PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG TERKAIT DENGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA (STUDI PENETAPAN NOMOR 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16207Keywords:
Penetapan Pengadilan, Perkawinan Beda Agama.Abstract
Perkawinan beda agama ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama (tunduk pada hukum agama yang berlainan). Perkawinan semacam ini juga tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Perkawinan juga hukum agama, tetapi dalam kenyataannya perkawinan beda agama bisa ditempuh dengan alternatif salah satunya yakni melalui penetapan pengadilan, seperti dalam hal ini Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg yang mengabulkan perkawinan beda agama tersebut. Sehingga penelitian ini akan membahas terkait dengan apa yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan hakim, dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan atas Penetapan No. 959/Pdt.P/PN. Bdg.
Penelitian dalam tesis ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif yang dibantu juga dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), sifat penelitian preskriptif, bahan hukum yang digunakan ada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum hakim Pengadilan Negeri Bandung yakni Ibu Femina Mustikawati dalam penetapan No. 959/Pdt.P/PN. Bdg antara Jefri Indraputra (beragama Islam) dengan Stefani Emilia (beragama Katolik) berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400/K/1986; kemudian pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini pada: 1) bahwa Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak melarang perkawinan beda agama; 2) sesuai dengan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945; 3) perkawinan beda agama tidaklah larangan sebagaimana yang dimaksud larangan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan; 4) perkawinan beda agama tidak mengganggu ketertiban umum dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Pelaksanaan perkawinan beda agama atas penetapan No. 959/Pdt.P/2020 ini hakim tidak memberikan penetapan bagaimana pelaksaan perkawinan dilangsungkan melainkan hakim hanya memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung untuk mencatatkan perkawinan tersebut. Akibat hukum yang ditimbulkan atas adanya penetapan tersebut ialah perkawinan diakui sah oleh negara dengan dicatatkan perkawinan tersebut kemudian akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum juga berakibat pada hak dan kewajiban suami istri sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.References
BUKU
Abdurrahman I Doi, (1992). Perkawinan Dalam Syariat Islam, Jakarta: Rineka Cipta.
Achmad Ali, (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judical Prudance): Termasuk Interprestasi Undang-undang (Legis Prudance), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ahmad Kamil, (2012). Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta: Kencana Prenada Pratama.
Dominikus Rato, (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Fajar Mukti Nd dan Yulianto Achmad, (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fernando M. Manullang, (2007). Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Maria Farida, (2020). Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta: Kanisius.
Mertokusumo, (2007). Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Ronny Hanitijo Soemitro, (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, (2010). Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.
Sirman Dahwal, (2016). Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Teori Dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Seokanto, (2010). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Sudikno Mertokusumo, (2007). Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Sudikno Mertokusumo, (2014). Teori Hukum (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penetapan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt.P/1986
Penetapan Mahkamah Agung Nomor 1977/K/Pdt.P/2017
Penetapan Nomor 959/Pdt.P/2020/PN. Bdg
JURNAL DAN PUBLIKASI ONLINE
Ellya Rosana, (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Masyarakat, Jurnal Tapis, Vol. 10, No. 1, hlm. 15.
Syamsul Bahri, (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, Vol. 2, No. 1, hlm. 13.
Sri Wahyuni, (2011). Perkawinan Beda Agama Di Indonesia dan Hak Asasi Manusia, In Right, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1, No. 1, 2011, hlm. 134.
Nazmudin, (2017). Kerukunan dan Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Membangun Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jounal Of Government and Civil Society, Vol. 1, No. 1, hlm. 23.
Hendriko Arizal dan Ahmad Irfan, (2022). Analisis Kepatuhan Hukum Pengguna Wisata Pantai Muaro Lasak Dalam Era New Normal Pandemi Covid-19, Jurnal Jurisprudentia, Vol. 5, No. 2, hlm. 4.
Aulil Amri, (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam, Jurnal Media Syariah, Vol. 22, No. 1, hlm 57.
Tamarsah, (2022). Analisis Putusan Mahkamah Syariah Takengon Nomor 19/JN/2020/MS-TKN Tentang Zina Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 10, No. 2, hlm. 3.
TESIS
Dila Armayana, (2019). Akibat Hukum Penetapan Perkawinan Beda Agama (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta No. 115/Pdt.P/2008/Pn. Ska, Pengadilan Negeri Surakarta No. 73/Pdt.P/Pn. Ska, dan Pengadilan Negeri Blora No. 71/Pdt.P/2017/Pn. Bla), Tesis, Medan : Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area.
INTERNET
Asep Nursobah, (2023). Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh, diakses pada hari Selasa, 10 Oktober 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


