ramulyo, 2004, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bumi Aksara.

Muhammad Amin Suma, 2008, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam, Jakarta, Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.

Roiha A. Rasyid, 2016, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. 17, Jakarta, Rajawali Pers.

Soemiyati, 1999, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, Liberty.

Soerjono Sukanto dalam Mukti Fajar dan Achmad Yulianto, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Subekti, R, 1970, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan 9, Jakarta, Pembimbing Masa.

Sufyan Raji Abdullah, 2004, Poligami dan Eksistensinya, Jakarta, Riyadus Shalihin.

Wahyu Ermaningsih & Putu Samawati, 2006, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang, Rambang.

Downloads

Published

2024-12-06

How to Cite

melizar, melizar, jamaluddin, jamaluddin, & Faisal, F. (2024). PELAKSANAAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN SIRI (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(2), 322–342. https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16337

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>