EKSISTENSI PANGLIMA LAOT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DI ACEH UTARA DAN LHOKSEUMAWE
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.16268Keywords:
Aceh, Eksistensi, Luar negeri, Panglima Laot, PengungsiAbstract
Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Prinsip non-refoulement diakui secara universal. Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri. Di Aceh, pengungsi yang pertama kali tiba melalui jalur laut ditangani oleh Panglima Laot. Meskipun Panglima Laot tidak memiliki kewenangan resmi menurut hukum, dalam prakteknya ia terlibat dalam memberikan pertolongan pertama karena perannya sebagai pemimpin adat laut yang bertanggung jawab atas keamanan dan kesejahteraan di area laut.
Penelitian bertujuan untuk menganalisis eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi di Aceh Utara dan lhokseumawe; kendala terhadap eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di Aceh Utara dan Lhokseumawe dan upaya Panglima Laot dalam penanganan pengungsi dari luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang secara khusus mengambil lokasi penelitian di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot memberikan pertolongan kepada pengungsi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan adat istiadat. Eksistensi Panglima Laot sebagai ketua adat laut memiliki peran penting dalam menjalankan adat dan hukum adat serta menjaga keamanan dan kesejahteraan di wilayah pesisir, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Namun, kendala terhadap eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi meliputi ketidakpastian hukum, isu keamanan, ketidakwenangan resmi, dan keterbatasan Undang-Undang. Hal ini membuat Panglima Laot kesulitan untuk memberikan pertolongan kepada pengungsi karena tidak ada pengakuan resmi terhadap perannya. Upaya yang dilakukan oleh Panglima Laot terhadap penanganan pengungsi meliputi memberikan kebutuhan dasar, berkoordinasi dengan pemerintah, penguatan keamanan, penyadaran masyarakat, bantuan psikososial, serta advokasi dan diplomasi.References
Krustiyati, J. M. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171-192. http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/3344.
Faisal, F., Mukhlis, M., Basri, H., Muksalmina, M., Abidin, Z., Iskandar, H., & Listriani, S. (2023). Konsultasi Publik Rancangan Qanun Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Bersama Pemerintah dan Masyarakat di Lhokseumawe. Monsu'ani Tano Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 133-143. https://doi.org/10.32529/tano.v6i1.2353.
Situmeang, M. K., & Kusworo, H. A. (2020). Inovasi kebijakan sosial di tingkat lokal: kapasitas kelembagaan panglima Laot dalam pelaksanaan program bantuan asuransi bagi nelayan. Journal of Social Development Studies, 1(1), 27-39. https://pdfs.semanticscholar.org/c558/b4ea72e9869e537b7d2bb689540d779548a1.pdf.
Raharjo, H. (2016) Sistem Hukum Indonesia, Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional (Yogyakarta:Pustaka Yustisia). 1-236.
Munar, Z. (2018). Peranan Panglima Laot Lhok Dalam Pengelolaan Sumberdaya Laut Berbasis Adat Di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, 3(4), 508-517.
Dimyati, K., & Wardiono, K. (2004). Metodologi Penelitian Hukum. Fakultas Hukum UMS, Surakarta.
Rudina, J. N. (2019). Tradisi Khanduri Laot dalam Keyakinan Teologi Masyarakat Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh) https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.130.
Kelana, A. S. (2018). Peran Panglima Laot Dalam Penyelesaian Bentuk Pelanggaran Laot Melalui Hukum Adat (Studi Kasus Di Wilayah Gampong Lampulo) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh), http://library.ar-raniry.ac.id.
Kaharuddin, Panglima Laot Lhokseumawe, wawancara, tanggal 20 Maret 2024, Pukul: 11.24 WIB.
Naharuddin, Panglima Laot Aceh Utara, wawancara, tanggal 21 Maret 2024, Pukul: 10.12 WIB.
Naharuddin, Panglima Laot Aceh Utara, wawancara, tanggal 21 Maret 2024, Pukul: 10.12 WIB.
Oesman, R., & Simon, A. J. (2016, August). Perlindungan Anak Pengungsi Etnis Rohingya dalam Kearifan Lokal Peumulia Jamee di Aceh. In International Conference on Social and Political Issues (ICSPI) 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Layla Tunnur, Malahayati Malahayati, Faisal Faisal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


