EKSISTENSI PANGLIMA LAOT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DI ACEH UTARA DAN LHOKSEUMAWE

Authors

  • Layla Tunnur Universitas Malikussaleh
  • Malahayati Malahayati Universitas Malikussaleh
  • Faisal Faisal Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.16268

Keywords:

Aceh, Eksistensi, Luar negeri, Panglima Laot, Pengungsi

Abstract

Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Prinsip non-refoulement diakui secara universal. Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri. Di Aceh, pengungsi yang pertama kali tiba melalui jalur laut ditangani oleh Panglima Laot. Meskipun Panglima Laot tidak memiliki kewenangan resmi menurut hukum, dalam prakteknya ia terlibat dalam memberikan pertolongan pertama karena perannya sebagai pemimpin adat laut yang bertanggung jawab atas keamanan dan kesejahteraan di area laut.

Penelitian bertujuan untuk menganalisis eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi di Aceh Utara dan lhokseumawe; kendala terhadap eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di Aceh Utara dan Lhokseumawe dan upaya Panglima Laot dalam penanganan pengungsi dari luar negeri. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang secara khusus mengambil lokasi penelitian di Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot memberikan pertolongan kepada pengungsi berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan adat istiadat. Eksistensi Panglima Laot sebagai ketua adat laut memiliki peran penting dalam menjalankan adat dan hukum adat serta menjaga keamanan dan kesejahteraan di wilayah pesisir, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Namun, kendala terhadap eksistensi Panglima Laot dalam penanganan pengungsi meliputi ketidakpastian hukum, isu keamanan, ketidakwenangan resmi, dan keterbatasan Undang-Undang. Hal ini membuat Panglima Laot kesulitan untuk memberikan pertolongan kepada pengungsi karena tidak ada pengakuan resmi terhadap perannya. Upaya yang dilakukan oleh Panglima Laot terhadap penanganan pengungsi meliputi memberikan kebutuhan dasar, berkoordinasi dengan pemerintah, penguatan keamanan, penyadaran masyarakat, bantuan psikososial, serta advokasi dan diplomasi.

Author Biographies

Layla Tunnur, Universitas Malikussaleh

Magister Hukum

Malahayati Malahayati, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

Faisal Faisal, Universitas Malikussaleh

Fakultas Hukum

References

Krustiyati, J. M. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171-192. http://repository.ubaya.ac.id/id/eprint/3344.

Faisal, F., Mukhlis, M., Basri, H., Muksalmina, M., Abidin, Z., Iskandar, H., & Listriani, S. (2023). Konsultasi Publik Rancangan Qanun Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Bersama Pemerintah dan Masyarakat di Lhokseumawe. Monsu'ani Tano Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 133-143. https://doi.org/10.32529/tano.v6i1.2353.

Situmeang, M. K., & Kusworo, H. A. (2020). Inovasi kebijakan sosial di tingkat lokal: kapasitas kelembagaan panglima Laot dalam pelaksanaan program bantuan asuransi bagi nelayan. Journal of Social Development Studies, 1(1), 27-39. https://pdfs.semanticscholar.org/c558/b4ea72e9869e537b7d2bb689540d779548a1.pdf.

Raharjo, H. (2016) Sistem Hukum Indonesia, Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional (Yogyakarta:Pustaka Yustisia). 1-236.

Munar, Z. (2018). Peranan Panglima Laot Lhok Dalam Pengelolaan Sumberdaya Laut Berbasis Adat Di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, 3(4), 508-517.

Dimyati, K., & Wardiono, K. (2004). Metodologi Penelitian Hukum. Fakultas Hukum UMS, Surakarta.

Rudina, J. N. (2019). Tradisi Khanduri Laot dalam Keyakinan Teologi Masyarakat Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh) https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.130.

Kelana, A. S. (2018). Peran Panglima Laot Dalam Penyelesaian Bentuk Pelanggaran Laot Melalui Hukum Adat (Studi Kasus Di Wilayah Gampong Lampulo) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh), http://library.ar-raniry.ac.id.

Kaharuddin, Panglima Laot Lhokseumawe, wawancara, tanggal 20 Maret 2024, Pukul: 11.24 WIB.

Naharuddin, Panglima Laot Aceh Utara, wawancara, tanggal 21 Maret 2024, Pukul: 10.12 WIB.

Naharuddin, Panglima Laot Aceh Utara, wawancara, tanggal 21 Maret 2024, Pukul: 10.12 WIB.

Oesman, R., & Simon, A. J. (2016, August). Perlindungan Anak Pengungsi Etnis Rohingya dalam Kearifan Lokal Peumulia Jamee di Aceh. In International Conference on Social and Political Issues (ICSPI) 2016.

Downloads

Published

2025-05-19

How to Cite

Tunnur, L., Malahayati, M., & Faisal, F. (2025). EKSISTENSI PANGLIMA LAOT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DI ACEH UTARA DAN LHOKSEUMAWE. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 67–84. https://doi.org/10.29103/sjp.v13i1.16268

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>