INTERPRETASI HAKIM TERHADAP PENERAPAN KLAUSULA BAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PU
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15674Abstract
Studi ini untuk mengkaji penafsiran hakim terhadap penerapan klausula baku berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara haruslah menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya, akan tetapi apabila dalam hukum tertulis dirasa kurang tepat maka hakim dapat melakukan penafsiran hukum terhadap penerapan klausula baku secara yuridis maupun filosofis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data di peroleh dari data primer, data sekunder dan data tersier serta akan dianalisis. Kemudian hasil penelitian tersebut akan disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa penafsiran Hakim terhadap penerapan klausula baku yaitu dalam suatu perjanjian diperbolehkan untuk dicantumkan klausula baku, akan tetapi tidak diperbolehkan mencantumkan isi berupa pengalihan tanggungjawab. Hal tersebut bertentangan dengan hak pelaku usaha.
Kata Kunci : Interpretasi Hakim, Klausula Baku, Perlindungan KonsumenReferences
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Yogyakarta: Nusa Media.
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen,Bogor: Galia Indonesia.
Ahmad Fikri Assegaf, 2014, Penjelasan Hukum (Restatement) tentang Klausula Baku, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada ( Rajawali Press).
Aulia Muthiah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
A.Z. Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Diadit Media.
Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Burhan Ashofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Carl Joachim Friedrich,2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Celina Tri Siwi Kristiyanti,2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.
Cholid Narbuko dan Abu Acmadi,2003, Metode Penelitian, Jakarta: Universitas Indonesia Pers
M. Syamsudin dan Fera Aditias Ramadhani, Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku Kajian Putusan Nomor 26/P.BPSK/12/2014, Nomor 15/PDT.G/2015/PN.SBY, dan Nomor 184 K/PDT.SUS-BPSK/2016, Jurnal Yudisial,Vol.11,No.1.2018.
Putri CitraPurnamawati, Achmad Busro dan R.Suharto, Kajian Hukum Terhadap Klausula Baku DalamPerjanjian Jasa Parkir Pt Cipta Sumina Indah SatresnaDengan Konsumen Di Samarinda (Studi Kasus : Putusan MA No2157 K/Pdt/2010), Diponegoro Law Journal,Vol.6,No.2. 2017.
Fiona Wiananda Adhyaksanti dan Kadek Wiwik Indrayanti, Ratio Decidendi Penafsiran Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku di Indonesia, Krtha Bhayangkara, Vol.17,No.1.2023.
Muhammad Syahid Hidayat, Penyalahgunaan Klausula Eksenorasi Yang Merugikan Konsumen, Jurnal Juristic, Vol.1,No.1.2020
Ita Susanti, Konstruksi Hukum Perparkiran Di Indonesia Dan Bentuk Perlindungannya Terhadap Konsumen Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Terhadap Putusan Hakim No. 34/Pdt.G/2001/Pn Jakarta Selatan Dan No. 421/Pdt.G/2003/Pn Jakarta Pusat), Sigma-Mu, Vol.1, No.1,2020.
Budi santoso, Penerapan Dan Akibat Hukum Klausula Baku Dalam Kontrak Garansi Komputer Merek Acer Di indonesia, Tesis, Yogyakarta,Universitas Islam Indonesia, 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


