Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen
DOI:
https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15198Keywords:
Pengawasan, Narapidana, NarkotikaAbstract
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana narkotika dengan syarat harus berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan. Pemberian remisi terhadap narapidana ini sangat perlu dilakukannya pengawasan salah satunya pengawasan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, yang mana diketahui narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Bireuen dalam menjalani masa pemidanaannya sering melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap narapidana lain. Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis regulasi yang mengatur tentang remisi di Lapas Narkotika Kelas IIB Bireuen, pengawasan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika di Lapas Kelas IIB Bireuen, dan menganalisis faktor-faktor kendala apa yang mempengaruhi pengawasan pemberian remisi bagi narapidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIB Bireuen.
Hasil Penelitian didapatkan Regulasi yang mengatur tentang pemberian remisi terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen merujuk pada Peraturan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pengawasan terhadap narapidana narkotika tentang berkelakuan baik masih terdapat kekurangan dalam hal pengamanan terhadap narapidana narkotika yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen masih terjadinya pelanggaran disiplin yaitu narapidana narkotika melakukan kekerasan atau penganiayaan pada narapidana narkotika lainnya sehingga pemberian remisi terhadap narapidana yang melakukan kekerasan dan penganiayaan tersebut tidak dapat diusulkan pemberian remisi. Kendala Pengawasan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen yaitu disebabkan oleh Kurangnya Petugas Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kurangnya sarana pemantau (CCTV) untuk melihat perilaku narapidana narkotika, dan Faktor dari narapidana narkotika yang tidak berperilaku baik di Lembaga Pemasyarakatan.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles by the author must declare the Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh as the first party to publish the article.


