Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen

Authors

  • Muhammad Fadhil Universitas Malikussaleh
  • Yusrizal Yusrizal Universitas Malikussaleh
  • Budi Bahreisy Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15198

Keywords:

Pengawasan, Narapidana, Narkotika

Abstract


Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana narkotika dengan syarat harus berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan. Pemberian remisi terhadap narapidana ini sangat perlu dilakukannya pengawasan salah satunya pengawasan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, yang mana diketahui narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Bireuen dalam menjalani masa pemidanaannya sering melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap narapidana lain. Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis regulasi yang mengatur tentang remisi di Lapas Narkotika Kelas IIB Bireuen, pengawasan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika di Lapas Kelas IIB Bireuen, dan menganalisis faktor-faktor kendala apa yang mempengaruhi pengawasan pemberian remisi bagi narapidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIB Bireuen.
Hasil Penelitian didapatkan Regulasi yang mengatur tentang pemberian remisi terhadap narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen merujuk pada Peraturan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan pengawasan terhadap narapidana narkotika tentang berkelakuan baik masih terdapat kekurangan dalam hal pengamanan terhadap narapidana narkotika yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen masih terjadinya pelanggaran disiplin yaitu narapidana narkotika melakukan kekerasan atau penganiayaan pada narapidana narkotika lainnya sehingga pemberian remisi terhadap narapidana yang melakukan kekerasan dan penganiayaan tersebut tidak dapat diusulkan pemberian remisi. Kendala Pengawasan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen yaitu disebabkan oleh Kurangnya Petugas Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kurangnya sarana pemantau (CCTV) untuk melihat perilaku narapidana narkotika, dan Faktor dari narapidana narkotika yang tidak berperilaku baik di Lembaga Pemasyarakatan.

Downloads

Additional Files

Published

2024-04-19

How to Cite

Fadhil, M., Yusrizal, Y., & Bahreisy, B. (2024). Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 12(1), 202–224. https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15198

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>