ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PELAKU PENYALAHGUNAAN FAKTUR PAJAK (STUDI PUTUSAN NO. 35/ PID.SUS/2022/PN. LSM

Authors

  • Rudi Wahyudi Universitas Malikussaleh
  • Jamaluddin Jamaluddin Universitas Malikussaleh
  • Yusrizal Yusrizal Universitas Malikusaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15223

Abstract

Kontribusi pajak dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun dituntut terus mengalami peningkatan sementara maraknya kasus faktur pajak fiiktiif oleih korporasii berpotensi menggerus pendapatan negara, beragam putusan terhadap korporasi pelaku yang diminta pertanggungjawaban pidana disebabkan tidak ada aturan eksplisit dalam ketentuan umum perpajakan yang menyatakan bahwa korporasi sebagai pelaku dan subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga menimbulkan multi penafsiran atas doktrin atau teori pertanggungjawaban pidana. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan teori pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pelaku penyalahgunaan Faktur Pajak dikaitkan dengan   Peraturan Jaksa Agung No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dalam putusan No. 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm dan untuk mengetahui tepat atau tidaknya pertimbangan hakim pada putusan No. 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm yang menjatuhkan pidana terhadap direktur Perseroan Terbatas  atas penggunaan  faktur pajak fiktif atau Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: (1) Peraturan Jaksa Agung RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi mengatur apabila terdapat undang-undang yang tidak mengatur korporasi sebagai subjek hukum, maka pertanggungjawaban pidana dikerahkan kepada pengurus korporasi hal ini sesuai doktrin vicarious liability dalam teori pertanggunjawaban pidana (2) Pertimbangan majelis hakim dalam amar Putusan No. 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm yang menyatakan bahwa Terdakwa Adnan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana perpajakan berdasarkan fakta persidangan telah sesuai dengan dakwaan komulatif Jaksa Penuntut Umum  berdasarkan pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 UU KUP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 39 ayat 1 huruf d UU KUP Jo  Pasal 43 UU KUP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Downloads

Published

2024-05-16