PELAKSANAAN ISBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN SIRI (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON)
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16337Keywords:
Isbat Nikah, Perkawinan Siri, Mahkamah Syariyah LhoksukonAbstract
Isbat nikah merupakan upaya legalisasi suatu perkawinan melalui Penetapan Hakim pada Mahkamah Syariyah. Isbat nikah dilakukan dengan berbagai motif dan alasan misalnya karena perkawinan yang dilangsungkan sebelumnya hanya dilakukan berdasarkan hukum Islam saja dan tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama. Fenomena perkawinan siri banyak ditemui di Aceh tidak terkecuali di wilayah Aceh Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus, dan bersifat preskriptif, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif, data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah terhadap perkawinan siri yang diajukan ke Mahkamah Syariyah Lhoksukon dimulai dengan melakukan pengajuan permohonan, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dan melakukan pengumuman isbat nikah selama 14 hari, dan menghadiri persidangan. Faktor yang menyebabkan Mahkamah Syariyah Lhoksukon menolak permohonan isbat nikah terhadap perkawinan siri diantaranya kurangnya bukti bahwa telah terjadinya perkawinan secara agama, isbat nikah yang diajukan oleh janda/duda cerai hidup yang belum memiliki akta cerai, perkawinan yang melanggar ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, dan perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan dalam Pasal 14-29 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun akibat hukum bagi penolakan perkara isbat nikah terhadap suami isteri adalah tidak memiliki hak atas harta warisan maupun harta gono gini apabila terjadinya perpisahan, karena perkawinan mereka dapat dianggap tidak pernah terjadi. Sedangkan terhadap anak yaitu dianggap sebagai anak tidak sah dari perkawinan yang tidak dicatatkan dan akan sangat sulit untuk megurus akta kelahiran, karena anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.References
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana.
Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazaly, 1998, Ihya Ulumuddin, Beirut, Dar al-Fikr.
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, Gununng Agung.
Ahmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta, Kencana.
Baina Sari, Jamaluddin, dan Ramziati, Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Perkawinan Poligami Tanpa Izin Mahkamah Syariyah (Studi Pada Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah), Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 11, No. 1, April 2023.
Dian Saputra, Jamaluddin, dan Yulia, Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Verstek di Mahkamah Syariyah Idi, Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, Oktober 2021.
Fitri. Y, Jamaluddin, dan Faisal, Analisis Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam, Suloh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1, April 2019.
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju.
Khaeron Sirin, 2018, Perkawinan Mazhab Indonesia Pergulatan Antara Negara, Agama dan Perempuan, Yogyakarta, Deepublish.
Mohd. Idris Ramulyo, 2004, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bumi Aksara.
Muhammad Amin Suma, 2008, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam, Jakarta, Rajawali Pers.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.
Roiha A. Rasyid, 2016, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. 17, Jakarta, Rajawali Pers.
Soemiyati, 1999, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, Liberty.
Soerjono Sukanto dalam Mukti Fajar dan Achmad Yulianto, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Subekti, R, 1970, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan 9, Jakarta, Pembimbing Masa.
Sufyan Raji Abdullah, 2004, Poligami dan Eksistensinya, Jakarta, Riyadus Shalihin.
Wahyu Ermaningsih & Putu Samawati, 2006, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang, Rambang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


