ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PELAKU PENYALAHGUNAAN FAKTUR PAJAK (STUDI PUTUSAN NO. 35/ PID.SUS/2022/PN. LSM
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15223Abstract
Kontribusi pajak dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun dituntut terus mengalami peningkatan sementara maraknya kasus faktur pajak fiiktiif oleih korporasii berpotensi menggerus pendapatan negara, beragam putusan terhadap korporasi pelaku yang diminta pertanggungjawaban pidana disebabkan tidak ada aturan eksplisit dalam ketentuan umum perpajakan yang menyatakan bahwa korporasi sebagai pelaku dan subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga menimbulkan multi penafsiran atas doktrin atau teori pertanggungjawaban pidana. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan teori pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pelaku penyalahgunaan Faktur Pajak dikaitkan dengan Peraturan Jaksa Agung No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dalam putusan No. 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm dan untuk mengetahui tepat atau tidaknya pertimbangan hakim pada putusan No. 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm yang menjatuhkan pidana terhadap direktur Perseroan Terbatas atas penggunaan faktur pajak fiktif atau Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: (1) Peraturan Jaksa Agung RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi mengatur apabila terdapat undang-undang yang tidak mengatur korporasi sebagai subjek hukum, maka pertanggungjawaban pidana dikerahkan kepada pengurus korporasi hal ini sesuai doktrin vicarious liability dalam teori pertanggunjawaban pidana (2) Pertimbangan majelis hakim dalam amar Putusan No. 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm yang menyatakan bahwa Terdakwa Adnan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan dalam tindak pidana perpajakan berdasarkan fakta persidangan telah sesuai dengan dakwaan komulatif Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 39 A huruf a Jo Pasal 43 UU KUP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 39 ayat 1 huruf d UU KUP Jo Pasal 43 UU KUP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.